BerandaHits
Kamis, 7 Agu 2019 14:20

Ponsel <em>Black Market</em> Bakal Diblokir, Segera Cek IMEI Ponselmu di Situs Kemenperin

Halaman cek IMEI di Kemenperin. (Kemenperin)

Penjualan ponsel secara <i>black market</i> yang makin marak membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni pemblokiran untuk ponsel yang nomor IMEI-nya nggak terdaftar di database Kemenperin. Aturan ini rencananya akan diberlakukan paling lambat pada 17 Februari 2020.

Inibaru.id – Peredaran ponsel black market akan segera diberantas pemerintah melalui aturan IMEI. Kamu bisa cek IMEI ponselmu di situs https.imei.kemenperin.go.id untuk memastikan ponselmu legal. Situs ini memang sempat nggak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun, mulai Rabu (7/8/2019) situs tersebut sudah kembali bisa diakses.

Fyi, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik. Nomor ini digunakan untuk mengindentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler.

Ketika sebuah posel akan dijual di Indonesia, perusahaan akan mendaftarkan IMEI ke Kementerian Perindustrian.  IMEI kemudian dikumpulkan dalam database Kemenperin. Nanti, nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas kartu SIM yang berasal dari operator seluler.

Aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI saat ponsel tersebut terhubung ke jaringan. Aplikasi tersebut juga akan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika IMEI nggak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Lantas, bagaimana cara mengetahui ponsel yang kita gunakan ini terdaftar secara resmi atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponselmu. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Lalu masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari ponsel yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika nggak terdaftar, laman akan memberi keterangan nomor IMEI nggak terdaftar.

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kemenperin, Kemenkominfo (Komunikasi dan Informatika), dan Kemendag (Perdagangan).

Regulasi pemblokiran ponsel black market ini masih dalam proses penggodokan. Dirjen SDPPI mengatakan, peraturan ini bakal ditandatangani pada 17 Agustus dan baru diimplementasikan enam bulan kemudian yakni 17 Februari 2020 mendatang.

Meski demikian, nggak menutup kemungkinan pemerintah akan melaksanakan pemblokiran dalam waktu yang lebih cepat. Menkominfo Rudiantara mengatakan enam bulan adalah perkiraan waktu paling lambat.

Sementara itu, bagi ponsel black market yang sudah digunakan sebelum aturan ini berlaku efektif, masih bisa mendapatkan pemutihan.

So Millens, bijaklah dalam membeli ponsel. Jangan sampai ponsel yang kamu beli adalah ponsel black market. Lebih baik beli ponsel di agen resmi ya! (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: