BerandaHits
Rabu, 12 Mar 2019 14:03

Perjalanan Kasus Siti Aisyah; Berawal dari Prank, Berlanjut Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah tersenyum lega setelah dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (internasional.kompas.com)

Kasus pembunuhan Kim Jong Nam 2017 lalu yang melibatkan seorang WNI bernama Siti Aisyah kini menemui babak baru. Siti Aisyah akhirnya dibebaskan setelah dua tahun menjalani proses hukum.

Inibaru.id - Siti Aisyah (SA), WNI yang sudah dua tahun menjalani sidang atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia pada Senin (11/3) kemarin. Berikut adalah runtutan peristiwa yang dialami SA hingga dibebaskan kemarin:


1. Diiming-imingi Uang untuk Melakukan Prank pada Seseorang

Dalam pengakuannya, SA mengaku dijebak oleh orang yang menawarkan uang sebesar RM 400 (setara 1,2 juta) untuk melakukan aksi prank terhadap seorang pria yang ternyata adalah adik tiri petinggi Korea Utara itu. Dia bahkan menyangka bahwa cairan racun VX yang dioleskan di sapu tangan hanya baby oil. Setelah Kim Jong Nam dinyatakan meninggal karena racun VX, SA dan seorang pria berkewarganegaraan Vietnam didakwa pasal pembunuhan dan persekongkolan.

Sidang pertama SA pada Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang beragendakan pembacaan tuntutan. Dia dikenakan pasal delik pembunuhan (34) Kitab UU Hukum Pidana.


2. Reka Ulang di Bandara Malaysia

Reka ulang ini dilakukan di bandara Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (24/10/2017) di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam. Dimulai dari titik saat SA dan satu terdakwa lainnya mengoleskan agen saraf VX kepada korban, lalu berpindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi.


3. Bukti lemah dan Janggal

Ada kejanggalan pada barang bukti pada kasus ini. Pengacara SA meyakini ada pihak yang sengaja merusak barang bukti sehingga sudah nggak bisa digunakan. Pun pada rekaman CCTV, tampak SA hanya berlari dan nggak melakukan apa-apa. Sebaliknya, Doan Thi Huong-lah yang terlihat memaparkan racun ke wajah Kim. "Doan Thi Huongengaku melakukan sesuatu, tapi kalau Siti tidak," kata Goi Soong Seng pengacara SA.


4.Diduga Ada Keterlibatan Intelligen Korea Utara

Pengacara SA meyakini yang dilakukan kliennya hanya untuk kepentingan acara reality show, tanpa berniat membunuh Kim. Dia juga telah dikelabuhi dan nggak sadar telah diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara tanpa mendapatkan keuntungan apa pun.

5. SA Bebas Dari Semua Dakwaan pada Sidang ke-66 Tanpa Penjelasan

Dirjen AHU, Cahyo Rahadian mengatakan bahwa pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia untuk nggak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (Nolle prosequi).

SA memang bebas dari tuntutan hukuman mati dan boleh pulang, Millens. Tapi jika nanti ditemukan bukti baru yang memberatkan, dia bisa dituntut kembali. Duh, semoga nggak kejadian ya. (IB27/E05)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: