BerandaHits
Rabu, 23 Nov 2021 18:36

Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Seorang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri usai mangkir dua kali panggilan polisi. Dia pun langsung ditahan dan segera diperiksa polisi.

Inibaru.id – Seorang tersangka notaris kasus Mafia Tanah Nirina Zubir bernama Edwin Ridwan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (23/11/2021). Sebelumnya, Edwin berstatus buron. Dia bahkan langsung ditahan.

Edwin tiba di Polda Metro Jaya saat tengah hari, tepatnya pukul 12.16 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja dengan warna putih. Di wajahnya, juga terpasang masker berwarna sama. Pihak yang menerima penyerahan diri Edwin adalah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Dia menyerahkan diri ya, setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ungkap Petrus, Selasa (23/11).

Saat menyerahkan diri, Petrus nggak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia memilih untuk terus menunduk hingga memasuki ruang pemeriksaan polisi.

Omong-omong, Edwin sebenarnya sudah dua kali dipanggil polisi terkait kasus mafia tanah yang menyeret selebritas Nirina Zubir. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Seharusnya, dia dan notaris lain yang juga adik tersangka, Ina Rosiana, datang ke polisi pada Rabu (17/11) serta Senin (22/11) kemarin.

Khusus untuk Ina Rosiana, dia sudah ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Senin (22/11). Nah, Edwin sempat disangka polisi melarikan diri sehingga diimbau untuk menyerahkan diri. Ternyata, pada akhirnya Edwin pun memilih untuk menyerah.

Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

Tiga Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebenarnya ya, dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, ada tiga notaris yang ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, dua dari tiga akun notaris tersebut sudah dibekukan sejak Jumat (19/11). Fakta ini diungkap oleh Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah dapat konformasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ungkap Hapendi, Senin (22/11).

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bakal segera mengurus tanah-tanah milik Nirina Zubir sehingga bisa segera dikembalikan. Hanya, menurut Hapendi, proses ini bisa saja memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada banyak hal yang harus diurus.

“Untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” ungkap Hapendi.

Sebagai contoh, pihak pelapor dan terlapor harus menemui kesepakatan terkait dengan kasus tanah ini. Jadi, ada proses kekeluargaan meski proses hukum bakal tetap berlaku untuk kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dua tersangka adalah asisten dari mendiang ibu Nirina, yakni pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita. Nah, dari pihak notaris, yang jadi tersangka adalah Faridah, Ina Rosiana, serta Edwin Ridwan.

Wih, kasus mafia tanah Nirina Zubir terus bergulir, ya Millens. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: