BerandaIslampedia
Sabtu, 20 Okt 2017 10:59

Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Layanan Go-Pay. (Youtube)

Ada yang bilang diskon Go-Pay dalam Islam adalah riba. Di bagian mana?

Inibaru.id – Kemudahan transportasi berbasis daring kian dipermudah dengan layanan pembayaran nontunai yang tersedia. Misalnya, pelanggan Go-Jek bisa memanfaatkan fitur Go-Pay untuk transaksi pembayaran.

Tak hanya mudah, fitur Go-Pay juga lebih murah lantaran ada sejumlah diskon apabila pelanggan menggunakan transaksi nontunai tersebut. Namun, banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Ribakah transaksi tersebut?

Sebagaimana kita tahu, Go-Pay merupakan “dompet virtual” yang bisa kita gunakan untuk pembayaran segala transaksi yang ditawarkan Go-Jek, termasuk Go-Ride, Go-Food, dan lain sebagainya. Fitur ini juga menawarkan diskon bervariasi tiap transaksi.

Baca juga: 7 Bentuk Investasi Terbaik yang Diatur dalam Al Quran dan Hadist

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus mengisi saldo Go-Pay terlebih dahulu. Anda juga bisa menarik kembali saldo Go-Pay tersebut via transfer bank. Selain itu, saldo juga bisa ditransfer ke Go-Pay orang lain. Namun, tidak ada keterangan apakah saldo di Go-Pay bisa dimanfaatkan pihak Go-Jek atau tidak.

Bagaimana pendekatan Fiqih saldo Go-Pay tersebut? Ustaz Ammi Nur Baits dalam Konsultasisyariah.com (22/09/2017) mengatakan, ketika kita menyerahkan uang ke orang lain, ada sejumlah kemungkinan dengan konsekuensi berbeda.

Kemungkinan itu antara lain sebagai titipan, alat pembayaran, utang, investasi, atau hibah. Nah, menilik layanan Go-Pay tersebut, Ustaz Ammi mengatakan, kemungkinan yang paling tepat adalah utang.

Dalam utang, uang telah berpindah hak menjadi milik ke penerima. Namun, ia harus menjamin uang akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik. Penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

Maka, Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan jaminan akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa Go-Jek atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.

Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad jual beli. Hal ini berarti saldo bukanlah alat pembayaran, hanya calon alat pembayaran. Jadi, meskipun dipastikan berniat menggunakannya sebagai alat pembayaran, hal itu belum dilakukan.

Baca juga: 9 Cara Ini akan Selamatkan Anda Saat Berbelanja di Tanah Suci

Sementara, dalam Islam, jual beli ditandai dengan akad, bukan niat akad. Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad, tapi hanya niat. Maka, uang top-up tersebut statusnya adalah utang dari pelanggan ke Go-jek.

Nah, jika itu berupa utang, pelanggan seharusnya tidak boleh menerima keuntungan apa pun dari pihak Go-Jek. Sementara, Go-Jek justru memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Sedangkan Fudhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR. Baihaqi dalam as-Shugra).

Maka, Ustaz Ammi menyimpulkan bahwa diskon Go-Pay adalah riba. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: