BerandaHits
Rabu, 29 Jan 2019 11:46

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani. (Detik)

Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ahmad Dhani akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Inibaru.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana 18 bulan penjara. Musikus sekaligus politikus itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel seperti ditulis Detik.com, Senin (28/1/2019).

Sebelum ini, suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Jaksa, Dhani sebenarnya dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitannya di Twitter. Cuitan itu sebenarnya diunggah admin Twitternya yakni Bimo. Namun, menurut Bimo, cuitan tersebut adalah suruhan dari Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Berikut tiga cuitannya di akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.

Cuitan Twitter yang dilaporkan karena ujaran kebencian. (Twitter/@AHMADDHANIPRAST)

Kendati demikian, dukungan dari seluruh pihak keluarga dan beberapa kalangan artis mengalir kepada pentolan Dewa 19 itu. Menurut sobat Millens, vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani itu sudah sesuai belum sih? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: