BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2019 14:59

Ratu Elizabeth II Larang Penggunaan Plastik di Istana Buckingham

Ratu Elizabeth II larang adanya sampah plastik di Istana Buckingham. (Insider)

Mulai sekarang, Istana Buckingham melarang menggunakan sedotan dan botol plastik. Kebijakan yang dikeluarkan Ratu Elizabeth II ini tidak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik.

Inibaru.id – Ratu Elizabeth II mengeluarkan aturan baru untuk tidak menggunakan sedotan dan botol plastik lagi. Peraturan itu berlaku baik bagi pekerja ataupun yang tinggal di Istana Buckingham, Kastil Windsor, dan Istana Holyroodhouse di Edinburgh, Inggris.

“Di seluruh organisasi, rumah tangga kerajaan berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan,” kata juru bicara Istana Buckingham kepada Telegraph via Medcom.id, Rabu, (20/3/2019).

Dia mengaku, Ratu Elizabeth II mengambil langkah praktis ini untuk mengurangi sampah plastik di dunia. Selain di lingkungan istana, sang Ratu juga melarang penggunaan sedotan plastik di kafe-kafe dan ruang makan para pegawai.

Sebagai gantinya, Istana Buckingham menyiapkan barang pecah belah seperti gelas kaca atau cangkir yang dapat didaur ulang.

“Di semua tingkatan, ada keinginan kuat untuk mengatasi masalah ini,” tambah juru bicara.

Sebagai informasi, tiap tahunnya, hampir 300 juta ton plastik diproduksi. Selama 60 tahun terakhir, hanya 9 persen plastik yang telah didaur ulang, sisanya (79 persen atau 5,5 miliar ton) berada di tempat pembuangan sampah yang mengotori lingkungan.

Upaya-upaya mengurangi penggunaan plastik kini sudah dilakukan banyak pihak. Selain Istana Buckingham, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti juga melarang pegawai di kementeriannya untuk menggunakan botol dan sedotan plastik baik saat acara ataupun rapat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga diketahui sudah mengganti botol plastik dengan teko kaca sebagai wadah air minum bagi pada anggota sidang.

Kamu juga sudah siap dengan gerakan ini kan, Millens? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: