BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:47

Tanpa Surat Jalan, Pemudik Harus Putar Balik!

Tanpa surat jalan, pemudik berkendaraan pribadi dilarang memasuki Jawa Tengah. (Inibaru.id/ Audrian F)

Pemudik berkendaraan pribadi yang nggak dibekali surat jalan nggak bisa memasuki Jawa Tengah. Petugas telah menanti di berbagai titik.<br>

Inibaru.id - Semenjak larangan mudik mulai diberlakukan, kini setiap pengemudia kendaraan pribadi yang berasal dari luar daerah wajib menunjukkan surat jalan. Tanpa surat jalan, kendaraan diminta putar balik atau dengan kata lain nggak bisa masuk Jateng.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat. Katanya yang boleh hanya kendaraan logistik, kendaraan dengan tujuan khusus dari Pemerintah atau kendaraan pribadi yang sudah punya surat jalan.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4).

Jateng sudah menyiapkan 83 cek poin, Millens. Lokasinya berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk. Hal itu dilakukan secara nasional. Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah cek poin di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Sebab untuk daerah Jabodetabek dan Jawa Barat sudah memberlakukan PSBB. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan karena larangan mudik dimulai pada 24 April, beberapa hari sebelumnya tercatat ada 665 ribu pemudik sudah ada di desa masing-masing. Dari para pemudik tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta untuk dilakukan rapid test.

“Dari sampling itu berapa positif. Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat covid adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," pungkasnya.

Walau denda pidana belum diberlakukan, jangan mencoba untuk melanggarnya ya, Millens. Sayang juga kan bensinnya? (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: