BerandaHits
Senin, 14 Mar 2021 12:00

Segera Cek Masa Berlakunya, Begini Cara Perpanjang SIM Sesuai Aturan dan Biayanya

Jangan lupa perpanjang SIM! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bagimu pengendara kendaraan roda dua atau empat tentu telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi sampai kapan sih masa berlakunya? Segera cek dan lakukan perpanjangan ya jika mendekati habis!

Inibaru.id – Bagimu pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya segera keluarkan dari dompet dan cek masa berlakunya. Masa berlaku bagi SIM yaitu 5 tahun, namun ada baiknya untuk memperpanjang SIM sebelum asa berlakunya habis!

Perpanjangan SIM ini merupakan syarat bagi selurh pengendara pengguna jalan raya. Dalam hal ini berlaku bagi pengendara motor, mobil maupun angkutan umum. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Ketentuan ini berdasar pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Untuk itu, kamu harus mengecek tanggal pencetakan SIM yang sudah kamu kantongi.

Cek masa berlakunya! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp. 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM C1 Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, SIM D khusus D1 Rp. 30.000, dan SIM Interenasional sebesar Rp 225.000.

Jika kamu nggak mengindahkan batas perpanjangan perpanjangan SIM, kamu harus rela untuk membuat SIM baru dengan sederet mekanismenya yang ribet itu, Millens!

Syarat Perpanjangan SIM

Bagimu yang tinggal nggak di alamat domisili, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan dari tempat tinggalmu sekarang lo! kamu juga bisa mengakses Satpas Keliling atau gerai yang sudah dijadwalkan untuk melayani perpanjangan SIM.

Layanan ini akan mempermudahmu untuk memperpanjang SIM, terutama SIM A dan C, karena kamu nggak perlu repot-repot datang ke Polres domisili. Kamu juga nggak perlu mengatre terlalu lama dan pelayanannya yang cepat.

Layanan SIM keliling. (Bisnis.com)

Nah sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama. Sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, lebih baik kamu membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Tunggulah antrean sampai namamu dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Oh ya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Jadi gimana, sudah cek tanggal berlaku di SIM-mu, Millens? (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: