BerandaIslampedia
Sabtu, 24 Agu 2018 17:00

Jual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Memotong daging kurban. (shutterstock.com)

Kadang, ada orang yang memperoleh lebiih dari satu paket daging kurban. Kira-kira kalau sebagian daging dijual boleh nggak ya?

Inibaru.id – Kamu pernah nggak menjumpai fenomena yang muncul saat pembagian daging kurban yaitu para pengepul daging? Jadi, mereka akan menawar daging yang telah didapat secara susah payah oleh mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat).

Biasanya mereka akan menawar setengah harga dari harga daging normal, Millens. Meskipun begitu banyak lo orang yang tertarik menjual semua atau sebagian dagingnya. Hm, memangnya boleh ya?

Nu.or.id (5/10/2014) menulis bahwa daging kurban seharusnya dibagikan pada mereka yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum duafa. Orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurban itu juga, tapi sekadarnya saja.

Hal itu merujuk pada firman Allah SWT di Surat Al Hajj ayat 28, Millens. Ayat itu lebih kurang berarti, “Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Daging kurban untuk dikonsumsi pribadi. (infonitas.com)

Melansir laman nu.or.id (5/10/2014), Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini dalam kitab Kifayatul Ahyar juga menulis bahwa fungsi hewan kurban untuk dimanfaatkan. Muzakki (golongan yang mengeluarkan zakat) nggak boleh menjual daging maupun kulitnya meski hasilnya digunakan untuk upah tukang jagal atau kurban nazar.

Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa menjual daging kurban boleh saja kalau tujuannya untuk menyedekahkan uang hasil penjualan.

Mustahiq Boleh Jual Daging

Oya, ada juga pendapat dari salah seorang pakar hadis, Ali Mustafa Yaqub. Berpedoman pada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya bernama Barirah, dia mengatakan bahwa daging kurban boleh dijual.

“Menurut Imam Syafii, kalau sudah diterima maka daging kurban itu menjadi milik dia. Mau dijual atau dimakan itu terserah,” kata Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu pada merdeka.com (23/9/2015).

Ilustrasi pembagian daging kurban. (irhamfaridh.com)

Jadi, kalau kamu berkurban hukumnya haram menjual daging bahkan untuk sekadar membeli bumbu. Lalu bagaimana dengan panitia? Hukumnya tetap sama. Haram. Panitia kurban merupakan perpanjangan tangan dari pemberi kurban. Boleh mengonsumsi sekadarnya, tapi haram menjualnya.

Beda lagi nih kalau panitia kurban juga termasuk dalam daftar penerima daging kurban. Setelah daging diterima, dia boleh menjualnya.

Nah, sudah paham kan sekarang? Kalau daging sudah diterima, bebas diapain saja termasuk dijual. Barangkali dia memang punya keperluan lain yang lebih darurat. Islam itu mudah dan indah. Jangan dipersulit ya. (IB10/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: