BerandaIslampedia
Sabtu, 20 Okt 2017 10:59

Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Layanan Go-Pay. (Youtube)

Ada yang bilang diskon Go-Pay dalam Islam adalah riba. Di bagian mana?

Inibaru.id – Kemudahan transportasi berbasis daring kian dipermudah dengan layanan pembayaran nontunai yang tersedia. Misalnya, pelanggan Go-Jek bisa memanfaatkan fitur Go-Pay untuk transaksi pembayaran.

Tak hanya mudah, fitur Go-Pay juga lebih murah lantaran ada sejumlah diskon apabila pelanggan menggunakan transaksi nontunai tersebut. Namun, banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Ribakah transaksi tersebut?

Sebagaimana kita tahu, Go-Pay merupakan “dompet virtual” yang bisa kita gunakan untuk pembayaran segala transaksi yang ditawarkan Go-Jek, termasuk Go-Ride, Go-Food, dan lain sebagainya. Fitur ini juga menawarkan diskon bervariasi tiap transaksi.

Baca juga: 7 Bentuk Investasi Terbaik yang Diatur dalam Al Quran dan Hadist

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus mengisi saldo Go-Pay terlebih dahulu. Anda juga bisa menarik kembali saldo Go-Pay tersebut via transfer bank. Selain itu, saldo juga bisa ditransfer ke Go-Pay orang lain. Namun, tidak ada keterangan apakah saldo di Go-Pay bisa dimanfaatkan pihak Go-Jek atau tidak.

Bagaimana pendekatan Fiqih saldo Go-Pay tersebut? Ustaz Ammi Nur Baits dalam Konsultasisyariah.com (22/09/2017) mengatakan, ketika kita menyerahkan uang ke orang lain, ada sejumlah kemungkinan dengan konsekuensi berbeda.

Kemungkinan itu antara lain sebagai titipan, alat pembayaran, utang, investasi, atau hibah. Nah, menilik layanan Go-Pay tersebut, Ustaz Ammi mengatakan, kemungkinan yang paling tepat adalah utang.

Dalam utang, uang telah berpindah hak menjadi milik ke penerima. Namun, ia harus menjamin uang akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik. Penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

Maka, Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan jaminan akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa Go-Jek atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.

Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad jual beli. Hal ini berarti saldo bukanlah alat pembayaran, hanya calon alat pembayaran. Jadi, meskipun dipastikan berniat menggunakannya sebagai alat pembayaran, hal itu belum dilakukan.

Baca juga: 9 Cara Ini akan Selamatkan Anda Saat Berbelanja di Tanah Suci

Sementara, dalam Islam, jual beli ditandai dengan akad, bukan niat akad. Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad, tapi hanya niat. Maka, uang top-up tersebut statusnya adalah utang dari pelanggan ke Go-jek.

Nah, jika itu berupa utang, pelanggan seharusnya tidak boleh menerima keuntungan apa pun dari pihak Go-Jek. Sementara, Go-Jek justru memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Sedangkan Fudhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR. Baihaqi dalam as-Shugra).

Maka, Ustaz Ammi menyimpulkan bahwa diskon Go-Pay adalah riba. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: