BerandaHits
Rabu, 12 Mar 2019 14:03

Perjalanan Kasus Siti Aisyah; Berawal dari Prank, Berlanjut Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah tersenyum lega setelah dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (internasional.kompas.com)

Kasus pembunuhan Kim Jong Nam 2017 lalu yang melibatkan seorang WNI bernama Siti Aisyah kini menemui babak baru. Siti Aisyah akhirnya dibebaskan setelah dua tahun menjalani proses hukum.

Inibaru.id - Siti Aisyah (SA), WNI yang sudah dua tahun menjalani sidang atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia pada Senin (11/3) kemarin. Berikut adalah runtutan peristiwa yang dialami SA hingga dibebaskan kemarin:


1. Diiming-imingi Uang untuk Melakukan Prank pada Seseorang

Dalam pengakuannya, SA mengaku dijebak oleh orang yang menawarkan uang sebesar RM 400 (setara 1,2 juta) untuk melakukan aksi prank terhadap seorang pria yang ternyata adalah adik tiri petinggi Korea Utara itu. Dia bahkan menyangka bahwa cairan racun VX yang dioleskan di sapu tangan hanya baby oil. Setelah Kim Jong Nam dinyatakan meninggal karena racun VX, SA dan seorang pria berkewarganegaraan Vietnam didakwa pasal pembunuhan dan persekongkolan.

Sidang pertama SA pada Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang beragendakan pembacaan tuntutan. Dia dikenakan pasal delik pembunuhan (34) Kitab UU Hukum Pidana.


2. Reka Ulang di Bandara Malaysia

Reka ulang ini dilakukan di bandara Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (24/10/2017) di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam. Dimulai dari titik saat SA dan satu terdakwa lainnya mengoleskan agen saraf VX kepada korban, lalu berpindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi.


3. Bukti lemah dan Janggal

Ada kejanggalan pada barang bukti pada kasus ini. Pengacara SA meyakini ada pihak yang sengaja merusak barang bukti sehingga sudah nggak bisa digunakan. Pun pada rekaman CCTV, tampak SA hanya berlari dan nggak melakukan apa-apa. Sebaliknya, Doan Thi Huong-lah yang terlihat memaparkan racun ke wajah Kim. "Doan Thi Huongengaku melakukan sesuatu, tapi kalau Siti tidak," kata Goi Soong Seng pengacara SA.


4.Diduga Ada Keterlibatan Intelligen Korea Utara

Pengacara SA meyakini yang dilakukan kliennya hanya untuk kepentingan acara reality show, tanpa berniat membunuh Kim. Dia juga telah dikelabuhi dan nggak sadar telah diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara tanpa mendapatkan keuntungan apa pun.

5. SA Bebas Dari Semua Dakwaan pada Sidang ke-66 Tanpa Penjelasan

Dirjen AHU, Cahyo Rahadian mengatakan bahwa pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia untuk nggak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (Nolle prosequi).

SA memang bebas dari tuntutan hukuman mati dan boleh pulang, Millens. Tapi jika nanti ditemukan bukti baru yang memberatkan, dia bisa dituntut kembali. Duh, semoga nggak kejadian ya. (IB27/E05)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: