BerandaHits
Senin, 14 Mar 2021 12:00

Segera Cek Masa Berlakunya, Begini Cara Perpanjang SIM Sesuai Aturan dan Biayanya

Jangan lupa perpanjang SIM! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bagimu pengendara kendaraan roda dua atau empat tentu telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi sampai kapan sih masa berlakunya? Segera cek dan lakukan perpanjangan ya jika mendekati habis!

Inibaru.id – Bagimu pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya segera keluarkan dari dompet dan cek masa berlakunya. Masa berlaku bagi SIM yaitu 5 tahun, namun ada baiknya untuk memperpanjang SIM sebelum asa berlakunya habis!

Perpanjangan SIM ini merupakan syarat bagi selurh pengendara pengguna jalan raya. Dalam hal ini berlaku bagi pengendara motor, mobil maupun angkutan umum. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Ketentuan ini berdasar pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Untuk itu, kamu harus mengecek tanggal pencetakan SIM yang sudah kamu kantongi.

Cek masa berlakunya! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp. 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM C1 Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, SIM D khusus D1 Rp. 30.000, dan SIM Interenasional sebesar Rp 225.000.

Jika kamu nggak mengindahkan batas perpanjangan perpanjangan SIM, kamu harus rela untuk membuat SIM baru dengan sederet mekanismenya yang ribet itu, Millens!

Syarat Perpanjangan SIM

Bagimu yang tinggal nggak di alamat domisili, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan dari tempat tinggalmu sekarang lo! kamu juga bisa mengakses Satpas Keliling atau gerai yang sudah dijadwalkan untuk melayani perpanjangan SIM.

Layanan ini akan mempermudahmu untuk memperpanjang SIM, terutama SIM A dan C, karena kamu nggak perlu repot-repot datang ke Polres domisili. Kamu juga nggak perlu mengatre terlalu lama dan pelayanannya yang cepat.

Layanan SIM keliling. (Bisnis.com)

Nah sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama. Sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, lebih baik kamu membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Tunggulah antrean sampai namamu dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Oh ya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Jadi gimana, sudah cek tanggal berlaku di SIM-mu, Millens? (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: