Inibaru.id – Pasangan yang nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK), lo. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Alasannya, seluruh penduduk di Indonesia harus terdata di dalam kartu keluarga.
“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan, Kamis (7/10/2021).
Tapi, bukankah pasangan nikah siri belum tercatat di Pengadilan Agama? Nah kalau soal itu, Zudan kembali ke prinsip bahwa Dukcapil bukanlah lembaga yang menikahkan pasangan, melainkan hanya mendata kalau pasangan sudah menikah. Meski begitu, nantinya juga bakal ada keterangan dalam KK tersebut kalau pernikahan itu belum dicatat oleh negara.
“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” lanjut Zudan.
Lantas, bagaimana cara para pasangan nikah siri ini agar bisa membuat KK? Kalau soal ini, pasangan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Suami-Istri yang diketahui oleh dua orang saksi. Surat ini juga dikenal dengan istilah SPTJM. Kalau sudah ada itu, tinggal mengajukan pembuatan KK Ke Dukcapil.
Kalau Sudah Menikah Resmi, Bisa Membuat Kartu Nikah Digital
Meski begitu, pasangan siri tetap saja lebih direkomendasikan untuk segera meresmikan pernikahannya di Pengadilan Agama. Hal ini bisa membantu mereka lebih mudah untuk mengurus berbagai hal terkait administrasi, apalagi jika sampai punya anak. Nah, kalau sudah menikah secara resmi, nantinya juga bisa lo membuat Kartu Nikah Digital.
Jadi gini, Millens, sejak Agustus 2021 ini, Kemenag sudah nggak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Keberadaan kartu nikah ini diharapkan akan mempermudah pasangan yang sedang bepergian sehingga nggak perlu kerepotan membawa dokumen yang menunjukkan kalau mereka sudah menikah.
Berikut adalah sejumlah tahapan untuk membuat kartu nikah digital.
- Kamu tinggal memasuki situs Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Di sini, kamu bakal menemukan formulir pendaftaran nikah.
- Di formulir pendaftaran itu, kamu tinggal memasukkan data pribadi secara lengkap, termasuk alamat e-mail dan nomor telepon yang kamu gunakan.
- Nah, nantinya, kartu nikah digital bakal kamu terima di nomor Whatsapp yang kamu gunakan.
Kalau kamu sudah lama menikah dan pengin mendapatkan kartu nikah digital, tinggal datang kok ke KUA tempat kamu melakukan pencatatan pernikahan dulu. Di sana, data-data pernikahan kamu akan segera diunggah ke situs Simkah. Nah, nantinya, kamu tinggal menunggu kapan kartu nikah digital bakal dikirim ke nomor Whatsapp atau alamat e-mail kamu.
Kalau menurut kamu, setuju nggak pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga, Millens (Det/IB09/E05)