BerandaHits
Selasa, 16 Des 2019 16:53

PPATK dan Polri Dalami Kepala Daerah yang Simpan 50 M di Kasino

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

PPATK mengungkap adanya kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang senilai puluhan miliar. Uang tersebut disimpan di kasino luar negeri. Jika bukti telah ditemukan, Polri dan PPATK akan bekerja sama menindak kasus tersebut.

Inibaru.id - Modus pencurian uang terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK). Kasusnya yaitu kepala daerah yang diduga menyimpan Rp 50 miliar di perjudian di Kasino yang berlokasi di luar negeri.

Melansir Kumparan, Senin (16/12/19), Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal menyatakan, bila nanti ada dua alat bukti yang cukup, Polri akan menyelidiki temuan dan berkoordinasi dengan PPATK.

“Prinsip kalau memang terbukti ya. Bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal 2 alat bukti,” kata Iqbal, Senin (16/12), di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,  Jakarta Selatan.

Kata Iqbal alat bukti ini penting untuk memulai penyelidikan. Ketika cukup untuk tindak pidana akan ditindak lanjuti.

Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua PPATK mengatakan, ada modus penyimpangan uang hasil pencucian uang. Para pelakunya sengaja menyimpan hasilnya di kasino luar negeri. Ini sengaja diungkap agar semua pihak nggak main-main dengan tindak pidana.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12), di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

PPATK proaktif mengungkap modus baru tersebut. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku yang menanam uang di non-perbankan di luar negeri.

Kiagus sendiri enggan memberi informasi detail terkait kepala daerah yang terlibat. Selain soal Rp 50 miliar, PPATK menemukan transaksi untuk memberi barang mewah pula.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," pungkas Kiagus.

Semoga kasus ini bisa diusut hingga akar-akarnya ya, Millens! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Para Lajang Boleh Coba; Ada Mitos Enteng Jodoh di Pantai Jodo

7 Mar 2025

Batas Waktu Mandi Besar pada Bulan Puasa, Kamu Harus Tahu!

7 Mar 2025

Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Hari Ini, Berikut Info Lengkapnya!

7 Mar 2025

Rencana Menag Tekan Angka Perceraian: Adakan Kursus Calon Pengantin 1 Semester

7 Mar 2025

Bisakah Tetap Diet Saat Puasa Ramadan? Ini yang Perlu Diperhatikan

7 Mar 2025

Kebahagiaan Bukan untuk Dipaksa, Jauhi Toxic Positivity!

7 Mar 2025

Bikin Sepi, Pedagang Keluhkan Keberadaan Mesin Karcis Otomatis di Pasar Sukowati

7 Mar 2025

Narkoba Sitaan Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan dengan Metode Asam Sulfat

8 Mar 2025

Diskon 20 Persen selama Mudik Lebaran 2025, Berapa Tarif Tol Jakarta-Semarang?

8 Mar 2025

Menyoal Stunting, Prof Budi: Lebih Efektif dengan Fokus pada Tindakan Preventif

8 Mar 2025

Hukum Salat Tarawih Sendirian di Rumah, Bolehkah?

8 Mar 2025

Orang Indonesia Kerap Menjarah Muatan Kendaraan yang Kecelakaan, Mengapa?

8 Mar 2025

Potensi Desa Perlu Didorong sebagai Fondasi Pembangunan Daerah

8 Mar 2025

Sering Bertengkar dengan Pasangan; Wajar atau Tanda Nggak Cocok?

9 Mar 2025

Jarak Subuh dan Maghrib Satu Jam, Seperti Apa Fakta Puasa di Kutub Utara?

9 Mar 2025

Tips Mengamankan Rumah Sebelum Ditinggal Mudik Lebaran

9 Mar 2025

Pemandian Air Panas Bayanan, Sudah Jadi Tujuan Wisata Sejak Zaman Penjajahan

9 Mar 2025

Begini Cara Membeli Tiket Pesawat Murah di Menit Terakhir

9 Mar 2025

Ekspansi Penerbangan Kargo, Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah Rute ke Banjarmasin

9 Mar 2025

Nasi Goreng Pliket, Menu Andalan di Warung Satai Kambing Pak Dakir Yogyakarta

9 Mar 2025