Inibaru.id – Meski ada banyak alternatif hiburan, nyatanya televisi (TV) masih menjadi pilihan. Nah, saat ini masyarakat dapat menikmati dua jenis tayangan TV yaitu analog dan digital. Belakangan, pemerintah gencar memberitakan mengenai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang bakal menghentikan siaran TV analog, untuk kemudian sepenuhnya beralih ke layanan TV digital, atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Sebenarnya, TV digital yang mempunyai lebih banyak keunggulan ketimbang TV analog sudah masif digunakan di Indonesia bersamaan dengan pembangunan infrastruktur sejak 2012 silam. Tapi, dalam praktiknya, hanya masyarakat tertentu yang bisa memanfaatkan teknologi ini, sementara sisanya masih memanfaatkan teknologi TV analog dengan berbagai keterbatasan yang ada.
Seiring dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi infrastruktur digital dalam berbagai hal di Tanah Air, sektor pertelevisian juga ikut menjadi fokus utama. Hal ini yang memunculkan inisiasi ASO dan sekarang sudah mulai dijalankan.
Masyarakat juga tampaknya sudah banyak yang memilih untuk menggunakan TV digital. Tapi memang hal ini belum merata. TV analog masih bisa ditemukan, terutama di perdesaan.
Alasan Penyetopan Siaran Analog
Tentunya, kebijakan pemerintah ini nggak asal diputuskan, Millens. Selain karena pengin mempercepat kemajuan teknologi digital yang diterapkan di Tanah Air, pemerintah melalui Kemkominfo juga pengin memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat dalam hal menikmati hiburan.
Apa sih kelebihan TV digital? Jadi, pada dasarnya, TV digital bisa memberikan kualitas gambar dan suara jauh lebih baik ketimbang TV analog. Hal tersebut dimungkinkan karena pancaran sinyal digital relatif stabil dan nggak menurun.
Sebaliknya, pada TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan antena semakin jauh dari titik transmisi. Itu sebabnya TV analog sering 'bersemut'. Siaran analog juga diketahui lebih rentan terhadap gangguan cuaca.
Dengan adanya perkembangan yang ada, sepertinya wajar jika menyebut TV analog sebagai teknologi usang dan layak diganti dengan yang lebih unggul. Rencananya, penghentian siaran TV analog bakal dilakukan secara bertahap sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 (Permenko 6/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 dimulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sementara sebagian besar Pulau Jawa rencananya bakal dijadwalkan masuk ASO tahap kedua pada akhir tahun 2021, dan wilayah sisanya akan masuk tahap ketiga hingga kelima yang menurut jadwal bakal berjalan pada 2022.
Sebelum Indonesia, Amerika Serikat sudah lebih dulu menerapkan ASO pada 2009 silam. Kemudan disusul Jepang pada 2011 dan Australia pada 2013. Jadi, kamu nggak akan menemukan siaran TV analog di negara-negara tersebut.
Hm, kamu termasuk orang yang senang dengan rencana pemerintah ini nggak, Millens? Apa “B” aja karena udah lama nggak nonton TV? (GNFI/IB21/E01)