BerandaHits
Minggu, 10 Mar 2018 10:37

Zico dan Josua, “Anak Bau Kencur” yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (kiri) dan Josua Satria Collins (kanan), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke MK. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Dua anak muda Universitas Indonesia berani ajukan gugatan UU MD3 ke MK. MK pun memberi apresiasi semangat mereka. Siapa sajakah mereka?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pengujian materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (8/3/2018).

MK menerima gugatan dari tiga pihak sekaligus, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dari pasangan individu Warga Negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Seperti ditulis Kompas.com, Jumat (9/3/2018), Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) adalah dua anak muda "kemarin sore" yang berani mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Baca juga:
Tembus 25 Kali Lipat Penjualan Elektronik, Shope Adakan Diskon
Lapas Klaten Belum Siap Menampung Abu Bakar Ba’asyir

Sementara, FKHK dikomandoi kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara. Lalu, PSI juga dikomandoi advokat berpengalaman, Kamaruddin, yang tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga kelompok tersebut  menggunggat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Meski Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK, aksi mengajukan gugatan ini adalah pengalaman pertama mereka, seperti diungkapkan Josua.

Dengan bermodalkan ilmu seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Zico dan Josua menilai, pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Sementara, Hakim MK telah memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.

Kehadiran Zico dan Josua itu memang menunjukkan semangat baru, yakni keberanian anak muda yang merasa hak konstitusionalnya terancam dengan melakukan langkah hukum ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh aturan perundangan-undangan.

Baca juga:
Miles Films Mantap Menggarap Film Anak
Foto di Jalan Tol, Syahrini Dicaci Warganet, Dikritik Jasa Marga, Diperingatkan Polantas

"Tetapi kami ingin menjadi presiden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional, ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim. (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: