BerandaHits
Selasa, 16 Des 2019 16:53

PPATK dan Polri Dalami Kepala Daerah yang Simpan 50 M di Kasino

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

PPATK mengungkap adanya kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang senilai puluhan miliar. Uang tersebut disimpan di kasino luar negeri. Jika bukti telah ditemukan, Polri dan PPATK akan bekerja sama menindak kasus tersebut.

Inibaru.id - Modus pencurian uang terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK). Kasusnya yaitu kepala daerah yang diduga menyimpan Rp 50 miliar di perjudian di Kasino yang berlokasi di luar negeri.

Melansir Kumparan, Senin (16/12/19), Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal menyatakan, bila nanti ada dua alat bukti yang cukup, Polri akan menyelidiki temuan dan berkoordinasi dengan PPATK.

“Prinsip kalau memang terbukti ya. Bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal 2 alat bukti,” kata Iqbal, Senin (16/12), di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,  Jakarta Selatan.

Kata Iqbal alat bukti ini penting untuk memulai penyelidikan. Ketika cukup untuk tindak pidana akan ditindak lanjuti.

Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua PPATK mengatakan, ada modus penyimpangan uang hasil pencucian uang. Para pelakunya sengaja menyimpan hasilnya di kasino luar negeri. Ini sengaja diungkap agar semua pihak nggak main-main dengan tindak pidana.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12), di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

PPATK proaktif mengungkap modus baru tersebut. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku yang menanam uang di non-perbankan di luar negeri.

Kiagus sendiri enggan memberi informasi detail terkait kepala daerah yang terlibat. Selain soal Rp 50 miliar, PPATK menemukan transaksi untuk memberi barang mewah pula.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," pungkas Kiagus.

Semoga kasus ini bisa diusut hingga akar-akarnya ya, Millens! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: