BerandaHits
Rabu, 18 Nov 2025 13:25

Resmi Jadi Undang-Undang, Apa Perbedaan KUHAP dengan KUHP?

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025); melengkapi KUHP Nasional terbaru yang akan mulai berlaku awal tahun depan. Pertanyannya, apa perbedaan KUHAP dengan KUHP?

Inibaru.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani; yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Keputusan diambil setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan akhir dan Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, yang segera dijawab serempak, "Setuju!"

Puan menegaskan bahwa laporan pembahasan yang dipaparkan Komisi III sudah sangat jelas dan mengingatkan agar publik nggak terpancing informasi keliru mengenai substansi aturan baru tersebut.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami!” tegasnya.

Perbedaan KUHP dengan KUHAP

RUU KUHAP yang disahkan hari ini merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Aturan baru ini disiapkan untuk mendampingi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sebelum membahas lebih jauh tentang revisi KUHAP yang sempat menuai protes keras masyarakat ini, perlu diketahui bahwa KUHP dan KUHAP adalah dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia ya, Gez! Berikut adalah perbedaannya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)

Sedikit informasi, KUHP mengatur tindak pidana, sanksi pidana, serta pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial dan disusun agar sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan masyarakat modern.

Ruang lingkup KUHP mencakup:

  • Asas legalitas dan ruang berlakunya hukum pidana;
  • Definisi tindak pidana;
  • Ketentuan perbuatan yang dapat dipidana; dan
  • Pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) selama sesuai HAM dan Pancasila.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari:

  • Penyelidikan;
  • Penyidikan;
  • Penuntutan;
  • Pemeriksaan di pengadilan; hingga
  • Pelaksanaan putusan pidana.

KUHAP juga menjadi dasar Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system) dan mengatur hak-hak pihak yang terlibat, seperti tersangka, terdakwa, korban, serta kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim.

Aturan teknis pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pemerintah, termasuk mengenai penyidikan, penahanan, rumah tahanan (rutan), rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan), serta mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi.

Intinya, KUHP menentukan apa yang merupakan tindak pidana, sedangkan KUHAP menentukan bagaimana prosedur penanganan tindak pidana dilakukan.

Substansi Utama Revisi KUHAP

Gelombang protes terus bermunculan di tengah pembahasan RUU KUHAP yang akhirnya diresmikan menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. (Inilah)

Nah, dalam pembahasan RUU KUHAP, setidaknya 14 substansi pokok yang dibahas dan disepakati Panitia Kerja Komisi III sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Ke-14 poin ini dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM, modernisasi peradilan, serta menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Harmonisasi nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru, yang mendorong pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan pembagian fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan dan penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan terhadap ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa, sejalan dengan prinsip due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah (plea agreement) dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban maupun pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengesahan UU KUHAP yang baru, Indonesia secara resmi memasuki era pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana. Aturan ini dirancang untuk menjadi pasangan dari KUHP Nasional yang berlaku tahun depan, sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan HAM.

Perlu kamu tahu, kendati sudah disahkan menjadi UU, gelombang protes revisi KUHAP sebetulnya belum mereda hingga sekarang. So, setelah tahu ke-14 poin yang menjadi substansi utama revisi KUHAP ini, saatnya mencari tahu kenapa beleid ini mendapat protes keras sejumlah kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: