BerandaHits
Selasa, 16 Des 2019 16:53

PPATK dan Polri Dalami Kepala Daerah yang Simpan 50 M di Kasino

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

PPATK mengungkap adanya kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang senilai puluhan miliar. Uang tersebut disimpan di kasino luar negeri. Jika bukti telah ditemukan, Polri dan PPATK akan bekerja sama menindak kasus tersebut.

Inibaru.id - Modus pencurian uang terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK). Kasusnya yaitu kepala daerah yang diduga menyimpan Rp 50 miliar di perjudian di Kasino yang berlokasi di luar negeri.

Melansir Kumparan, Senin (16/12/19), Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal menyatakan, bila nanti ada dua alat bukti yang cukup, Polri akan menyelidiki temuan dan berkoordinasi dengan PPATK.

“Prinsip kalau memang terbukti ya. Bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal 2 alat bukti,” kata Iqbal, Senin (16/12), di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,  Jakarta Selatan.

Kata Iqbal alat bukti ini penting untuk memulai penyelidikan. Ketika cukup untuk tindak pidana akan ditindak lanjuti.

Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua PPATK mengatakan, ada modus penyimpangan uang hasil pencucian uang. Para pelakunya sengaja menyimpan hasilnya di kasino luar negeri. Ini sengaja diungkap agar semua pihak nggak main-main dengan tindak pidana.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12), di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

PPATK proaktif mengungkap modus baru tersebut. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku yang menanam uang di non-perbankan di luar negeri.

Kiagus sendiri enggan memberi informasi detail terkait kepala daerah yang terlibat. Selain soal Rp 50 miliar, PPATK menemukan transaksi untuk memberi barang mewah pula.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," pungkas Kiagus.

Semoga kasus ini bisa diusut hingga akar-akarnya ya, Millens! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: