BerandaHits
Selasa, 16 Des 2019 16:53

PPATK dan Polri Dalami Kepala Daerah yang Simpan 50 M di Kasino

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

PPATK mengungkap adanya kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang senilai puluhan miliar. Uang tersebut disimpan di kasino luar negeri. Jika bukti telah ditemukan, Polri dan PPATK akan bekerja sama menindak kasus tersebut.

Inibaru.id - Modus pencurian uang terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK). Kasusnya yaitu kepala daerah yang diduga menyimpan Rp 50 miliar di perjudian di Kasino yang berlokasi di luar negeri.

Melansir Kumparan, Senin (16/12/19), Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal menyatakan, bila nanti ada dua alat bukti yang cukup, Polri akan menyelidiki temuan dan berkoordinasi dengan PPATK.

“Prinsip kalau memang terbukti ya. Bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal 2 alat bukti,” kata Iqbal, Senin (16/12), di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,  Jakarta Selatan.

Kata Iqbal alat bukti ini penting untuk memulai penyelidikan. Ketika cukup untuk tindak pidana akan ditindak lanjuti.

Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua PPATK mengatakan, ada modus penyimpangan uang hasil pencucian uang. Para pelakunya sengaja menyimpan hasilnya di kasino luar negeri. Ini sengaja diungkap agar semua pihak nggak main-main dengan tindak pidana.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12), di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

PPATK proaktif mengungkap modus baru tersebut. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku yang menanam uang di non-perbankan di luar negeri.

Kiagus sendiri enggan memberi informasi detail terkait kepala daerah yang terlibat. Selain soal Rp 50 miliar, PPATK menemukan transaksi untuk memberi barang mewah pula.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," pungkas Kiagus.

Semoga kasus ini bisa diusut hingga akar-akarnya ya, Millens! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: