BerandaHits
Rabu, 12 Mar 2019 14:03

Perjalanan Kasus Siti Aisyah; Berawal dari Prank, Berlanjut Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah tersenyum lega setelah dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (internasional.kompas.com)

Kasus pembunuhan Kim Jong Nam 2017 lalu yang melibatkan seorang WNI bernama Siti Aisyah kini menemui babak baru. Siti Aisyah akhirnya dibebaskan setelah dua tahun menjalani proses hukum.

Inibaru.id - Siti Aisyah (SA), WNI yang sudah dua tahun menjalani sidang atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia pada Senin (11/3) kemarin. Berikut adalah runtutan peristiwa yang dialami SA hingga dibebaskan kemarin:


1. Diiming-imingi Uang untuk Melakukan Prank pada Seseorang

Dalam pengakuannya, SA mengaku dijebak oleh orang yang menawarkan uang sebesar RM 400 (setara 1,2 juta) untuk melakukan aksi prank terhadap seorang pria yang ternyata adalah adik tiri petinggi Korea Utara itu. Dia bahkan menyangka bahwa cairan racun VX yang dioleskan di sapu tangan hanya baby oil. Setelah Kim Jong Nam dinyatakan meninggal karena racun VX, SA dan seorang pria berkewarganegaraan Vietnam didakwa pasal pembunuhan dan persekongkolan.

Sidang pertama SA pada Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang beragendakan pembacaan tuntutan. Dia dikenakan pasal delik pembunuhan (34) Kitab UU Hukum Pidana.


2. Reka Ulang di Bandara Malaysia

Reka ulang ini dilakukan di bandara Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (24/10/2017) di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam. Dimulai dari titik saat SA dan satu terdakwa lainnya mengoleskan agen saraf VX kepada korban, lalu berpindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi.


3. Bukti lemah dan Janggal

Ada kejanggalan pada barang bukti pada kasus ini. Pengacara SA meyakini ada pihak yang sengaja merusak barang bukti sehingga sudah nggak bisa digunakan. Pun pada rekaman CCTV, tampak SA hanya berlari dan nggak melakukan apa-apa. Sebaliknya, Doan Thi Huong-lah yang terlihat memaparkan racun ke wajah Kim. "Doan Thi Huongengaku melakukan sesuatu, tapi kalau Siti tidak," kata Goi Soong Seng pengacara SA.


4.Diduga Ada Keterlibatan Intelligen Korea Utara

Pengacara SA meyakini yang dilakukan kliennya hanya untuk kepentingan acara reality show, tanpa berniat membunuh Kim. Dia juga telah dikelabuhi dan nggak sadar telah diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara tanpa mendapatkan keuntungan apa pun.

5. SA Bebas Dari Semua Dakwaan pada Sidang ke-66 Tanpa Penjelasan

Dirjen AHU, Cahyo Rahadian mengatakan bahwa pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia untuk nggak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (Nolle prosequi).

SA memang bebas dari tuntutan hukuman mati dan boleh pulang, Millens. Tapi jika nanti ditemukan bukti baru yang memberatkan, dia bisa dituntut kembali. Duh, semoga nggak kejadian ya. (IB27/E05)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: