BerandaHits
Jumat, 7 Okt 2021 14:43

Ternyata, Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Lo

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK). Lantas, persyaratan apa saja yang harus mereka lengkapi agar bisa mengajukannya?

Inibaru.id – Pasangan yang nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK), lo. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Alasannya, seluruh penduduk di Indonesia harus terdata di dalam kartu keluarga.

“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan, Kamis (7/10/2021).

Tapi, bukankah pasangan nikah siri belum tercatat di Pengadilan Agama? Nah kalau soal itu, Zudan kembali ke prinsip bahwa Dukcapil bukanlah lembaga yang menikahkan pasangan, melainkan hanya mendata kalau pasangan sudah menikah. Meski begitu, nantinya juga bakal ada keterangan dalam KK tersebut kalau pernikahan itu belum dicatat oleh negara.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” lanjut Zudan.

Lantas, bagaimana cara para pasangan nikah siri ini agar bisa membuat KK? Kalau soal ini, pasangan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Suami-Istri yang diketahui oleh dua orang saksi. Surat ini juga dikenal dengan istilah SPTJM. Kalau sudah ada itu, tinggal mengajukan pembuatan KK Ke Dukcapil.

Kalau Sudah Menikah Resmi, Bisa Membuat Kartu Nikah Digital

Kini, ada kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah menikah secara resmi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski begitu, pasangan siri tetap saja lebih direkomendasikan untuk segera meresmikan pernikahannya di Pengadilan Agama. Hal ini bisa membantu mereka lebih mudah untuk mengurus berbagai hal terkait administrasi, apalagi jika sampai punya anak. Nah, kalau sudah menikah secara resmi, nantinya juga bisa lo membuat Kartu Nikah Digital.

Jadi gini, Millens, sejak Agustus 2021 ini, Kemenag sudah nggak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Keberadaan kartu nikah ini diharapkan akan mempermudah pasangan yang sedang bepergian sehingga nggak perlu kerepotan membawa dokumen yang menunjukkan kalau mereka sudah menikah.

Berikut adalah sejumlah tahapan untuk membuat kartu nikah digital.

- Kamu tinggal memasuki situs Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Di sini, kamu bakal menemukan formulir pendaftaran nikah.

- Di formulir pendaftaran itu, kamu tinggal memasukkan data pribadi secara lengkap, termasuk alamat e-mail dan nomor telepon yang kamu gunakan.

- Nah, nantinya, kartu nikah digital bakal kamu terima di nomor Whatsapp yang kamu gunakan.

Kalau kamu sudah lama menikah dan pengin mendapatkan kartu nikah digital, tinggal datang kok ke KUA tempat kamu melakukan pencatatan pernikahan dulu. Di sana, data-data pernikahan kamu akan segera diunggah ke situs Simkah. Nah, nantinya, kamu tinggal menunggu kapan kartu nikah digital bakal dikirim ke nomor Whatsapp atau alamat e-mail kamu.

Kalau menurut kamu, setuju nggak pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga, Millens (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: