BerandaIslampedia
Jumat, 23 Agu 2018 15:00

Inilah Hukum Salat Bila Memakai Parfum Beralkohol

Parfum. (Foto: perfectbeauty.id)

Menyemprotkan parfum beralkohol di baju atau badan sebelum salat? Aduh, sah nggak ya salatnya? Yuk cari tahu jawabannya.

Inibaru.id – Hampir semua orang di dunia ini, baik laki-laki atau perempuan, memakai parfum untuk menunjang penampilannya agar terlihat lebih percaya diri. Nah, di pasaran kita sering mendengar jenis parfum beralkohol dan parfum nonalkohol.

Melansir Almunawwar.or.id, Rabu (22/8/2018), definisi alkohol sendiri dalam bidang kimia adalah nama kumpulan senyawa organik yang mengandung gugus OH yang biasanya terikat pada rantai yang bersifat parafin. Alkohol juga sering digunakan sebagai larutan pada minuman keras, spiritus, wewangian, bahkan obat-obatan. Tentunya dengan kadar yang berbeda-beda.

Pernah dengar kan untuk menggunakan wangi-wangian ketika hendak salat? Namun, bagaimana jika yang digunakan adalah parfum beralkohol?

Ternyata, hukum salat orang yang memakai parfum beralkohol tetap sah, lo. Sebagaimana yang diterangkan dalam kajian yang terdapat pada kitab Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 yang berbunyi:

“Termasuk bagian najis ma’fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapar pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma’fu sekadar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada keju. Kalau minuman keras maka itu najis mutlak karena Al-Qur’an mensifatkannya dengan “rijsun” (najis). Sedangkan alkohol bukanlah minuman pada ‘urf. Adapun jika digunakan untuk obat jika kadarnya kurang dari 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabuk maka boleh,”. (Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2: 449).

Meskipun parfum beralhokol termasuk najis yang dimaafkan, namun, alangkah baiknya jika Millens menggantinya dengan parfum nonalkohol. Nggak susah juga kan mendapatkannya di pasaran? (IB07/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: