BerandaHits
Sabtu, 12 Nov 2021 15:09

Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Benar Nggak Sih?

Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut promo tebus murah di minimarket disebut haram. Apakah memang benar-benar haram? Yuk simak ulasan berikut ini.

Inibaru.id – Kalau kamu sering ke mini market, pasti biasa dengan istilah tebus murah. Biasanya sih ya, salah satu jenis promosi ini membuatmu bisa membayar sejumlah produk dengan harga lebih murah. Namun, tiba-tiba di media sosial viral isu kalau tebus murah di minimarket disebut haram.

Biasanya sih ya, tebus murah baru bisa didapatkan kalau kamu sudah membeli belanjaan dengan sejumlah uang tertentu. Nah, produk yang bisa dibeli di tebus murah juga terbatas, Millens. Umumnya, yang hanya disediakan di dekat kasir dan berupa produk-produk yang nggak mahal.

Nah, dalam unggahan yang viral tentang tebus murah di minimarket haram, disebutkan bahwa hal ini berdasarkan pendapat dari ulama KH Shiddiq Al Jawi yang merupakan Pakar Fikih Muamalah.

Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan,” tulis unggahan tersebut sembari menyebutkan kalau hal ini didasari oleh hadits Ibnu Mas’ud RA. Intinya sih, disebutkan kalau tebus murah dianggap sebagai penggabungan dari dua akad atau adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad lainnya.

“Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu,” tulis unggahan tersebut.

Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Apakah Tebus Murah Benar-benar Haram?

Ada dua situs yang berisi aturan-aturan dalam Islam yang membahas tentang hukum dari tebus haram. Yang pertama adalah el-samsi.com yang dipimpin oleh Muhammad Syamsudin, peneliti bidang ekonomi syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Kalau menurut situs ini, tebus murah masih diperbolehkan. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun bila syarat itu disampaikan ‘karena anda sudah membeli produk dari kami senilai Rp 100 ribu, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga,’ maka syarat semacam ini diperbolehkan karena sahnya pembelian produk pertama tak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat promo tebus murah,” tulis situs tersebut.

Sementara itu, di situs bimbinganislam.com, Ustadz Setiawan Tugiyono yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta jurusan Hukum Islam menyebut program promo tebus murah di minimarket halal atau boleh dan nggak masuk dalam makna larangan hadits menggabungkan dua akad dalam satu akad.

Hal tersebut termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin. Jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu,” tulis situs tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak minimarket di Indonesia terkait isu promo tebus murah di minimarket haram, Millens. Kalau menurut kamu sendiri, gimana? (Det,El-Samsi,Bim/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: