BerandaIslampedia
Rabu, 21 Agu 2018 16:02

Berkurban Sapi untuk Empat Orang, Bagaimana Hukumnya?

Sapi menjadi salah satu hewan yang banyak dijadikan kurban. (blog.act.id)

Biasanya seekor sapi dikurbankan untuk tujuh orang. Tapi bagaimana kalau pengin mengurbankan sapi untuk empat orang saja?

Inibaru.id – Ibadah kurban saat Iduladha hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dianjurkan lo, Millens. Hewan yang dikurbankan pun berbagai macam jenisnya. Bisa sapi, kambing, domba, atau unta.

Nah, seekor kambing dan domba berlaku untuk satu orang pemberi kurban ya. Sedangkan unta berlaku untuk sepuluh orang dan sapi untuk tujuh orang. Hm, tapi bagaimana kalau kamu pengin berkurban sapi untuk kurang dari tujuh orang?

Eits, jangan khawatir. Kamu tetap bisa berkurban hewan yang dagingnya nikmat diolah menjadi berbagai masakan itu kok.

Melansir laman nu.or.id Jumat (17/8/2018), Syekh M Ibrahim Baijuri menulis dalam bukunya yang berjudul Hasyiyatul Baijuri bahwa nggak masalah kalau seekor sapi dikurbankan untuk empat orang saja.

Panitia kurban sedang memotong-motong daging kurban. (Kalteng Pos)

Yap, nantinya yang bernilai sebagai ibadah kurban adalah empat per tujuh dari sapi kurban yang disembelih. Sedangkan tiga per tujuh lainnya dinilai sebagai sedekah biasa. Daging-daging kurban itu sama-sama akan dibagikan pada mereka yang membutuhkan kok.

Jadi, nggak perlu bingung lagi ya kalau pengin berkurban sapi untuk empat orang saja. Jangan lupa kalau yang terpenting adalah niat dan keikhlasan kamu dalam berkurban, Sobat Millens.

So, selamat Iduladha dan selamat menyembelih daging kurban ya! (IB10/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT