BerandaHits
Rabu, 29 Jan 2019 11:46

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani. (Detik)

Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ahmad Dhani akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Inibaru.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana 18 bulan penjara. Musikus sekaligus politikus itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel seperti ditulis Detik.com, Senin (28/1/2019).

Sebelum ini, suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Jaksa, Dhani sebenarnya dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitannya di Twitter. Cuitan itu sebenarnya diunggah admin Twitternya yakni Bimo. Namun, menurut Bimo, cuitan tersebut adalah suruhan dari Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Berikut tiga cuitannya di akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.

Cuitan Twitter yang dilaporkan karena ujaran kebencian. (Twitter/@AHMADDHANIPRAST)

Kendati demikian, dukungan dari seluruh pihak keluarga dan beberapa kalangan artis mengalir kepada pentolan Dewa 19 itu. Menurut sobat Millens, vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani itu sudah sesuai belum sih? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: