BerandaHits
Rabu, 6 Agu 2024 11:38

PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Bagaimana Maksudnya?

Siswa dan remaja penting mengetahui sistem, fungsi, dan proses reproduksi. (Shutterstock)

Di media sosial masih ramai membahas soal PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Sebagian orang bertanya-tanya tentang penerapan aturan tersebut.

Inibaru.id - Salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini adalah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Berita ini sontak menyebabkan kegemparan bagi masyarakat.

Ya, poin tersebut memang nggak menjelaskan secara rinci bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan. Jadi, nggak heran bila orang-orang kebingungan dengan maksud PP tersebut.

Nah, biar nggak ikut-ikutan ribut di media sosial soal masalah ini, alangkah baiknya kita gali terlebih dahulu bagaimana maksudnya. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi nggak didefinisikan untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," kata dr Nadia.

Edukasi Kesehatan Reproduksi Penting

Salah satu pendidikan seks adalah pengenalan jenis alat kontrasepsi. (Unsplash/Rhsupplies)

Sebelumnya diberitakan, bunyi penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja berada di pasal 103 ayat 4. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Nggak hanya itu, anak dinilai perlu mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," imbau PP yang diteken Jokowi pada Jumat (26/7/2024).

Alat kontrasepsi disinggung dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:

  • deteksi dini penyakit atau skrining;
  • pengobatan;
  • rehabilitasi;
  • konseling;
  • penyediaan alat kontrasepsi.

Sementara pelayanan konseling wajib diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Prosesnya juga dilakukan tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, sampai yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.

Ya, sebenarnya ini merupakan PP yang bagus dan bertujuan melindungi para remaja dari bahaya hamil di usia muda. Yang harus menjadi catatan adalah sosialisasi yang lebih aktif oleh pemerintah sehingga masyarakat memahami dan mendukung jalannya PP tersebut ya, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT