BerandaHits
Kamis, 23 Feb 2022 16:00

Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Dituding Jual Barang Palsu oleh Otoritas AS

Ilustrasi: Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding menjual barang palsu oleh badan AS, USTR. (Inibaru.id/ Rafida Azzundhani)

Tiga e-commerce yang sering dipakai orang Indonesia, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding otoritas perdagangan AS menjual barang palsu. Mereka pun bakal terus diawasi oleh otoritas tersebut.

Inibaru.id – Masyarakat Indonesia sudah terbiasa melakukan belanja daring dengan memakai aplikasi seperti Shopee, Tokopedia, serta Bukalapak. Namun, ketiganya kini masuk dalam pengawasan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Alasannya? Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding menjual barang palsu. Kok, bisa?

Jadi, USTR merilis Notorius Markets Lists (NML) 2021, laporan tahunan yang isinya adalah daftar dari pasar-pasar daring alias e-commerce yang dilaporkan menjadi tempat penjualan barang-barang palsu atau pembajakan hak cipta dan merek dagang. Masalahnya, dari 42 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak juga termasuk.

Sebenarnya sih ya, nggak cuma tiga e-commerce terkenal ini yang masuk. Sejumlah nama besar seperti Tencent, Alibaba, Baidu Wangpan, hingga Taobao juga ikutan ada di dalam daftar.

“Kami mengidentifikasi untuk kali pertama AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar daring yang berbasis di Tiongkok dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang,” ungkap USTR.

Balik lagi ke tiga e-commerce besar di Indonesia ini, Millens. USTR bahkan melaporkan kalau pasar daring ini membiarkan pelanggaran berulang. Jadi, kalau ada penjual yang sebelumnya ketahuan menjual barang palsu dan lalu akunnya dihapus, bisa kemudian mendaftar sekaligus menjual barang-barang tersebut.

Contohlah di Tokopedia, e-commerce yang sering memakai bintang K-Pop sebagai bintang iklannya ini ternyata dituding cukup sering memfasilitasi penjualan barang palsu layaknya pakaian, kosmetik, aksesoris, atau buku dengan Bahasa Inggris. Sayangnya, tindakan untuk mengatasi penjualan barang-barang palsu nggak cepat. Bahkan, pemegang hak cipta dari barang-barang tersebut juga nggak diizinkan untuk melacaknya.

Pihak e-commerce seperti Bukalapak mengaku sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi penjualan barang palsu. (pointsgeek)

Sementara itu, di Bukalapak, banyak barang palsu yang justru diberi label replika dari jenama aslinya. E-commerce ini juga dituding lambat dalam menghapus akun penjual barang tersebut. Khusus untuk Shopee, yang jadi perhatian lebih ke kelambatan dan ketidakefektifan pelaporan serta penindakan pada akun-akun penjual barang palsu.

Ditanggapi Tokopedia dan Bukalapak

Tudingan USTR di daftar NML ini ditanggapi pihak Tokopedia dan Bukalapak. Kalau menurut External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, Tokopedia mengaku bakal menindak tegas seluruh tindakan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di platform tersebut. Meski begitu, Ekhel juga mengakui kalau hal ini nggak mudah karena Tokopedia bersifat UGC yang artinya penjual bisa mengunggah apa yang mereka jual secara mandiri, dan bisa jadi produk-produk itu ternyata barang palsu.

Untuk mengatasinya, di Tokopedia sudah ada fitur di mana pelanggan bisa melaporkan produk yang dianggap melanggar, termasuk barang palsu.

Sementara itu, Bukalapak mengaku sudah menjalin kerja sama dengan pemilik jenama, regulator, polisi, hingga BI dan sejumlah kementerian pemerintah untuk mengatasi penjualan barang palsu ini.

Kamu pernah nggak dapat barang palsu dari Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, Millens? (Tek, Idx/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: