BerandaHits
Minggu, 10 Mar 2018 10:37

Zico dan Josua, “Anak Bau Kencur” yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (kiri) dan Josua Satria Collins (kanan), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke MK. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Dua anak muda Universitas Indonesia berani ajukan gugatan UU MD3 ke MK. MK pun memberi apresiasi semangat mereka. Siapa sajakah mereka?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pengujian materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (8/3/2018).

MK menerima gugatan dari tiga pihak sekaligus, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dari pasangan individu Warga Negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Seperti ditulis Kompas.com, Jumat (9/3/2018), Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) adalah dua anak muda "kemarin sore" yang berani mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Baca juga:
Tembus 25 Kali Lipat Penjualan Elektronik, Shope Adakan Diskon
Lapas Klaten Belum Siap Menampung Abu Bakar Ba’asyir

Sementara, FKHK dikomandoi kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara. Lalu, PSI juga dikomandoi advokat berpengalaman, Kamaruddin, yang tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga kelompok tersebut  menggunggat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Meski Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK, aksi mengajukan gugatan ini adalah pengalaman pertama mereka, seperti diungkapkan Josua.

Dengan bermodalkan ilmu seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Zico dan Josua menilai, pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Sementara, Hakim MK telah memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.

Kehadiran Zico dan Josua itu memang menunjukkan semangat baru, yakni keberanian anak muda yang merasa hak konstitusionalnya terancam dengan melakukan langkah hukum ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh aturan perundangan-undangan.

Baca juga:
Miles Films Mantap Menggarap Film Anak
Foto di Jalan Tol, Syahrini Dicaci Warganet, Dikritik Jasa Marga, Diperingatkan Polantas

"Tetapi kami ingin menjadi presiden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional, ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim. (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: