BerandaHits
Jumat, 7 Okt 2021 14:43

Ternyata, Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Lo

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK). Lantas, persyaratan apa saja yang harus mereka lengkapi agar bisa mengajukannya?

Inibaru.id – Pasangan yang nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK), lo. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Alasannya, seluruh penduduk di Indonesia harus terdata di dalam kartu keluarga.

“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan, Kamis (7/10/2021).

Tapi, bukankah pasangan nikah siri belum tercatat di Pengadilan Agama? Nah kalau soal itu, Zudan kembali ke prinsip bahwa Dukcapil bukanlah lembaga yang menikahkan pasangan, melainkan hanya mendata kalau pasangan sudah menikah. Meski begitu, nantinya juga bakal ada keterangan dalam KK tersebut kalau pernikahan itu belum dicatat oleh negara.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” lanjut Zudan.

Lantas, bagaimana cara para pasangan nikah siri ini agar bisa membuat KK? Kalau soal ini, pasangan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Suami-Istri yang diketahui oleh dua orang saksi. Surat ini juga dikenal dengan istilah SPTJM. Kalau sudah ada itu, tinggal mengajukan pembuatan KK Ke Dukcapil.

Kalau Sudah Menikah Resmi, Bisa Membuat Kartu Nikah Digital

Kini, ada kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah menikah secara resmi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski begitu, pasangan siri tetap saja lebih direkomendasikan untuk segera meresmikan pernikahannya di Pengadilan Agama. Hal ini bisa membantu mereka lebih mudah untuk mengurus berbagai hal terkait administrasi, apalagi jika sampai punya anak. Nah, kalau sudah menikah secara resmi, nantinya juga bisa lo membuat Kartu Nikah Digital.

Jadi gini, Millens, sejak Agustus 2021 ini, Kemenag sudah nggak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Keberadaan kartu nikah ini diharapkan akan mempermudah pasangan yang sedang bepergian sehingga nggak perlu kerepotan membawa dokumen yang menunjukkan kalau mereka sudah menikah.

Berikut adalah sejumlah tahapan untuk membuat kartu nikah digital.

- Kamu tinggal memasuki situs Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Di sini, kamu bakal menemukan formulir pendaftaran nikah.

- Di formulir pendaftaran itu, kamu tinggal memasukkan data pribadi secara lengkap, termasuk alamat e-mail dan nomor telepon yang kamu gunakan.

- Nah, nantinya, kartu nikah digital bakal kamu terima di nomor Whatsapp yang kamu gunakan.

Kalau kamu sudah lama menikah dan pengin mendapatkan kartu nikah digital, tinggal datang kok ke KUA tempat kamu melakukan pencatatan pernikahan dulu. Di sana, data-data pernikahan kamu akan segera diunggah ke situs Simkah. Nah, nantinya, kamu tinggal menunggu kapan kartu nikah digital bakal dikirim ke nomor Whatsapp atau alamat e-mail kamu.

Kalau menurut kamu, setuju nggak pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga, Millens (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: