BerandaHits
Jumat, 7 Okt 2021 14:43

Ternyata, Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Lo

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dukcapil memastikan kalau pasangan nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK). Lantas, persyaratan apa saja yang harus mereka lengkapi agar bisa mengajukannya?

Inibaru.id – Pasangan yang nikah siri ternyata bisa membuat kartu keluarga (KK), lo. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Alasannya, seluruh penduduk di Indonesia harus terdata di dalam kartu keluarga.

“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan, Kamis (7/10/2021).

Tapi, bukankah pasangan nikah siri belum tercatat di Pengadilan Agama? Nah kalau soal itu, Zudan kembali ke prinsip bahwa Dukcapil bukanlah lembaga yang menikahkan pasangan, melainkan hanya mendata kalau pasangan sudah menikah. Meski begitu, nantinya juga bakal ada keterangan dalam KK tersebut kalau pernikahan itu belum dicatat oleh negara.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” lanjut Zudan.

Lantas, bagaimana cara para pasangan nikah siri ini agar bisa membuat KK? Kalau soal ini, pasangan harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Suami-Istri yang diketahui oleh dua orang saksi. Surat ini juga dikenal dengan istilah SPTJM. Kalau sudah ada itu, tinggal mengajukan pembuatan KK Ke Dukcapil.

Kalau Sudah Menikah Resmi, Bisa Membuat Kartu Nikah Digital

Kini, ada kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah menikah secara resmi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski begitu, pasangan siri tetap saja lebih direkomendasikan untuk segera meresmikan pernikahannya di Pengadilan Agama. Hal ini bisa membantu mereka lebih mudah untuk mengurus berbagai hal terkait administrasi, apalagi jika sampai punya anak. Nah, kalau sudah menikah secara resmi, nantinya juga bisa lo membuat Kartu Nikah Digital.

Jadi gini, Millens, sejak Agustus 2021 ini, Kemenag sudah nggak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Keberadaan kartu nikah ini diharapkan akan mempermudah pasangan yang sedang bepergian sehingga nggak perlu kerepotan membawa dokumen yang menunjukkan kalau mereka sudah menikah.

Berikut adalah sejumlah tahapan untuk membuat kartu nikah digital.

- Kamu tinggal memasuki situs Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Di sini, kamu bakal menemukan formulir pendaftaran nikah.

- Di formulir pendaftaran itu, kamu tinggal memasukkan data pribadi secara lengkap, termasuk alamat e-mail dan nomor telepon yang kamu gunakan.

- Nah, nantinya, kartu nikah digital bakal kamu terima di nomor Whatsapp yang kamu gunakan.

Kalau kamu sudah lama menikah dan pengin mendapatkan kartu nikah digital, tinggal datang kok ke KUA tempat kamu melakukan pencatatan pernikahan dulu. Di sana, data-data pernikahan kamu akan segera diunggah ke situs Simkah. Nah, nantinya, kamu tinggal menunggu kapan kartu nikah digital bakal dikirim ke nomor Whatsapp atau alamat e-mail kamu.

Kalau menurut kamu, setuju nggak pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga, Millens (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: