BerandaHits
Jumat, 25 Feb 2021 12:00

Termasuk Sepeda, 6 Jenis Harta yang Wajib Kamu Laporkan dalam SPT Tahunan

Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan? (iStockphoto)

Sudah tahu belum 6 jenis harta ini harus kamu laporkan dalam SPT tahunan? Salah satunya sepeda. Tapi jangan khawatir, kamu nggak perlu bayar pajak sepeda. Kamu cuma diminta lapor kalau punya alat transportasi ini.

Inibaru.id – Bagimu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, sudah tahu belum daftar harta yang termasuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebetulnya hal ini dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SPT ini harus kamu isi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk dalam mengisi daftar harta tanpa minimal harga. Seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak wajib dilaporkan, minimal tiga jenis harta untuk melengkapi kolom daftar harta.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin, harta yang dilaporkan ini nggak dipajaki, misal sepeda. Yang akan terkena pajak hanyalah penghasilan dari wajib pajak.

Sepeda termasuk harta yang harus kamu laporkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," ungkapnya.

Harta yang dilaporkan ini secara garis besar merupakan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta nggak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," jelas Neilmaldrin.

6 Jenis Benda yang Wajib Dilaporkan

Lebih jelasnya, berikut adalah 6 jenis harta yang wajib kamu sertakan dalam pengisian lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

1. Kas dan setara kas

Contoh dari kas dan setara kas adalah uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya

2. Piutang

Punya piutang? Wajib disertakan dalam SPT tahunan ya.

3. Investasi

Investasi termasuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

Yang akan dikenai ajak hanya penghasilanmu. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

 4. Alat transportasi

Termasuk dalam alat transportasi adalah sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya

Yang termasuk harta bergerak adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta nggak bergerak

Harta nggak bergerak seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain wajib dilaporkan ya.

Informasi terkait pelaporan harta ini menjadi perbincangan setelah adanya imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau baru-baru ini. Ditjen pajak mengimbau masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kamu sudah turut mencantumkan hartamu dalam SPT-mu, Millens? (Det/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: