BerandaIslampedia
Sabtu, 24 Agu 2018 17:00

Jual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Memotong daging kurban. (shutterstock.com)

Kadang, ada orang yang memperoleh lebiih dari satu paket daging kurban. Kira-kira kalau sebagian daging dijual boleh nggak ya?

Inibaru.id – Kamu pernah nggak menjumpai fenomena yang muncul saat pembagian daging kurban yaitu para pengepul daging? Jadi, mereka akan menawar daging yang telah didapat secara susah payah oleh mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat).

Biasanya mereka akan menawar setengah harga dari harga daging normal, Millens. Meskipun begitu banyak lo orang yang tertarik menjual semua atau sebagian dagingnya. Hm, memangnya boleh ya?

Nu.or.id (5/10/2014) menulis bahwa daging kurban seharusnya dibagikan pada mereka yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum duafa. Orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurban itu juga, tapi sekadarnya saja.

Hal itu merujuk pada firman Allah SWT di Surat Al Hajj ayat 28, Millens. Ayat itu lebih kurang berarti, “Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Daging kurban untuk dikonsumsi pribadi. (infonitas.com)

Melansir laman nu.or.id (5/10/2014), Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini dalam kitab Kifayatul Ahyar juga menulis bahwa fungsi hewan kurban untuk dimanfaatkan. Muzakki (golongan yang mengeluarkan zakat) nggak boleh menjual daging maupun kulitnya meski hasilnya digunakan untuk upah tukang jagal atau kurban nazar.

Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa menjual daging kurban boleh saja kalau tujuannya untuk menyedekahkan uang hasil penjualan.

Mustahiq Boleh Jual Daging

Oya, ada juga pendapat dari salah seorang pakar hadis, Ali Mustafa Yaqub. Berpedoman pada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya bernama Barirah, dia mengatakan bahwa daging kurban boleh dijual.

“Menurut Imam Syafii, kalau sudah diterima maka daging kurban itu menjadi milik dia. Mau dijual atau dimakan itu terserah,” kata Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu pada merdeka.com (23/9/2015).

Ilustrasi pembagian daging kurban. (irhamfaridh.com)

Jadi, kalau kamu berkurban hukumnya haram menjual daging bahkan untuk sekadar membeli bumbu. Lalu bagaimana dengan panitia? Hukumnya tetap sama. Haram. Panitia kurban merupakan perpanjangan tangan dari pemberi kurban. Boleh mengonsumsi sekadarnya, tapi haram menjualnya.

Beda lagi nih kalau panitia kurban juga termasuk dalam daftar penerima daging kurban. Setelah daging diterima, dia boleh menjualnya.

Nah, sudah paham kan sekarang? Kalau daging sudah diterima, bebas diapain saja termasuk dijual. Barangkali dia memang punya keperluan lain yang lebih darurat. Islam itu mudah dan indah. Jangan dipersulit ya. (IB10/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024