BerandaHits
Senin, 14 Mar 2021 12:00

Segera Cek Masa Berlakunya, Begini Cara Perpanjang SIM Sesuai Aturan dan Biayanya

Jangan lupa perpanjang SIM! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bagimu pengendara kendaraan roda dua atau empat tentu telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi sampai kapan sih masa berlakunya? Segera cek dan lakukan perpanjangan ya jika mendekati habis!

Inibaru.id – Bagimu pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya segera keluarkan dari dompet dan cek masa berlakunya. Masa berlaku bagi SIM yaitu 5 tahun, namun ada baiknya untuk memperpanjang SIM sebelum asa berlakunya habis!

Perpanjangan SIM ini merupakan syarat bagi selurh pengendara pengguna jalan raya. Dalam hal ini berlaku bagi pengendara motor, mobil maupun angkutan umum. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Ketentuan ini berdasar pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Untuk itu, kamu harus mengecek tanggal pencetakan SIM yang sudah kamu kantongi.

Cek masa berlakunya! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp. 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM C1 Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, SIM D khusus D1 Rp. 30.000, dan SIM Interenasional sebesar Rp 225.000.

Jika kamu nggak mengindahkan batas perpanjangan perpanjangan SIM, kamu harus rela untuk membuat SIM baru dengan sederet mekanismenya yang ribet itu, Millens!

Syarat Perpanjangan SIM

Bagimu yang tinggal nggak di alamat domisili, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan dari tempat tinggalmu sekarang lo! kamu juga bisa mengakses Satpas Keliling atau gerai yang sudah dijadwalkan untuk melayani perpanjangan SIM.

Layanan ini akan mempermudahmu untuk memperpanjang SIM, terutama SIM A dan C, karena kamu nggak perlu repot-repot datang ke Polres domisili. Kamu juga nggak perlu mengatre terlalu lama dan pelayanannya yang cepat.

Layanan SIM keliling. (Bisnis.com)

Nah sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama. Sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, lebih baik kamu membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Tunggulah antrean sampai namamu dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Oh ya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Jadi gimana, sudah cek tanggal berlaku di SIM-mu, Millens? (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: