BerandaHits
Rabu, 18 Nov 2025 13:25

Resmi Jadi Undang-Undang, Apa Perbedaan KUHAP dengan KUHP?

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025); melengkapi KUHP Nasional terbaru yang akan mulai berlaku awal tahun depan. Pertanyannya, apa perbedaan KUHAP dengan KUHP?

Inibaru.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani; yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Keputusan diambil setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan akhir dan Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, yang segera dijawab serempak, "Setuju!"

Puan menegaskan bahwa laporan pembahasan yang dipaparkan Komisi III sudah sangat jelas dan mengingatkan agar publik nggak terpancing informasi keliru mengenai substansi aturan baru tersebut.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami!” tegasnya.

Perbedaan KUHP dengan KUHAP

RUU KUHAP yang disahkan hari ini merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Aturan baru ini disiapkan untuk mendampingi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sebelum membahas lebih jauh tentang revisi KUHAP yang sempat menuai protes keras masyarakat ini, perlu diketahui bahwa KUHP dan KUHAP adalah dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia ya, Gez! Berikut adalah perbedaannya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)

Sedikit informasi, KUHP mengatur tindak pidana, sanksi pidana, serta pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial dan disusun agar sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan masyarakat modern.

Ruang lingkup KUHP mencakup:

  • Asas legalitas dan ruang berlakunya hukum pidana;
  • Definisi tindak pidana;
  • Ketentuan perbuatan yang dapat dipidana; dan
  • Pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) selama sesuai HAM dan Pancasila.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari:

  • Penyelidikan;
  • Penyidikan;
  • Penuntutan;
  • Pemeriksaan di pengadilan; hingga
  • Pelaksanaan putusan pidana.

KUHAP juga menjadi dasar Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system) dan mengatur hak-hak pihak yang terlibat, seperti tersangka, terdakwa, korban, serta kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim.

Aturan teknis pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pemerintah, termasuk mengenai penyidikan, penahanan, rumah tahanan (rutan), rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan), serta mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi.

Intinya, KUHP menentukan apa yang merupakan tindak pidana, sedangkan KUHAP menentukan bagaimana prosedur penanganan tindak pidana dilakukan.

Substansi Utama Revisi KUHAP

Gelombang protes terus bermunculan di tengah pembahasan RUU KUHAP yang akhirnya diresmikan menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. (Inilah)

Nah, dalam pembahasan RUU KUHAP, setidaknya 14 substansi pokok yang dibahas dan disepakati Panitia Kerja Komisi III sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Ke-14 poin ini dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM, modernisasi peradilan, serta menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Harmonisasi nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru, yang mendorong pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan pembagian fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan dan penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan terhadap ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa, sejalan dengan prinsip due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah (plea agreement) dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban maupun pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengesahan UU KUHAP yang baru, Indonesia secara resmi memasuki era pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana. Aturan ini dirancang untuk menjadi pasangan dari KUHP Nasional yang berlaku tahun depan, sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan HAM.

Perlu kamu tahu, kendati sudah disahkan menjadi UU, gelombang protes revisi KUHAP sebetulnya belum mereda hingga sekarang. So, setelah tahu ke-14 poin yang menjadi substansi utama revisi KUHAP ini, saatnya mencari tahu kenapa beleid ini mendapat protes keras sejumlah kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: