BerandaHits
Selasa, 24 Feb 2025 20:11

Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru SD, Ombudsman Jateng: Lakukan Evaluasi!

Kepala Ombudsman perwakilan Jateng Siti Farida (Istimewa)

Vokalis band Sukatani bernama Citra Novi yang membawakan lagi 'Bayar Bayar Bayar' berakhir dipecat guru setelah lagunya viral. Bahkan lagu itu menjadi sorotan publik karena menuai kritikan menohok ke Polri.

Inibaru.id - Nggak hanya harus meminta maaf dan mencabut lagu "Bayar, Bayar, Bayar", vokalis grup band asal Purbalingga Sukatani yang belakangan diketahui sebagai Novi Citra Indriyani juga mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari sekolah tempatnya bekerja.

Ovi, demikian dia biasa disapa, dipecat sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan, polemik tersebut harus dikaji ulang.

Menurutnya, pemecatan guru karena aktivitasnya sebagai vokalis band perlu mendapatkan pengawasan, meski yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai guru di sekolah swasta. Dia mengatakan, sekolah tersebut juga bagian dari pelayanan publik.

"Sekolah adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Tentu saja kalau ambil kebijakan atau keputusan harus berdasar pada asas-asas pelayanan publik. Jadi, dinas pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan," kata Siti Farida, Senin (24/2).

Pemecatan Diatur Undang-Undang

Andaipun pihak sekolah menganggap Ovi telah melanggar kode etik, Farida menegaskan, sanksi pemecatan seharusnya nggak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemberhentian atau pemecatan guru sudah diatur oleh undang-undang

"Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Semua itu diatur undang-undang," lontarnya.

Farida menambahkan, pihak sekolah seharusnya melakukan pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ovi. Jika memang melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu, dengan tujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik di lingkungan sekolah itu.

"Sanksi berat diberikan apabila telah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kalau hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat, bisa dilakukan pembinaan," ujarnya.

Karena Membuka Aurat

Ovi (kiri) tampak mengenakan topeng tiap kali main bersama Sukatani. (Instagram/Noisaresip via Tempo)

Sebelumnya, pihak SD Islam Terpadu Mutiara Hati berdalih, pemecatan terhadap Ovi dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik dengan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dirinya nggak berhijab atau membuka aurat.

Sementara itu, muncul polemik yang mengatakan bahwa pihak sekolah seharusnya bisa lebih bijak dan objektif dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan grup band Sukatani merupakan bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang juga dilindungi undang-undang.

"Kami berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, mengingat yang bersangkutan berstatus guru," tandasnya.

Sukatani yang digawangi Ovi dan Muhammad Syifa Al Lutfi sempat viral di dunia maya setelah terpaksa menarik salah satu lagunya setelah diintimidasi lantaran dianggap menghina institusi kepolisian. Belakangan, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo justru menyatakan bahwa Polri tidak antikritik. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: