BerandaHits
Sabtu, 12 Nov 2021 15:09

Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Benar Nggak Sih?

Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut promo tebus murah di minimarket disebut haram. Apakah memang benar-benar haram? Yuk simak ulasan berikut ini.

Inibaru.id – Kalau kamu sering ke mini market, pasti biasa dengan istilah tebus murah. Biasanya sih ya, salah satu jenis promosi ini membuatmu bisa membayar sejumlah produk dengan harga lebih murah. Namun, tiba-tiba di media sosial viral isu kalau tebus murah di minimarket disebut haram.

Biasanya sih ya, tebus murah baru bisa didapatkan kalau kamu sudah membeli belanjaan dengan sejumlah uang tertentu. Nah, produk yang bisa dibeli di tebus murah juga terbatas, Millens. Umumnya, yang hanya disediakan di dekat kasir dan berupa produk-produk yang nggak mahal.

Nah, dalam unggahan yang viral tentang tebus murah di minimarket haram, disebutkan bahwa hal ini berdasarkan pendapat dari ulama KH Shiddiq Al Jawi yang merupakan Pakar Fikih Muamalah.

Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan,” tulis unggahan tersebut sembari menyebutkan kalau hal ini didasari oleh hadits Ibnu Mas’ud RA. Intinya sih, disebutkan kalau tebus murah dianggap sebagai penggabungan dari dua akad atau adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad lainnya.

“Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu,” tulis unggahan tersebut.

Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Apakah Tebus Murah Benar-benar Haram?

Ada dua situs yang berisi aturan-aturan dalam Islam yang membahas tentang hukum dari tebus haram. Yang pertama adalah el-samsi.com yang dipimpin oleh Muhammad Syamsudin, peneliti bidang ekonomi syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Kalau menurut situs ini, tebus murah masih diperbolehkan. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun bila syarat itu disampaikan ‘karena anda sudah membeli produk dari kami senilai Rp 100 ribu, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga,’ maka syarat semacam ini diperbolehkan karena sahnya pembelian produk pertama tak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat promo tebus murah,” tulis situs tersebut.

Sementara itu, di situs bimbinganislam.com, Ustadz Setiawan Tugiyono yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta jurusan Hukum Islam menyebut program promo tebus murah di minimarket halal atau boleh dan nggak masuk dalam makna larangan hadits menggabungkan dua akad dalam satu akad.

Hal tersebut termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin. Jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu,” tulis situs tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak minimarket di Indonesia terkait isu promo tebus murah di minimarket haram, Millens. Kalau menurut kamu sendiri, gimana? (Det,El-Samsi,Bim/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: