Inibaru.id – Ponsel ilegal dari luar negeri atau ponsel black market (BM) cukup mudah ditemui di Indonesia. Jika Millens termasuk dalam pengguna ponsel ini, tentu sedang resah karena pemerintah mulai memberlakukan regulasi validasi database nomor identitas ponsel (IMEI). Eits, jangan khawatir, ponsel ilegal ini bisa diputihkan, lo.
Laman CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2019) menulis, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menyebut ponsel ilegal dari luar negeri masih bisa dipakai asalkan pemiliknya mau membayar pajak sesuai dengan aturan.
Hanya saja, Kemenperin juga mengaku masih dalam proses membuat aplikasi yang bisa mengakomodasi orang-orang yang membeli ponsel di luar negeri secara pribadi. Hal inilah yang nantinya menjadi inti proses pendaftaran IMEI ponsel sekaligus proses pembayaran pajaknya sehingga ponsel dari luar negeri ini nggak akan diblokir.
“Nanti tinggal bayar pajak. Kalau ponsel yang dijual di gerai itu sudah ada pajaknya semua,” jelas Janu.
Nanti, semua ponsel yang beredar di Indonesia harus mengikuti tata niaga yang berlaku di Tanah Air. Selain itu, akan ada regulasi yang menentukan lima skema ponsel yang masuk dalam white list sehingga bisa beredar di Indonesia.
Sebagai informasi, Kemenperin akan mempertimbungkan ponsel yang bisa didaftarkan IMEI-nya berdasarkan sisi produksi, dari impor, dari sisi operator dan server, dari sisi ponsel yang dibeli secara perseorangan dari luar negeri, dan dari sisi ponsel yang sudah terlanjur beredar di Indonesia.
Khusus untuk ponsel BM yang sudah beredar, pengguna atau penjual diberi waktu selama enam bulan untuk mendaftarkan IMEI-nya sebelum diblokir.
Kode IMEI ponsel biasanya terdiri atas 14-16 digit. Untuk ponsel terbaru bahkan mencapai 16 digit. Jika Millens ingin mengeceknya, cukup dengan mengetik *#06# pada ponsel dan kemudian cek angka yang keluar di https://kemenperin.go.id/imei.
Mudah, kan? Yuk, patuhi aturan yang berlaku. (IB09/E04)