BerandaHits
Rabu, 12 Mar 2019 14:03

Perjalanan Kasus Siti Aisyah; Berawal dari Prank, Berlanjut Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah tersenyum lega setelah dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (internasional.kompas.com)

Kasus pembunuhan Kim Jong Nam 2017 lalu yang melibatkan seorang WNI bernama Siti Aisyah kini menemui babak baru. Siti Aisyah akhirnya dibebaskan setelah dua tahun menjalani proses hukum.

Inibaru.id - Siti Aisyah (SA), WNI yang sudah dua tahun menjalani sidang atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia pada Senin (11/3) kemarin. Berikut adalah runtutan peristiwa yang dialami SA hingga dibebaskan kemarin:


1. Diiming-imingi Uang untuk Melakukan Prank pada Seseorang

Dalam pengakuannya, SA mengaku dijebak oleh orang yang menawarkan uang sebesar RM 400 (setara 1,2 juta) untuk melakukan aksi prank terhadap seorang pria yang ternyata adalah adik tiri petinggi Korea Utara itu. Dia bahkan menyangka bahwa cairan racun VX yang dioleskan di sapu tangan hanya baby oil. Setelah Kim Jong Nam dinyatakan meninggal karena racun VX, SA dan seorang pria berkewarganegaraan Vietnam didakwa pasal pembunuhan dan persekongkolan.

Sidang pertama SA pada Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang beragendakan pembacaan tuntutan. Dia dikenakan pasal delik pembunuhan (34) Kitab UU Hukum Pidana.


2. Reka Ulang di Bandara Malaysia

Reka ulang ini dilakukan di bandara Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (24/10/2017) di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam. Dimulai dari titik saat SA dan satu terdakwa lainnya mengoleskan agen saraf VX kepada korban, lalu berpindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi.


3. Bukti lemah dan Janggal

Ada kejanggalan pada barang bukti pada kasus ini. Pengacara SA meyakini ada pihak yang sengaja merusak barang bukti sehingga sudah nggak bisa digunakan. Pun pada rekaman CCTV, tampak SA hanya berlari dan nggak melakukan apa-apa. Sebaliknya, Doan Thi Huong-lah yang terlihat memaparkan racun ke wajah Kim. "Doan Thi Huongengaku melakukan sesuatu, tapi kalau Siti tidak," kata Goi Soong Seng pengacara SA.


4.Diduga Ada Keterlibatan Intelligen Korea Utara

Pengacara SA meyakini yang dilakukan kliennya hanya untuk kepentingan acara reality show, tanpa berniat membunuh Kim. Dia juga telah dikelabuhi dan nggak sadar telah diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara tanpa mendapatkan keuntungan apa pun.

5. SA Bebas Dari Semua Dakwaan pada Sidang ke-66 Tanpa Penjelasan

Dirjen AHU, Cahyo Rahadian mengatakan bahwa pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia untuk nggak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (Nolle prosequi).

SA memang bebas dari tuntutan hukuman mati dan boleh pulang, Millens. Tapi jika nanti ditemukan bukti baru yang memberatkan, dia bisa dituntut kembali. Duh, semoga nggak kejadian ya. (IB27/E05)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: