BerandaHits
Rabu, 23 Nov 2021 18:36

Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Seorang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri usai mangkir dua kali panggilan polisi. Dia pun langsung ditahan dan segera diperiksa polisi.

Inibaru.id – Seorang tersangka notaris kasus Mafia Tanah Nirina Zubir bernama Edwin Ridwan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (23/11/2021). Sebelumnya, Edwin berstatus buron. Dia bahkan langsung ditahan.

Edwin tiba di Polda Metro Jaya saat tengah hari, tepatnya pukul 12.16 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja dengan warna putih. Di wajahnya, juga terpasang masker berwarna sama. Pihak yang menerima penyerahan diri Edwin adalah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Dia menyerahkan diri ya, setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ungkap Petrus, Selasa (23/11).

Saat menyerahkan diri, Petrus nggak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia memilih untuk terus menunduk hingga memasuki ruang pemeriksaan polisi.

Omong-omong, Edwin sebenarnya sudah dua kali dipanggil polisi terkait kasus mafia tanah yang menyeret selebritas Nirina Zubir. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Seharusnya, dia dan notaris lain yang juga adik tersangka, Ina Rosiana, datang ke polisi pada Rabu (17/11) serta Senin (22/11) kemarin.

Khusus untuk Ina Rosiana, dia sudah ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Senin (22/11). Nah, Edwin sempat disangka polisi melarikan diri sehingga diimbau untuk menyerahkan diri. Ternyata, pada akhirnya Edwin pun memilih untuk menyerah.

Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

Tiga Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebenarnya ya, dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, ada tiga notaris yang ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, dua dari tiga akun notaris tersebut sudah dibekukan sejak Jumat (19/11). Fakta ini diungkap oleh Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah dapat konformasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ungkap Hapendi, Senin (22/11).

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bakal segera mengurus tanah-tanah milik Nirina Zubir sehingga bisa segera dikembalikan. Hanya, menurut Hapendi, proses ini bisa saja memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada banyak hal yang harus diurus.

“Untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” ungkap Hapendi.

Sebagai contoh, pihak pelapor dan terlapor harus menemui kesepakatan terkait dengan kasus tanah ini. Jadi, ada proses kekeluargaan meski proses hukum bakal tetap berlaku untuk kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dua tersangka adalah asisten dari mendiang ibu Nirina, yakni pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita. Nah, dari pihak notaris, yang jadi tersangka adalah Faridah, Ina Rosiana, serta Edwin Ridwan.

Wih, kasus mafia tanah Nirina Zubir terus bergulir, ya Millens. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: