BerandaHits
Senin, 14 Mar 2021 12:00

Segera Cek Masa Berlakunya, Begini Cara Perpanjang SIM Sesuai Aturan dan Biayanya

Jangan lupa perpanjang SIM! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bagimu pengendara kendaraan roda dua atau empat tentu telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi sampai kapan sih masa berlakunya? Segera cek dan lakukan perpanjangan ya jika mendekati habis!

Inibaru.id – Bagimu pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya segera keluarkan dari dompet dan cek masa berlakunya. Masa berlaku bagi SIM yaitu 5 tahun, namun ada baiknya untuk memperpanjang SIM sebelum asa berlakunya habis!

Perpanjangan SIM ini merupakan syarat bagi selurh pengendara pengguna jalan raya. Dalam hal ini berlaku bagi pengendara motor, mobil maupun angkutan umum. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Ketentuan ini berdasar pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Untuk itu, kamu harus mengecek tanggal pencetakan SIM yang sudah kamu kantongi.

Cek masa berlakunya! (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp. 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM C1 Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, SIM D khusus D1 Rp. 30.000, dan SIM Interenasional sebesar Rp 225.000.

Jika kamu nggak mengindahkan batas perpanjangan perpanjangan SIM, kamu harus rela untuk membuat SIM baru dengan sederet mekanismenya yang ribet itu, Millens!

Syarat Perpanjangan SIM

Bagimu yang tinggal nggak di alamat domisili, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan dari tempat tinggalmu sekarang lo! kamu juga bisa mengakses Satpas Keliling atau gerai yang sudah dijadwalkan untuk melayani perpanjangan SIM.

Layanan ini akan mempermudahmu untuk memperpanjang SIM, terutama SIM A dan C, karena kamu nggak perlu repot-repot datang ke Polres domisili. Kamu juga nggak perlu mengatre terlalu lama dan pelayanannya yang cepat.

Layanan SIM keliling. (Bisnis.com)

Nah sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama. Sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, lebih baik kamu membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Tunggulah antrean sampai namamu dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Oh ya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Jadi gimana, sudah cek tanggal berlaku di SIM-mu, Millens? (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: