BerandaHits
Rabu, 23 Nov 2021 18:36

Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Seorang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri usai mangkir dua kali panggilan polisi. Dia pun langsung ditahan dan segera diperiksa polisi.

Inibaru.id – Seorang tersangka notaris kasus Mafia Tanah Nirina Zubir bernama Edwin Ridwan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (23/11/2021). Sebelumnya, Edwin berstatus buron. Dia bahkan langsung ditahan.

Edwin tiba di Polda Metro Jaya saat tengah hari, tepatnya pukul 12.16 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja dengan warna putih. Di wajahnya, juga terpasang masker berwarna sama. Pihak yang menerima penyerahan diri Edwin adalah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Dia menyerahkan diri ya, setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ungkap Petrus, Selasa (23/11).

Saat menyerahkan diri, Petrus nggak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia memilih untuk terus menunduk hingga memasuki ruang pemeriksaan polisi.

Omong-omong, Edwin sebenarnya sudah dua kali dipanggil polisi terkait kasus mafia tanah yang menyeret selebritas Nirina Zubir. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Seharusnya, dia dan notaris lain yang juga adik tersangka, Ina Rosiana, datang ke polisi pada Rabu (17/11) serta Senin (22/11) kemarin.

Khusus untuk Ina Rosiana, dia sudah ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Senin (22/11). Nah, Edwin sempat disangka polisi melarikan diri sehingga diimbau untuk menyerahkan diri. Ternyata, pada akhirnya Edwin pun memilih untuk menyerah.

Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

Tiga Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebenarnya ya, dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, ada tiga notaris yang ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, dua dari tiga akun notaris tersebut sudah dibekukan sejak Jumat (19/11). Fakta ini diungkap oleh Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah dapat konformasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ungkap Hapendi, Senin (22/11).

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bakal segera mengurus tanah-tanah milik Nirina Zubir sehingga bisa segera dikembalikan. Hanya, menurut Hapendi, proses ini bisa saja memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada banyak hal yang harus diurus.

“Untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” ungkap Hapendi.

Sebagai contoh, pihak pelapor dan terlapor harus menemui kesepakatan terkait dengan kasus tanah ini. Jadi, ada proses kekeluargaan meski proses hukum bakal tetap berlaku untuk kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dua tersangka adalah asisten dari mendiang ibu Nirina, yakni pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita. Nah, dari pihak notaris, yang jadi tersangka adalah Faridah, Ina Rosiana, serta Edwin Ridwan.

Wih, kasus mafia tanah Nirina Zubir terus bergulir, ya Millens. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: