BerandaHits
Kamis, 16 Jan 2019 22:06

Dijerat Pasal UU ITE, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Pihak VA menggelar prescon di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (Tabloidbintang/Man)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019), resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sementara, pihak Vanessa menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Inibaru.id – Kasus prostitusi daring yang menjerat artis Vanessa Angel terus didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabar terbaru, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu (16/1/2019).

Luki mengungkapkan, penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap artis yang membintangi sejumlah FTV itu. Pendapat beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama juga meyakinkan Polda Jatim untuk mengubah status Vanessa menjadi tersangka.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Medcom.id, Rabu (16/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diduga terlibat dalam rangkaian rantai transaksi prostitusi online. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Data transaksi itu pula yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Barung.

Pihak Polda Jatim menganggap Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, yakni Tantri dan Endang Suhartini (Siska). Dia dianggap sengaja mengirim foto dan video porno ke muncikari, yang beberapa di antaranya bahkan tersebar luas ke publik. Hal itu dinilai termasuk dalam ranah mengeksploitasi diri dan melanggar kesusilaan.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan digolongkan melanggar UU ITE.

Hingga saat ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring. Tiga di antaranya adalah muncikari.

Terburu-buru

Menanggapi hal itu, pihak Vanessa menganggap keputusan Polda Jatim terlalu terburu-buru. Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengungkapkan, kliennya baru dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan juga masih tertunda karena Vanessa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/1), Milano menegaskan bahwa Vanessa sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama.

"Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi, (pemeriksaan) ditunda sampai pulih."

Kendati demikian, pihak Polda Jatim tetap akan melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa sebagai tersangka. Bagaimana pendapatmu, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: