BerandaHits
Jumat, 25 Feb 2021 12:00

Termasuk Sepeda, 6 Jenis Harta yang Wajib Kamu Laporkan dalam SPT Tahunan

Termasuk Sepeda, 6 Jenis Harta yang Wajib Kamu Laporkan dalam SPT Tahunan

Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan? (iStockphoto)

Sudah tahu belum 6 jenis harta ini harus kamu laporkan dalam SPT tahunan? Salah satunya sepeda. Tapi jangan khawatir, kamu nggak perlu bayar pajak sepeda. Kamu cuma diminta lapor kalau punya alat transportasi ini.

Inibaru.id – Bagimu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, sudah tahu belum daftar harta yang termasuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebetulnya hal ini dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SPT ini harus kamu isi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk dalam mengisi daftar harta tanpa minimal harga. Seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak wajib dilaporkan, minimal tiga jenis harta untuk melengkapi kolom daftar harta.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin, harta yang dilaporkan ini nggak dipajaki, misal sepeda. Yang akan terkena pajak hanyalah penghasilan dari wajib pajak.

Sepeda termasuk harta yang harus kamu laporkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Sepeda termasuk harta yang harus kamu laporkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," ungkapnya.

Harta yang dilaporkan ini secara garis besar merupakan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta nggak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," jelas Neilmaldrin.

6 Jenis Benda yang Wajib Dilaporkan

Lebih jelasnya, berikut adalah 6 jenis harta yang wajib kamu sertakan dalam pengisian lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

1. Kas dan setara kas

Contoh dari kas dan setara kas adalah uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya

2. Piutang

Punya piutang? Wajib disertakan dalam SPT tahunan ya.

3. Investasi

Investasi termasuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

Yang akan dikenai ajak hanya penghasilanmu. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

 4. Alat transportasi

Termasuk dalam alat transportasi adalah sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya

Yang termasuk harta bergerak adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta nggak bergerak

Harta nggak bergerak seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain wajib dilaporkan ya.

Informasi terkait pelaporan harta ini menjadi perbincangan setelah adanya imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau baru-baru ini. Ditjen pajak mengimbau masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kamu sudah turut mencantumkan hartamu dalam SPT-mu, Millens? (Det/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025