BerandaHits
Kamis, 24 Agu 2022 11:29

Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Disidang di Pengadilan Tipikor

Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (UIN/Antara/I C Senjaya)

Gara-gara menerima suap saat proses seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Inibaru.id – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang harus mempertanggungjawabkan aksinya menerima suap saat proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Suap senilai Rp 830 juta ini diberikan pada 2021. Kala itu, proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah memang melibatkan FISIP UIN Walisongo Semarang. Dua dosen tersebut adalah Wakil Dekan FISIP Amin Farih sebagai pengarah dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Selain kedua dosen tersebut, ada juga tersangka lain, yaitu Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi. Menurut keterangan, Jaswadi yang waktu itu menjadi perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui kedua dosen untuk meminta kisi-kisi soal ujian seleksi perangkat desa.

Dia nggak menemui kedua dosen tersebut sendirian karena ditemani Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak. Aparat kepolisian yang kini sudah dimutasi ke Polres Banjarnegara tersebut ikut memberikan uang senilai Rp 830 juta kepada Adib dan Amin dalam dua tahapan.

Uang dengan nilai cukup besar tersebut bukan dari kocek mereka berdua, melainkan dari 16 calon perangkat desa yang berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah. Uang tersebut dipakai untuk "membeli" bocoran jawaban soal ujian seleksi perangkat desa.

Dari persidangan, terungkap kalau kedua dosen ketahuan menerima suap Rp 830 juta. (Antara/I C Senjaya)

“Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi yang dilakukan di rumah terdakwa Adib,” ucap Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).

Sisa uang sebanyak Rp 110 juta diserahkan pada pertemuan berikutnya di Rumah Makan Kampung Laut Kota Semarang. Setelah terkumpul uang Rp 830 juta, Rp 300 juta di antaranya kemudian diberikan ke saksi Tholkathur Koir. Saksi inilah yang melaporkannya ke Dekan FISIP Misbah Zulfa Elisabeth.

Kasus ini terungkap gara-gara Rektor UIN Imam Taufik curiga dengan pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa yang berlangsung pada Desember 2021. Para peserta mampu menyelesaikan ujian sangat cepat dan mendapatkan poin lebih dari 90. Setelah melakukan penelusuran, rektor pun menyatakan seleksi tersebut cacat hukum dan nggak sah.

Dalam persidangan, keempat terdakwa sama sekali nggak menyampaikan jawaban terkait dengan dakwaan dari jaksa. Sidang Pengadilan Tipikor pun kemudian diteruskan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Yap, sejak dulu kita tahu menyogok atau menyuap itu salah satu perbuatan curang. Sekarang, kita nggak asing lagi dengan berita tentang menyuap dan disuap yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Semoga aparat hukum memberikan ganjaran yang setimpal biar saat orang akan melakukan suap terbayang hukuman apa yang bakal diterimanya ya, Millens? (Sua/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: