BerandaHits
Rabu, 23 Nov 2021 18:36

Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Seorang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri usai mangkir dua kali panggilan polisi. Dia pun langsung ditahan dan segera diperiksa polisi.

Inibaru.id – Seorang tersangka notaris kasus Mafia Tanah Nirina Zubir bernama Edwin Ridwan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (23/11/2021). Sebelumnya, Edwin berstatus buron. Dia bahkan langsung ditahan.

Edwin tiba di Polda Metro Jaya saat tengah hari, tepatnya pukul 12.16 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja dengan warna putih. Di wajahnya, juga terpasang masker berwarna sama. Pihak yang menerima penyerahan diri Edwin adalah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Dia menyerahkan diri ya, setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ungkap Petrus, Selasa (23/11).

Saat menyerahkan diri, Petrus nggak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia memilih untuk terus menunduk hingga memasuki ruang pemeriksaan polisi.

Omong-omong, Edwin sebenarnya sudah dua kali dipanggil polisi terkait kasus mafia tanah yang menyeret selebritas Nirina Zubir. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Seharusnya, dia dan notaris lain yang juga adik tersangka, Ina Rosiana, datang ke polisi pada Rabu (17/11) serta Senin (22/11) kemarin.

Khusus untuk Ina Rosiana, dia sudah ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Senin (22/11). Nah, Edwin sempat disangka polisi melarikan diri sehingga diimbau untuk menyerahkan diri. Ternyata, pada akhirnya Edwin pun memilih untuk menyerah.

Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

Tiga Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebenarnya ya, dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, ada tiga notaris yang ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, dua dari tiga akun notaris tersebut sudah dibekukan sejak Jumat (19/11). Fakta ini diungkap oleh Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah dapat konformasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ungkap Hapendi, Senin (22/11).

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bakal segera mengurus tanah-tanah milik Nirina Zubir sehingga bisa segera dikembalikan. Hanya, menurut Hapendi, proses ini bisa saja memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada banyak hal yang harus diurus.

“Untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” ungkap Hapendi.

Sebagai contoh, pihak pelapor dan terlapor harus menemui kesepakatan terkait dengan kasus tanah ini. Jadi, ada proses kekeluargaan meski proses hukum bakal tetap berlaku untuk kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dua tersangka adalah asisten dari mendiang ibu Nirina, yakni pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita. Nah, dari pihak notaris, yang jadi tersangka adalah Faridah, Ina Rosiana, serta Edwin Ridwan.

Wih, kasus mafia tanah Nirina Zubir terus bergulir, ya Millens. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: