BerandaHits
Minggu, 10 Mar 2018 10:37

Zico dan Josua, “Anak Bau Kencur” yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (kiri) dan Josua Satria Collins (kanan), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke MK. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Dua anak muda Universitas Indonesia berani ajukan gugatan UU MD3 ke MK. MK pun memberi apresiasi semangat mereka. Siapa sajakah mereka?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pengujian materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (8/3/2018).

MK menerima gugatan dari tiga pihak sekaligus, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dari pasangan individu Warga Negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Seperti ditulis Kompas.com, Jumat (9/3/2018), Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) adalah dua anak muda "kemarin sore" yang berani mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Baca juga:
Tembus 25 Kali Lipat Penjualan Elektronik, Shope Adakan Diskon
Lapas Klaten Belum Siap Menampung Abu Bakar Ba’asyir

Sementara, FKHK dikomandoi kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara. Lalu, PSI juga dikomandoi advokat berpengalaman, Kamaruddin, yang tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga kelompok tersebut  menggunggat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Meski Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK, aksi mengajukan gugatan ini adalah pengalaman pertama mereka, seperti diungkapkan Josua.

Dengan bermodalkan ilmu seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Zico dan Josua menilai, pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Sementara, Hakim MK telah memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.

Kehadiran Zico dan Josua itu memang menunjukkan semangat baru, yakni keberanian anak muda yang merasa hak konstitusionalnya terancam dengan melakukan langkah hukum ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh aturan perundangan-undangan.

Baca juga:
Miles Films Mantap Menggarap Film Anak
Foto di Jalan Tol, Syahrini Dicaci Warganet, Dikritik Jasa Marga, Diperingatkan Polantas

"Tetapi kami ingin menjadi presiden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional, ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim. (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: