BerandaHits
Jumat, 12 Nov 2020 11:00

RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Dibahas DPR, Seperti Apa Dampaknya?

RUU Minuman Beralkohol sedang dibahas oleh DPR. (Flickr/Simon Law)

DPR mulai membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagaimana dampaknya nantinya bagi minuman khas daerah atau dunia pariwisata, ya?

Inibaru.id – Mulai Selasa (10/11/2020) Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini ternyata diusulkan oleh 21 anggota DPR yang berasal dari Fraksi PPP, PKS, serta Gerindra.

Salah seorang pengusul dari Fraksi PPP, Iliza Sa’aduddin Djamal menyebut usulan RUU ini sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, RUU ini juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari minuman beralkohol.

“Tujuannya ya tentu saja melindungi masyarakat dari dampak minuman beralkohol, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ucap Iliza saat menghadiri rapat Baleg, Selasa (10/11).

Faktor lain yang membuat RUU ini diusulkan adalah belum adanya UU yang memberikan pengaturan spesifik terkait dengan minuman beralkohol. Selama ini, aturannya hanya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pasalnya dianggap kurang tegas.

Minuman beralkohol khas sejumlah daerah bisa terdampak jika RUU ini disahkan. (Minews/Imam Bachtiar)

Ada beberapa poin utama yang disorot dalam UU ini. Sebagai contoh, pemeluk agama Islam atau agama lainnya nantinya akan dilarang untuk memproduksi, menjual, atau bahkan mengonsumsi minuman beralkohol baik itu golongan A, B, C, minuman alkohol tradisional, atau minuman racikan lain yang memabukkan. Selain itu, konsumsi untuk kepentingan terbatas hanya bisa dilakukan jika usianya minimal 21 tahun. Saat membelinya, seseorang juga harus menunjukkan kartu identitas.

RUU ini langsung mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari warganet. Bahkan, pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah mengkritik DPR karena menganggap RUU ini nggak memiliki urgensi apapun mengingat sudah ada peraturannya dalam KUHP. Bahkan, Trubus khawatir jika sampai UU ini terealisasi, bakal menyebabkan efek domino.

Sebagai contoh, ada banyak sekali daerah di Indonesia yang memproduksi minuman khas beralkohol. Minuman ini digunakan untuk sejumlah ritual adat. Bisa jadi hal ini akan berbenturan dengan RUU tersebut jika sampai benar-benar direalisasikan. Selain itu, bisa jadi hal ini juga mempengaruhi faktor pariwisata mengingat banyak turis asing yang terbiasa minum alkohol saat berada di tempat wisata di Indonesia.

Kalau menurut kamu, setuju dengan RUU Larangan Minum Alkohol ini atau nggak, Millens? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: