BerandaHits
Sabtu, 12 Nov 2021 15:09

Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Benar Nggak Sih?

Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut promo tebus murah di minimarket disebut haram. Apakah memang benar-benar haram? Yuk simak ulasan berikut ini.

Inibaru.id – Kalau kamu sering ke mini market, pasti biasa dengan istilah tebus murah. Biasanya sih ya, salah satu jenis promosi ini membuatmu bisa membayar sejumlah produk dengan harga lebih murah. Namun, tiba-tiba di media sosial viral isu kalau tebus murah di minimarket disebut haram.

Biasanya sih ya, tebus murah baru bisa didapatkan kalau kamu sudah membeli belanjaan dengan sejumlah uang tertentu. Nah, produk yang bisa dibeli di tebus murah juga terbatas, Millens. Umumnya, yang hanya disediakan di dekat kasir dan berupa produk-produk yang nggak mahal.

Nah, dalam unggahan yang viral tentang tebus murah di minimarket haram, disebutkan bahwa hal ini berdasarkan pendapat dari ulama KH Shiddiq Al Jawi yang merupakan Pakar Fikih Muamalah.

Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan,” tulis unggahan tersebut sembari menyebutkan kalau hal ini didasari oleh hadits Ibnu Mas’ud RA. Intinya sih, disebutkan kalau tebus murah dianggap sebagai penggabungan dari dua akad atau adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad lainnya.

“Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu,” tulis unggahan tersebut.

Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Apakah Tebus Murah Benar-benar Haram?

Ada dua situs yang berisi aturan-aturan dalam Islam yang membahas tentang hukum dari tebus haram. Yang pertama adalah el-samsi.com yang dipimpin oleh Muhammad Syamsudin, peneliti bidang ekonomi syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Kalau menurut situs ini, tebus murah masih diperbolehkan. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun bila syarat itu disampaikan ‘karena anda sudah membeli produk dari kami senilai Rp 100 ribu, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga,’ maka syarat semacam ini diperbolehkan karena sahnya pembelian produk pertama tak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat promo tebus murah,” tulis situs tersebut.

Sementara itu, di situs bimbinganislam.com, Ustadz Setiawan Tugiyono yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta jurusan Hukum Islam menyebut program promo tebus murah di minimarket halal atau boleh dan nggak masuk dalam makna larangan hadits menggabungkan dua akad dalam satu akad.

Hal tersebut termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin. Jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu,” tulis situs tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak minimarket di Indonesia terkait isu promo tebus murah di minimarket haram, Millens. Kalau menurut kamu sendiri, gimana? (Det,El-Samsi,Bim/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: