BerandaHits
Sabtu, 12 Nov 2021 15:09

Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Benar Nggak Sih?

Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut promo tebus murah di minimarket disebut haram. Apakah memang benar-benar haram? Yuk simak ulasan berikut ini.

Inibaru.id – Kalau kamu sering ke mini market, pasti biasa dengan istilah tebus murah. Biasanya sih ya, salah satu jenis promosi ini membuatmu bisa membayar sejumlah produk dengan harga lebih murah. Namun, tiba-tiba di media sosial viral isu kalau tebus murah di minimarket disebut haram.

Biasanya sih ya, tebus murah baru bisa didapatkan kalau kamu sudah membeli belanjaan dengan sejumlah uang tertentu. Nah, produk yang bisa dibeli di tebus murah juga terbatas, Millens. Umumnya, yang hanya disediakan di dekat kasir dan berupa produk-produk yang nggak mahal.

Nah, dalam unggahan yang viral tentang tebus murah di minimarket haram, disebutkan bahwa hal ini berdasarkan pendapat dari ulama KH Shiddiq Al Jawi yang merupakan Pakar Fikih Muamalah.

Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan,” tulis unggahan tersebut sembari menyebutkan kalau hal ini didasari oleh hadits Ibnu Mas’ud RA. Intinya sih, disebutkan kalau tebus murah dianggap sebagai penggabungan dari dua akad atau adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad lainnya.

“Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu,” tulis unggahan tersebut.

Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Apakah Tebus Murah Benar-benar Haram?

Ada dua situs yang berisi aturan-aturan dalam Islam yang membahas tentang hukum dari tebus haram. Yang pertama adalah el-samsi.com yang dipimpin oleh Muhammad Syamsudin, peneliti bidang ekonomi syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Kalau menurut situs ini, tebus murah masih diperbolehkan. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun bila syarat itu disampaikan ‘karena anda sudah membeli produk dari kami senilai Rp 100 ribu, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga,’ maka syarat semacam ini diperbolehkan karena sahnya pembelian produk pertama tak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat promo tebus murah,” tulis situs tersebut.

Sementara itu, di situs bimbinganislam.com, Ustadz Setiawan Tugiyono yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta jurusan Hukum Islam menyebut program promo tebus murah di minimarket halal atau boleh dan nggak masuk dalam makna larangan hadits menggabungkan dua akad dalam satu akad.

Hal tersebut termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin. Jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu,” tulis situs tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak minimarket di Indonesia terkait isu promo tebus murah di minimarket haram, Millens. Kalau menurut kamu sendiri, gimana? (Det,El-Samsi,Bim/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: