BerandaIslampedia
Sabtu, 24 Agu 2018 17:00

Jual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Memotong daging kurban. (shutterstock.com)

Kadang, ada orang yang memperoleh lebiih dari satu paket daging kurban. Kira-kira kalau sebagian daging dijual boleh nggak ya?

Inibaru.id – Kamu pernah nggak menjumpai fenomena yang muncul saat pembagian daging kurban yaitu para pengepul daging? Jadi, mereka akan menawar daging yang telah didapat secara susah payah oleh mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat).

Biasanya mereka akan menawar setengah harga dari harga daging normal, Millens. Meskipun begitu banyak lo orang yang tertarik menjual semua atau sebagian dagingnya. Hm, memangnya boleh ya?

Nu.or.id (5/10/2014) menulis bahwa daging kurban seharusnya dibagikan pada mereka yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum duafa. Orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurban itu juga, tapi sekadarnya saja.

Hal itu merujuk pada firman Allah SWT di Surat Al Hajj ayat 28, Millens. Ayat itu lebih kurang berarti, “Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Daging kurban untuk dikonsumsi pribadi. (infonitas.com)

Melansir laman nu.or.id (5/10/2014), Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini dalam kitab Kifayatul Ahyar juga menulis bahwa fungsi hewan kurban untuk dimanfaatkan. Muzakki (golongan yang mengeluarkan zakat) nggak boleh menjual daging maupun kulitnya meski hasilnya digunakan untuk upah tukang jagal atau kurban nazar.

Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa menjual daging kurban boleh saja kalau tujuannya untuk menyedekahkan uang hasil penjualan.

Mustahiq Boleh Jual Daging

Oya, ada juga pendapat dari salah seorang pakar hadis, Ali Mustafa Yaqub. Berpedoman pada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya bernama Barirah, dia mengatakan bahwa daging kurban boleh dijual.

“Menurut Imam Syafii, kalau sudah diterima maka daging kurban itu menjadi milik dia. Mau dijual atau dimakan itu terserah,” kata Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu pada merdeka.com (23/9/2015).

Ilustrasi pembagian daging kurban. (irhamfaridh.com)

Jadi, kalau kamu berkurban hukumnya haram menjual daging bahkan untuk sekadar membeli bumbu. Lalu bagaimana dengan panitia? Hukumnya tetap sama. Haram. Panitia kurban merupakan perpanjangan tangan dari pemberi kurban. Boleh mengonsumsi sekadarnya, tapi haram menjualnya.

Beda lagi nih kalau panitia kurban juga termasuk dalam daftar penerima daging kurban. Setelah daging diterima, dia boleh menjualnya.

Nah, sudah paham kan sekarang? Kalau daging sudah diterima, bebas diapain saja termasuk dijual. Barangkali dia memang punya keperluan lain yang lebih darurat. Islam itu mudah dan indah. Jangan dipersulit ya. (IB10/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: