BerandaHits
Rabu, 29 Jan 2019 11:46

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani. (Detik)

Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ahmad Dhani akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Inibaru.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana 18 bulan penjara. Musikus sekaligus politikus itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel seperti ditulis Detik.com, Senin (28/1/2019).

Sebelum ini, suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Jaksa, Dhani sebenarnya dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitannya di Twitter. Cuitan itu sebenarnya diunggah admin Twitternya yakni Bimo. Namun, menurut Bimo, cuitan tersebut adalah suruhan dari Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Berikut tiga cuitannya di akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.

Cuitan Twitter yang dilaporkan karena ujaran kebencian. (Twitter/@AHMADDHANIPRAST)

Kendati demikian, dukungan dari seluruh pihak keluarga dan beberapa kalangan artis mengalir kepada pentolan Dewa 19 itu. Menurut sobat Millens, vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani itu sudah sesuai belum sih? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: