BerandaHits
Kamis, 23 Des 2020 16:40

Pura-pura Mati demi Uang Asuransi, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi: Ditangkap karena pura-pura mati demi klaim asuransi. (Flickr/ houstondwiPhotos mp)

Demi mendapatkan uang klaim asuransi, pria ini memalsukan surat kematian dirinya dan istrinya. Bagaimana bisa dia melakukannya?

Inibaru.id – Salah satu asuransi yang bisa diklaim adalah jika pemegang polisnya sudah meninggal. Nah, ternyata ada orang yang ingin mengakali hal ini dengan pura-pura meninggal. Sayangnya, aksinya sudah terendus oleh polisi. Bukannya uang asuransi yang didapat, dia justru kini ditangkap.

Sang laki-laki yang melakukan aksi nekat ini adalah Hary Mulyadi, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap aparat karena diduga telah membuat surat kematian palsu. Tujuannya apa lagi kalau bukan karena ingin mendapatkan uang klaim asuransi.

Yang lebih gila adalah, ternyata Hary sudah melakukan aksi ini dua kali. Nah, di aksi kedua inilah dia diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni, kasus ini terungkap usai perusahaan asuransi mencurigai klaim yang terlihat mencurigakan dan melaporkannya ke pihaknya.

“Tersangka mengklaim surat kematian atas nama istrinya. Hanya, pihak asuransi sudah curiga sehingga melaporkannya ke kami,” ucap Romadhoni pada Selasa (22/12/2020).

Hary memalsukan surat kematian demi mendapatkan klaim asuransi. (iNews/Zainal Tanjung)

Sebelumnya, Hary memalsukan surat kematian atas namanya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi. Trik ini berhasil dan mendapatkan uang sebanyak Rp 9 juta.

“Uang klaim asuransi ini kemudian pelaku gunakan untuk keperluan pribadi seperti memperbaiki rumah. Uangnya juga dipakai untuk liburan ke Jakarta dan Yogyakarta,” lanjut AKB Romadhoni.

Nggak hanya mengamankan Hary, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti lembar pengajuan klaim asuransi, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat Hary tinggal, surat keterangan kecelakaan lalu lintas, serta rekening koran dari BNI Life insurance atas nama Hary.

Kabarnya, Hary akan segera disidang untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukanya. Dia dijerat dengan Pasal 261 KUHP. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni lima tahun penjara.

Wah, ide untuk melakukan penipuan dengan membuat surat kematian palsu ini memang terlihat cukup cerdik, ya Millens. Tapi ingat juga kalau perusahaan asuransi juga sudah mengantisipasi adanya kemungkinan penipuan seperti ini. Jadi, jangan coba-coba deh melakukannya agar nggak sampai ditangkap oleh polisi. Bisa jadi masalah lebih besar, pokoknya. (Ine/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: