BerandaHits
Kamis, 24 Agu 2022 11:29

Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Disidang di Pengadilan Tipikor

Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (UIN/Antara/I C Senjaya)

Gara-gara menerima suap saat proses seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Inibaru.id – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang harus mempertanggungjawabkan aksinya menerima suap saat proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Suap senilai Rp 830 juta ini diberikan pada 2021. Kala itu, proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah memang melibatkan FISIP UIN Walisongo Semarang. Dua dosen tersebut adalah Wakil Dekan FISIP Amin Farih sebagai pengarah dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Selain kedua dosen tersebut, ada juga tersangka lain, yaitu Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi. Menurut keterangan, Jaswadi yang waktu itu menjadi perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui kedua dosen untuk meminta kisi-kisi soal ujian seleksi perangkat desa.

Dia nggak menemui kedua dosen tersebut sendirian karena ditemani Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak. Aparat kepolisian yang kini sudah dimutasi ke Polres Banjarnegara tersebut ikut memberikan uang senilai Rp 830 juta kepada Adib dan Amin dalam dua tahapan.

Uang dengan nilai cukup besar tersebut bukan dari kocek mereka berdua, melainkan dari 16 calon perangkat desa yang berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah. Uang tersebut dipakai untuk "membeli" bocoran jawaban soal ujian seleksi perangkat desa.

Dari persidangan, terungkap kalau kedua dosen ketahuan menerima suap Rp 830 juta. (Antara/I C Senjaya)

“Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi yang dilakukan di rumah terdakwa Adib,” ucap Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).

Sisa uang sebanyak Rp 110 juta diserahkan pada pertemuan berikutnya di Rumah Makan Kampung Laut Kota Semarang. Setelah terkumpul uang Rp 830 juta, Rp 300 juta di antaranya kemudian diberikan ke saksi Tholkathur Koir. Saksi inilah yang melaporkannya ke Dekan FISIP Misbah Zulfa Elisabeth.

Kasus ini terungkap gara-gara Rektor UIN Imam Taufik curiga dengan pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa yang berlangsung pada Desember 2021. Para peserta mampu menyelesaikan ujian sangat cepat dan mendapatkan poin lebih dari 90. Setelah melakukan penelusuran, rektor pun menyatakan seleksi tersebut cacat hukum dan nggak sah.

Dalam persidangan, keempat terdakwa sama sekali nggak menyampaikan jawaban terkait dengan dakwaan dari jaksa. Sidang Pengadilan Tipikor pun kemudian diteruskan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Yap, sejak dulu kita tahu menyogok atau menyuap itu salah satu perbuatan curang. Sekarang, kita nggak asing lagi dengan berita tentang menyuap dan disuap yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Semoga aparat hukum memberikan ganjaran yang setimpal biar saat orang akan melakukan suap terbayang hukuman apa yang bakal diterimanya ya, Millens? (Sua/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: