BerandaHits
Kamis, 23 Feb 2022 16:00

Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Dituding Jual Barang Palsu oleh Otoritas AS

Ilustrasi: Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding menjual barang palsu oleh badan AS, USTR. (Inibaru.id/ Rafida Azzundhani)

Tiga e-commerce yang sering dipakai orang Indonesia, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding otoritas perdagangan AS menjual barang palsu. Mereka pun bakal terus diawasi oleh otoritas tersebut.

Inibaru.id – Masyarakat Indonesia sudah terbiasa melakukan belanja daring dengan memakai aplikasi seperti Shopee, Tokopedia, serta Bukalapak. Namun, ketiganya kini masuk dalam pengawasan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Alasannya? Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding menjual barang palsu. Kok, bisa?

Jadi, USTR merilis Notorius Markets Lists (NML) 2021, laporan tahunan yang isinya adalah daftar dari pasar-pasar daring alias e-commerce yang dilaporkan menjadi tempat penjualan barang-barang palsu atau pembajakan hak cipta dan merek dagang. Masalahnya, dari 42 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak juga termasuk.

Sebenarnya sih ya, nggak cuma tiga e-commerce terkenal ini yang masuk. Sejumlah nama besar seperti Tencent, Alibaba, Baidu Wangpan, hingga Taobao juga ikutan ada di dalam daftar.

“Kami mengidentifikasi untuk kali pertama AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar daring yang berbasis di Tiongkok dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang,” ungkap USTR.

Balik lagi ke tiga e-commerce besar di Indonesia ini, Millens. USTR bahkan melaporkan kalau pasar daring ini membiarkan pelanggaran berulang. Jadi, kalau ada penjual yang sebelumnya ketahuan menjual barang palsu dan lalu akunnya dihapus, bisa kemudian mendaftar sekaligus menjual barang-barang tersebut.

Contohlah di Tokopedia, e-commerce yang sering memakai bintang K-Pop sebagai bintang iklannya ini ternyata dituding cukup sering memfasilitasi penjualan barang palsu layaknya pakaian, kosmetik, aksesoris, atau buku dengan Bahasa Inggris. Sayangnya, tindakan untuk mengatasi penjualan barang-barang palsu nggak cepat. Bahkan, pemegang hak cipta dari barang-barang tersebut juga nggak diizinkan untuk melacaknya.

Pihak e-commerce seperti Bukalapak mengaku sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi penjualan barang palsu. (pointsgeek)

Sementara itu, di Bukalapak, banyak barang palsu yang justru diberi label replika dari jenama aslinya. E-commerce ini juga dituding lambat dalam menghapus akun penjual barang tersebut. Khusus untuk Shopee, yang jadi perhatian lebih ke kelambatan dan ketidakefektifan pelaporan serta penindakan pada akun-akun penjual barang palsu.

Ditanggapi Tokopedia dan Bukalapak

Tudingan USTR di daftar NML ini ditanggapi pihak Tokopedia dan Bukalapak. Kalau menurut External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, Tokopedia mengaku bakal menindak tegas seluruh tindakan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di platform tersebut. Meski begitu, Ekhel juga mengakui kalau hal ini nggak mudah karena Tokopedia bersifat UGC yang artinya penjual bisa mengunggah apa yang mereka jual secara mandiri, dan bisa jadi produk-produk itu ternyata barang palsu.

Untuk mengatasinya, di Tokopedia sudah ada fitur di mana pelanggan bisa melaporkan produk yang dianggap melanggar, termasuk barang palsu.

Sementara itu, Bukalapak mengaku sudah menjalin kerja sama dengan pemilik jenama, regulator, polisi, hingga BI dan sejumlah kementerian pemerintah untuk mengatasi penjualan barang palsu ini.

Kamu pernah nggak dapat barang palsu dari Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, Millens? (Tek, Idx/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: