BerandaHits
Rabu, 18 Nov 2025 13:25

Resmi Jadi Undang-Undang, Apa Perbedaan KUHAP dengan KUHP?

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025); melengkapi KUHP Nasional terbaru yang akan mulai berlaku awal tahun depan. Pertanyannya, apa perbedaan KUHAP dengan KUHP?

Inibaru.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani; yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Keputusan diambil setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan akhir dan Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, yang segera dijawab serempak, "Setuju!"

Puan menegaskan bahwa laporan pembahasan yang dipaparkan Komisi III sudah sangat jelas dan mengingatkan agar publik nggak terpancing informasi keliru mengenai substansi aturan baru tersebut.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami!” tegasnya.

Perbedaan KUHP dengan KUHAP

RUU KUHAP yang disahkan hari ini merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Aturan baru ini disiapkan untuk mendampingi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sebelum membahas lebih jauh tentang revisi KUHAP yang sempat menuai protes keras masyarakat ini, perlu diketahui bahwa KUHP dan KUHAP adalah dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia ya, Gez! Berikut adalah perbedaannya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)

Sedikit informasi, KUHP mengatur tindak pidana, sanksi pidana, serta pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial dan disusun agar sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan masyarakat modern.

Ruang lingkup KUHP mencakup:

  • Asas legalitas dan ruang berlakunya hukum pidana;
  • Definisi tindak pidana;
  • Ketentuan perbuatan yang dapat dipidana; dan
  • Pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) selama sesuai HAM dan Pancasila.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari:

  • Penyelidikan;
  • Penyidikan;
  • Penuntutan;
  • Pemeriksaan di pengadilan; hingga
  • Pelaksanaan putusan pidana.

KUHAP juga menjadi dasar Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system) dan mengatur hak-hak pihak yang terlibat, seperti tersangka, terdakwa, korban, serta kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim.

Aturan teknis pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pemerintah, termasuk mengenai penyidikan, penahanan, rumah tahanan (rutan), rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan), serta mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi.

Intinya, KUHP menentukan apa yang merupakan tindak pidana, sedangkan KUHAP menentukan bagaimana prosedur penanganan tindak pidana dilakukan.

Substansi Utama Revisi KUHAP

Gelombang protes terus bermunculan di tengah pembahasan RUU KUHAP yang akhirnya diresmikan menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. (Inilah)

Nah, dalam pembahasan RUU KUHAP, setidaknya 14 substansi pokok yang dibahas dan disepakati Panitia Kerja Komisi III sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Ke-14 poin ini dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM, modernisasi peradilan, serta menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Harmonisasi nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru, yang mendorong pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan pembagian fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan dan penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan terhadap ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa, sejalan dengan prinsip due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah (plea agreement) dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban maupun pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengesahan UU KUHAP yang baru, Indonesia secara resmi memasuki era pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana. Aturan ini dirancang untuk menjadi pasangan dari KUHP Nasional yang berlaku tahun depan, sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan HAM.

Perlu kamu tahu, kendati sudah disahkan menjadi UU, gelombang protes revisi KUHAP sebetulnya belum mereda hingga sekarang. So, setelah tahu ke-14 poin yang menjadi substansi utama revisi KUHAP ini, saatnya mencari tahu kenapa beleid ini mendapat protes keras sejumlah kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: