BerandaHits
Rabu, 26 Mei 2020 13:18

Terkait Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah, Kemenkumham Akui Kecolongan

Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier saat wawancara di RSPAD Gatot Subroto. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Deddy Corbuzier menuai kontroversi usai melakukan wawancara dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih berstatus tahanan. Kemenkumham bahkan mengaku kecolongan dengan wawancara ini. Apa penyebabnya, ya?

Inibaru.id - Youtuber Deddy Corbuzier dinilai menyalahi aturan hukum setelah mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tanpa prosedur yang legal. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Petugas lapas tak sempat bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah karena menggunakan tutup kepala," kata Rika pada Selasa (26/5/2020).

Rika menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara dilakukan pada pukul 21.30 WIB. Saat itu ada empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki memasuki ruang Siti Fadilah sambil menggunakan masker. Satu di antara empat orang ini ternyata adalah Deddy Corbuzier.

Siti Fadilah Supari. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Wawancara diperkirakan terjadi hingga pukul 23.30 WIB di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Selama proses wawancara, pintu kamar Siti Fadilah dikunci dari dalam. Bahkan, saat itu perawat yang ingin memberi obat pun dilarang masuk.

Usai melakukan wawancara eksklusif tersebut, Deddy mempublikasikan hasilnya ke Youtube dengan durasi lebih dari 25 menit. Dalam video itu, Siti Fadilah berbicara terkait flu burung hingga pandemi yang tengah terjadi saat ini, Covid-19. Nggak hanya membagikannya di kanal Youtube-nya, Deddy Corbuzier juga membagikan tautan video itu di akun Instagram-nya.

Pihak Rutan Pondok Bambu yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penelusuran. Deddy Corbuzier dianggap menyalahi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN.04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham," ucap Rika.

Deddy Corbuzier. (Bizlaw)<br>

Beberapa aturan yang dilanggar yaitu Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menkunham yang menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal. Deddy juga melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja.

Dalam wawancara tersebut, Deddy juga dianggap telah melanggar syarat Pasal 30 ayat (4) tentang harus adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan yang dilakukan sesuai prosedur. Aturan terakhir yang dilanggar adalaj Pasal 32 ayat (2) yang isinya adalah kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Kalau menurut kamu, apa yang dilakukan Deddy Corbuzier ini bakal berbuntut panjang atau bahkan masuk ke ranah hukum, nggak nih? (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: