Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan bakal melakukan uji coba sistem parkir elektronik di sejumlah jalan, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, serta Jalan Wahid Hasyim. Diharapkan, uji coba ini berhasil dan nantinya jadi jawaban atas masalah parkir yang sering dikeluhkan masyarakat Ibu Kota Jawa Tengah.
“Sistem parkir elektronik diharapkan akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Minggu (13/2/2022).
Hendi juga menyebut sistem parkir elektronik ini bakal membuat pengelolaan parkir jadi lebih transparan sekaligus tertib. Nantinya, yang diuntungkan adalah kas daerah karena bisa mendapatkan pemasukan dengan baik.
Lantas, berapa ya tarif dari sistem parkir elektronik di empat ruas jalanan tersebut? Kalau menurut Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, sepeda motor bakal dikenakan Rp 2.000 dan untuk mobil dikenakan Rp 3.000.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Dadang Kurniawan mengungkap masa uji coba parkir elektronik ini selama tiga bulan. Dia memastikan sudah ada 34 tukang parkir yang telah dilatih untuk menjalankan sistem ini. Nah, kalau tukang parkir nggak mau menerapkannya, pihak Dishub nggak bakal segan-segan menggantinya dengan yang lain.
“Juru parkir mendapatkan bagian 4 persen dari setiap pembayaran parkir yang masuk,” ungkap Dadang terkait dengan seberapa banyak nantinya pendapatan para tukang parkir ini.
Parkir Liar di Kota Semarang Masih Dikeluhkan Warga
Sebagaimana di banyak kota di Indonesia, masalah parkir liar masih jadi keluhan masyarakat Kota Semarang. Bahkan, beberapa minggu lalu, keluhan ini muncul di Kawasan Lawang Sewu, salah satu lokasi wisata terdepan di Semarang yang ada di pusat kota.
Yang mengungkap bahkan Wali Kota Semarang Hendi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, lo. Mereka mengaku mendapatkan laporan kalau ada bus pariwisata yang parkir di Lawang Sewu dan dikenakan tarif parkir Rp 350 ribu.
Nah, pada Jumat (21/1/2022), Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dishub Kota Semarang untuk melakukan pembinaan terhadap para juru parkir. Kalau keluhan ini masih muncul, dia berjanji akan segera menindaknya.
“Bila nanti kembali melanggar, maka kami bersama Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan menindaknya,” ujar Fajar.
Kalau kamu, setuju nggak dengan penerapan sistem parkir elektronik di Kota Semarang, Millens? (Mer/IB09/E05)