BerandaIslampedia
Sabtu, 20 Okt 2017 10:59

Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Layanan Go-Pay. (Youtube)

Ada yang bilang diskon Go-Pay dalam Islam adalah riba. Di bagian mana?

Inibaru.id – Kemudahan transportasi berbasis daring kian dipermudah dengan layanan pembayaran nontunai yang tersedia. Misalnya, pelanggan Go-Jek bisa memanfaatkan fitur Go-Pay untuk transaksi pembayaran.

Tak hanya mudah, fitur Go-Pay juga lebih murah lantaran ada sejumlah diskon apabila pelanggan menggunakan transaksi nontunai tersebut. Namun, banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Ribakah transaksi tersebut?

Sebagaimana kita tahu, Go-Pay merupakan “dompet virtual” yang bisa kita gunakan untuk pembayaran segala transaksi yang ditawarkan Go-Jek, termasuk Go-Ride, Go-Food, dan lain sebagainya. Fitur ini juga menawarkan diskon bervariasi tiap transaksi.

Baca juga: 7 Bentuk Investasi Terbaik yang Diatur dalam Al Quran dan Hadist

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus mengisi saldo Go-Pay terlebih dahulu. Anda juga bisa menarik kembali saldo Go-Pay tersebut via transfer bank. Selain itu, saldo juga bisa ditransfer ke Go-Pay orang lain. Namun, tidak ada keterangan apakah saldo di Go-Pay bisa dimanfaatkan pihak Go-Jek atau tidak.

Bagaimana pendekatan Fiqih saldo Go-Pay tersebut? Ustaz Ammi Nur Baits dalam Konsultasisyariah.com (22/09/2017) mengatakan, ketika kita menyerahkan uang ke orang lain, ada sejumlah kemungkinan dengan konsekuensi berbeda.

Kemungkinan itu antara lain sebagai titipan, alat pembayaran, utang, investasi, atau hibah. Nah, menilik layanan Go-Pay tersebut, Ustaz Ammi mengatakan, kemungkinan yang paling tepat adalah utang.

Dalam utang, uang telah berpindah hak menjadi milik ke penerima. Namun, ia harus menjamin uang akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik. Penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

Maka, Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan jaminan akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa Go-Jek atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.

Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad jual beli. Hal ini berarti saldo bukanlah alat pembayaran, hanya calon alat pembayaran. Jadi, meskipun dipastikan berniat menggunakannya sebagai alat pembayaran, hal itu belum dilakukan.

Baca juga: 9 Cara Ini akan Selamatkan Anda Saat Berbelanja di Tanah Suci

Sementara, dalam Islam, jual beli ditandai dengan akad, bukan niat akad. Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad, tapi hanya niat. Maka, uang top-up tersebut statusnya adalah utang dari pelanggan ke Go-jek.

Nah, jika itu berupa utang, pelanggan seharusnya tidak boleh menerima keuntungan apa pun dari pihak Go-Jek. Sementara, Go-Jek justru memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Sedangkan Fudhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR. Baihaqi dalam as-Shugra).

Maka, Ustaz Ammi menyimpulkan bahwa diskon Go-Pay adalah riba. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: