BerandaHits
Minggu, 10 Mar 2018 10:37

Zico dan Josua, “Anak Bau Kencur” yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (kiri) dan Josua Satria Collins (kanan), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke MK. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Dua anak muda Universitas Indonesia berani ajukan gugatan UU MD3 ke MK. MK pun memberi apresiasi semangat mereka. Siapa sajakah mereka?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pengujian materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (8/3/2018).

MK menerima gugatan dari tiga pihak sekaligus, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dari pasangan individu Warga Negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Seperti ditulis Kompas.com, Jumat (9/3/2018), Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) adalah dua anak muda "kemarin sore" yang berani mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Baca juga:
Tembus 25 Kali Lipat Penjualan Elektronik, Shope Adakan Diskon
Lapas Klaten Belum Siap Menampung Abu Bakar Ba’asyir

Sementara, FKHK dikomandoi kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara. Lalu, PSI juga dikomandoi advokat berpengalaman, Kamaruddin, yang tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga kelompok tersebut  menggunggat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Meski Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK, aksi mengajukan gugatan ini adalah pengalaman pertama mereka, seperti diungkapkan Josua.

Dengan bermodalkan ilmu seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Zico dan Josua menilai, pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Sementara, Hakim MK telah memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.

Kehadiran Zico dan Josua itu memang menunjukkan semangat baru, yakni keberanian anak muda yang merasa hak konstitusionalnya terancam dengan melakukan langkah hukum ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh aturan perundangan-undangan.

Baca juga:
Miles Films Mantap Menggarap Film Anak
Foto di Jalan Tol, Syahrini Dicaci Warganet, Dikritik Jasa Marga, Diperingatkan Polantas

"Tetapi kami ingin menjadi presiden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional, ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim. (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: