BerandaHits
Rabu, 29 Jan 2019 11:46

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani. (Detik)

Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ahmad Dhani akhirnya divonis 18 bulan penjara.

Inibaru.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana 18 bulan penjara. Musikus sekaligus politikus itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel seperti ditulis Detik.com, Senin (28/1/2019).

Sebelum ini, suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Jaksa, Dhani sebenarnya dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitannya di Twitter. Cuitan itu sebenarnya diunggah admin Twitternya yakni Bimo. Namun, menurut Bimo, cuitan tersebut adalah suruhan dari Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Berikut tiga cuitannya di akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.

Cuitan Twitter yang dilaporkan karena ujaran kebencian. (Twitter/@AHMADDHANIPRAST)

Kendati demikian, dukungan dari seluruh pihak keluarga dan beberapa kalangan artis mengalir kepada pentolan Dewa 19 itu. Menurut sobat Millens, vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani itu sudah sesuai belum sih? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: