BerandaHits
Kamis, 16 Jan 2019 22:06

Dijerat Pasal UU ITE, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Pihak VA menggelar prescon di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (Tabloidbintang/Man)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019), resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sementara, pihak Vanessa menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Inibaru.id – Kasus prostitusi daring yang menjerat artis Vanessa Angel terus didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabar terbaru, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu (16/1/2019).

Luki mengungkapkan, penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap artis yang membintangi sejumlah FTV itu. Pendapat beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama juga meyakinkan Polda Jatim untuk mengubah status Vanessa menjadi tersangka.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Medcom.id, Rabu (16/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diduga terlibat dalam rangkaian rantai transaksi prostitusi online. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Data transaksi itu pula yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Barung.

Pihak Polda Jatim menganggap Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, yakni Tantri dan Endang Suhartini (Siska). Dia dianggap sengaja mengirim foto dan video porno ke muncikari, yang beberapa di antaranya bahkan tersebar luas ke publik. Hal itu dinilai termasuk dalam ranah mengeksploitasi diri dan melanggar kesusilaan.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan digolongkan melanggar UU ITE.

Hingga saat ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring. Tiga di antaranya adalah muncikari.

Terburu-buru

Menanggapi hal itu, pihak Vanessa menganggap keputusan Polda Jatim terlalu terburu-buru. Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengungkapkan, kliennya baru dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan juga masih tertunda karena Vanessa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/1), Milano menegaskan bahwa Vanessa sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama.

"Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi, (pemeriksaan) ditunda sampai pulih."

Kendati demikian, pihak Polda Jatim tetap akan melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa sebagai tersangka. Bagaimana pendapatmu, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: