BerandaHits
Kamis, 16 Jan 2019 22:06

Dijerat Pasal UU ITE, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Pihak VA menggelar prescon di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (Tabloidbintang/Man)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019), resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sementara, pihak Vanessa menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Inibaru.id – Kasus prostitusi daring yang menjerat artis Vanessa Angel terus didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabar terbaru, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu (16/1/2019).

Luki mengungkapkan, penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap artis yang membintangi sejumlah FTV itu. Pendapat beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama juga meyakinkan Polda Jatim untuk mengubah status Vanessa menjadi tersangka.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Medcom.id, Rabu (16/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diduga terlibat dalam rangkaian rantai transaksi prostitusi online. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Data transaksi itu pula yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Barung.

Pihak Polda Jatim menganggap Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, yakni Tantri dan Endang Suhartini (Siska). Dia dianggap sengaja mengirim foto dan video porno ke muncikari, yang beberapa di antaranya bahkan tersebar luas ke publik. Hal itu dinilai termasuk dalam ranah mengeksploitasi diri dan melanggar kesusilaan.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan digolongkan melanggar UU ITE.

Hingga saat ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring. Tiga di antaranya adalah muncikari.

Terburu-buru

Menanggapi hal itu, pihak Vanessa menganggap keputusan Polda Jatim terlalu terburu-buru. Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengungkapkan, kliennya baru dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan juga masih tertunda karena Vanessa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/1), Milano menegaskan bahwa Vanessa sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama.

"Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi, (pemeriksaan) ditunda sampai pulih."

Kendati demikian, pihak Polda Jatim tetap akan melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa sebagai tersangka. Bagaimana pendapatmu, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: