BerandaHits
Kamis, 23 Des 2020 16:40

Pura-pura Mati demi Uang Asuransi, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi: Ditangkap karena pura-pura mati demi klaim asuransi. (Flickr/ houstondwiPhotos mp)

Demi mendapatkan uang klaim asuransi, pria ini memalsukan surat kematian dirinya dan istrinya. Bagaimana bisa dia melakukannya?

Inibaru.id – Salah satu asuransi yang bisa diklaim adalah jika pemegang polisnya sudah meninggal. Nah, ternyata ada orang yang ingin mengakali hal ini dengan pura-pura meninggal. Sayangnya, aksinya sudah terendus oleh polisi. Bukannya uang asuransi yang didapat, dia justru kini ditangkap.

Sang laki-laki yang melakukan aksi nekat ini adalah Hary Mulyadi, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap aparat karena diduga telah membuat surat kematian palsu. Tujuannya apa lagi kalau bukan karena ingin mendapatkan uang klaim asuransi.

Yang lebih gila adalah, ternyata Hary sudah melakukan aksi ini dua kali. Nah, di aksi kedua inilah dia diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni, kasus ini terungkap usai perusahaan asuransi mencurigai klaim yang terlihat mencurigakan dan melaporkannya ke pihaknya.

“Tersangka mengklaim surat kematian atas nama istrinya. Hanya, pihak asuransi sudah curiga sehingga melaporkannya ke kami,” ucap Romadhoni pada Selasa (22/12/2020).

Hary memalsukan surat kematian demi mendapatkan klaim asuransi. (iNews/Zainal Tanjung)

Sebelumnya, Hary memalsukan surat kematian atas namanya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi. Trik ini berhasil dan mendapatkan uang sebanyak Rp 9 juta.

“Uang klaim asuransi ini kemudian pelaku gunakan untuk keperluan pribadi seperti memperbaiki rumah. Uangnya juga dipakai untuk liburan ke Jakarta dan Yogyakarta,” lanjut AKB Romadhoni.

Nggak hanya mengamankan Hary, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti lembar pengajuan klaim asuransi, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat Hary tinggal, surat keterangan kecelakaan lalu lintas, serta rekening koran dari BNI Life insurance atas nama Hary.

Kabarnya, Hary akan segera disidang untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukanya. Dia dijerat dengan Pasal 261 KUHP. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni lima tahun penjara.

Wah, ide untuk melakukan penipuan dengan membuat surat kematian palsu ini memang terlihat cukup cerdik, ya Millens. Tapi ingat juga kalau perusahaan asuransi juga sudah mengantisipasi adanya kemungkinan penipuan seperti ini. Jadi, jangan coba-coba deh melakukannya agar nggak sampai ditangkap oleh polisi. Bisa jadi masalah lebih besar, pokoknya. (Ine/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: