BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 13:27

Upah Minimum Tahun Depan Dipastikan Nggak Akan Naik

Tahun depan upah minimum nggak naik. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Upah Minimum 2021 nggak akan naik jika dibandingkan dengan upah minimun 2020. Apa penyebabnya?

Inibaru.id – Kabar yang kurang menyenangkan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida memastikan bahwa Upah Minimum nggak akan naik pada tahun 2021. Hal ini berarti, upah yang akan diterima para pekerja nggak akan mengalami perubahan jika dibandingkan dengan upah tahun ini.

Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Covid-19).

Surat edaran ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi Tanah Air belum benar-benar bangkit sehingga penyesuaian nilai upah minimum dianggap belum bisa dilakukan pada tahun depan.

“Penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Kami merasa masih perlu dilakukan pemulihan ekonomi nasional. Jadi, kami meminta gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 dengan nilai yang sama dengan upah minimum pada 2020,” ucap Ida pada Selasa (27/10/2020).

Para Gubernur di Indonesia diminta menetapkan upah minimum pada tahun setelah 2021. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Meski begitu, di poin (2) yang ada dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Ida meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum di tahun-tahun setelah 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di poin (3), para gubernur juga diminta untuk menetapkan sekaligus mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 dalam waktu dekat, tepatnya pada 31 Oktober 2020 nanti.

“Terkait dengan berbagai hal yang telah disebutkan sebelumnya, saya minta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini ke Bupati atau Wali Kota serta pemangku kepentingan di wilayah yang saudara (gubernur) pimpin,” pungkas Menaker.

Keputusan Menaker ini mendapatkan kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ingin upah minimum dinaikkan 8 persen. Jika permintaan ini nggak dituruti, maka mereka akan mengancam aksi demonstrasi buruh besar-besaran. Aksi ini juga akan disertai dengan tuntutan menolak UU Cipta Kerja.

Menurut Presiden KSPI, meski kondisi ekonomi tengah minus akibat pandemi Covid-19, seharusnya hal ini nggak bisa dijadikan alasan untuk menaikkan upah minimum.

Kalau menurut kamu, apakah keputusan Menaker bisa dimengerti karena kondisi pandemi atau sebaiknya upah minimum tahun depan juga ikut naik? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: