BerandaHits
Kamis, 16 Jan 2019 22:06

Dijerat Pasal UU ITE, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Pihak VA menggelar prescon di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (Tabloidbintang/Man)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019), resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sementara, pihak Vanessa menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Inibaru.id – Kasus prostitusi daring yang menjerat artis Vanessa Angel terus didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabar terbaru, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu (16/1/2019).

Luki mengungkapkan, penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap artis yang membintangi sejumlah FTV itu. Pendapat beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama juga meyakinkan Polda Jatim untuk mengubah status Vanessa menjadi tersangka.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Medcom.id, Rabu (16/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diduga terlibat dalam rangkaian rantai transaksi prostitusi online. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Data transaksi itu pula yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Barung.

Pihak Polda Jatim menganggap Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, yakni Tantri dan Endang Suhartini (Siska). Dia dianggap sengaja mengirim foto dan video porno ke muncikari, yang beberapa di antaranya bahkan tersebar luas ke publik. Hal itu dinilai termasuk dalam ranah mengeksploitasi diri dan melanggar kesusilaan.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan digolongkan melanggar UU ITE.

Hingga saat ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring. Tiga di antaranya adalah muncikari.

Terburu-buru

Menanggapi hal itu, pihak Vanessa menganggap keputusan Polda Jatim terlalu terburu-buru. Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengungkapkan, kliennya baru dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan juga masih tertunda karena Vanessa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/1), Milano menegaskan bahwa Vanessa sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama.

"Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi, (pemeriksaan) ditunda sampai pulih."

Kendati demikian, pihak Polda Jatim tetap akan melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa sebagai tersangka. Bagaimana pendapatmu, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: