BerandaHits
Jumat, 25 Feb 2021 12:00

Termasuk Sepeda, 6 Jenis Harta yang Wajib Kamu Laporkan dalam SPT Tahunan

Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan? (iStockphoto)

Sudah tahu belum 6 jenis harta ini harus kamu laporkan dalam SPT tahunan? Salah satunya sepeda. Tapi jangan khawatir, kamu nggak perlu bayar pajak sepeda. Kamu cuma diminta lapor kalau punya alat transportasi ini.

Inibaru.id – Bagimu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, sudah tahu belum daftar harta yang termasuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebetulnya hal ini dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SPT ini harus kamu isi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk dalam mengisi daftar harta tanpa minimal harga. Seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak wajib dilaporkan, minimal tiga jenis harta untuk melengkapi kolom daftar harta.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin, harta yang dilaporkan ini nggak dipajaki, misal sepeda. Yang akan terkena pajak hanyalah penghasilan dari wajib pajak.

Sepeda termasuk harta yang harus kamu laporkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," ungkapnya.

Harta yang dilaporkan ini secara garis besar merupakan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta nggak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," jelas Neilmaldrin.

6 Jenis Benda yang Wajib Dilaporkan

Lebih jelasnya, berikut adalah 6 jenis harta yang wajib kamu sertakan dalam pengisian lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

1. Kas dan setara kas

Contoh dari kas dan setara kas adalah uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya

2. Piutang

Punya piutang? Wajib disertakan dalam SPT tahunan ya.

3. Investasi

Investasi termasuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

Yang akan dikenai ajak hanya penghasilanmu. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

 4. Alat transportasi

Termasuk dalam alat transportasi adalah sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya

Yang termasuk harta bergerak adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta nggak bergerak

Harta nggak bergerak seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain wajib dilaporkan ya.

Informasi terkait pelaporan harta ini menjadi perbincangan setelah adanya imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau baru-baru ini. Ditjen pajak mengimbau masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kamu sudah turut mencantumkan hartamu dalam SPT-mu, Millens? (Det/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: