BerandaHits
Selasa, 24 Feb 2025 20:11

Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru SD, Ombudsman Jateng: Lakukan Evaluasi!

Kepala Ombudsman perwakilan Jateng Siti Farida (Istimewa)

Vokalis band Sukatani bernama Citra Novi yang membawakan lagi 'Bayar Bayar Bayar' berakhir dipecat guru setelah lagunya viral. Bahkan lagu itu menjadi sorotan publik karena menuai kritikan menohok ke Polri.

Inibaru.id - Nggak hanya harus meminta maaf dan mencabut lagu "Bayar, Bayar, Bayar", vokalis grup band asal Purbalingga Sukatani yang belakangan diketahui sebagai Novi Citra Indriyani juga mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari sekolah tempatnya bekerja.

Ovi, demikian dia biasa disapa, dipecat sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan, polemik tersebut harus dikaji ulang.

Menurutnya, pemecatan guru karena aktivitasnya sebagai vokalis band perlu mendapatkan pengawasan, meski yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai guru di sekolah swasta. Dia mengatakan, sekolah tersebut juga bagian dari pelayanan publik.

"Sekolah adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Tentu saja kalau ambil kebijakan atau keputusan harus berdasar pada asas-asas pelayanan publik. Jadi, dinas pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan," kata Siti Farida, Senin (24/2).

Pemecatan Diatur Undang-Undang

Andaipun pihak sekolah menganggap Ovi telah melanggar kode etik, Farida menegaskan, sanksi pemecatan seharusnya nggak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemberhentian atau pemecatan guru sudah diatur oleh undang-undang

"Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Semua itu diatur undang-undang," lontarnya.

Farida menambahkan, pihak sekolah seharusnya melakukan pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ovi. Jika memang melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu, dengan tujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik di lingkungan sekolah itu.

"Sanksi berat diberikan apabila telah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kalau hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat, bisa dilakukan pembinaan," ujarnya.

Karena Membuka Aurat

Ovi (kiri) tampak mengenakan topeng tiap kali main bersama Sukatani. (Instagram/Noisaresip via Tempo)

Sebelumnya, pihak SD Islam Terpadu Mutiara Hati berdalih, pemecatan terhadap Ovi dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik dengan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dirinya nggak berhijab atau membuka aurat.

Sementara itu, muncul polemik yang mengatakan bahwa pihak sekolah seharusnya bisa lebih bijak dan objektif dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan grup band Sukatani merupakan bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang juga dilindungi undang-undang.

"Kami berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, mengingat yang bersangkutan berstatus guru," tandasnya.

Sukatani yang digawangi Ovi dan Muhammad Syifa Al Lutfi sempat viral di dunia maya setelah terpaksa menarik salah satu lagunya setelah diintimidasi lantaran dianggap menghina institusi kepolisian. Belakangan, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo justru menyatakan bahwa Polri tidak antikritik. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: