BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:47

Tanpa Surat Jalan, Pemudik Harus Putar Balik!

Tanpa surat jalan, pemudik berkendaraan pribadi dilarang memasuki Jawa Tengah. (Inibaru.id/ Audrian F)

Pemudik berkendaraan pribadi yang nggak dibekali surat jalan nggak bisa memasuki Jawa Tengah. Petugas telah menanti di berbagai titik.<br>

Inibaru.id - Semenjak larangan mudik mulai diberlakukan, kini setiap pengemudia kendaraan pribadi yang berasal dari luar daerah wajib menunjukkan surat jalan. Tanpa surat jalan, kendaraan diminta putar balik atau dengan kata lain nggak bisa masuk Jateng.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat. Katanya yang boleh hanya kendaraan logistik, kendaraan dengan tujuan khusus dari Pemerintah atau kendaraan pribadi yang sudah punya surat jalan.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4).

Jateng sudah menyiapkan 83 cek poin, Millens. Lokasinya berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk. Hal itu dilakukan secara nasional. Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah cek poin di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Sebab untuk daerah Jabodetabek dan Jawa Barat sudah memberlakukan PSBB. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan karena larangan mudik dimulai pada 24 April, beberapa hari sebelumnya tercatat ada 665 ribu pemudik sudah ada di desa masing-masing. Dari para pemudik tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta untuk dilakukan rapid test.

“Dari sampling itu berapa positif. Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat covid adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," pungkasnya.

Walau denda pidana belum diberlakukan, jangan mencoba untuk melanggarnya ya, Millens. Sayang juga kan bensinnya? (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: