BerandaHits
Kamis, 23 Des 2020 16:40

Pura-pura Mati demi Uang Asuransi, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi: Ditangkap karena pura-pura mati demi klaim asuransi. (Flickr/ houstondwiPhotos mp)

Demi mendapatkan uang klaim asuransi, pria ini memalsukan surat kematian dirinya dan istrinya. Bagaimana bisa dia melakukannya?

Inibaru.id – Salah satu asuransi yang bisa diklaim adalah jika pemegang polisnya sudah meninggal. Nah, ternyata ada orang yang ingin mengakali hal ini dengan pura-pura meninggal. Sayangnya, aksinya sudah terendus oleh polisi. Bukannya uang asuransi yang didapat, dia justru kini ditangkap.

Sang laki-laki yang melakukan aksi nekat ini adalah Hary Mulyadi, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap aparat karena diduga telah membuat surat kematian palsu. Tujuannya apa lagi kalau bukan karena ingin mendapatkan uang klaim asuransi.

Yang lebih gila adalah, ternyata Hary sudah melakukan aksi ini dua kali. Nah, di aksi kedua inilah dia diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni, kasus ini terungkap usai perusahaan asuransi mencurigai klaim yang terlihat mencurigakan dan melaporkannya ke pihaknya.

“Tersangka mengklaim surat kematian atas nama istrinya. Hanya, pihak asuransi sudah curiga sehingga melaporkannya ke kami,” ucap Romadhoni pada Selasa (22/12/2020).

Hary memalsukan surat kematian demi mendapatkan klaim asuransi. (iNews/Zainal Tanjung)

Sebelumnya, Hary memalsukan surat kematian atas namanya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi. Trik ini berhasil dan mendapatkan uang sebanyak Rp 9 juta.

“Uang klaim asuransi ini kemudian pelaku gunakan untuk keperluan pribadi seperti memperbaiki rumah. Uangnya juga dipakai untuk liburan ke Jakarta dan Yogyakarta,” lanjut AKB Romadhoni.

Nggak hanya mengamankan Hary, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti lembar pengajuan klaim asuransi, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat Hary tinggal, surat keterangan kecelakaan lalu lintas, serta rekening koran dari BNI Life insurance atas nama Hary.

Kabarnya, Hary akan segera disidang untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukanya. Dia dijerat dengan Pasal 261 KUHP. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni lima tahun penjara.

Wah, ide untuk melakukan penipuan dengan membuat surat kematian palsu ini memang terlihat cukup cerdik, ya Millens. Tapi ingat juga kalau perusahaan asuransi juga sudah mengantisipasi adanya kemungkinan penipuan seperti ini. Jadi, jangan coba-coba deh melakukannya agar nggak sampai ditangkap oleh polisi. Bisa jadi masalah lebih besar, pokoknya. (Ine/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: