BerandaHits
Rabu, 29 Jan 2019 11:46

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani. (Detik)

Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ahmad Dhani akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Inibaru.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana 18 bulan penjara. Musikus sekaligus politikus itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel seperti ditulis Detik.com, Senin (28/1/2019).

Sebelum ini, suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Jaksa, Dhani sebenarnya dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitannya di Twitter. Cuitan itu sebenarnya diunggah admin Twitternya yakni Bimo. Namun, menurut Bimo, cuitan tersebut adalah suruhan dari Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Berikut tiga cuitannya di akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.

Cuitan Twitter yang dilaporkan karena ujaran kebencian. (Twitter/@AHMADDHANIPRAST)

Kendati demikian, dukungan dari seluruh pihak keluarga dan beberapa kalangan artis mengalir kepada pentolan Dewa 19 itu. Menurut sobat Millens, vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani itu sudah sesuai belum sih? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: