BerandaHits
Kamis, 16 Jan 2019 22:06

Dijerat Pasal UU ITE, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Pihak VA menggelar prescon di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (Tabloidbintang/Man)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019), resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sementara, pihak Vanessa menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Inibaru.id – Kasus prostitusi daring yang menjerat artis Vanessa Angel terus didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabar terbaru, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu (16/1/2019).

Luki mengungkapkan, penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap artis yang membintangi sejumlah FTV itu. Pendapat beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama juga meyakinkan Polda Jatim untuk mengubah status Vanessa menjadi tersangka.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Medcom.id, Rabu (16/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diduga terlibat dalam rangkaian rantai transaksi prostitusi online. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Data transaksi itu pula yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Barung.

Pihak Polda Jatim menganggap Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari, yakni Tantri dan Endang Suhartini (Siska). Dia dianggap sengaja mengirim foto dan video porno ke muncikari, yang beberapa di antaranya bahkan tersebar luas ke publik. Hal itu dinilai termasuk dalam ranah mengeksploitasi diri dan melanggar kesusilaan.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan digolongkan melanggar UU ITE.

Hingga saat ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring. Tiga di antaranya adalah muncikari.

Terburu-buru

Menanggapi hal itu, pihak Vanessa menganggap keputusan Polda Jatim terlalu terburu-buru. Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengungkapkan, kliennya baru dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan juga masih tertunda karena Vanessa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/1), Milano menegaskan bahwa Vanessa sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama.

"Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi, (pemeriksaan) ditunda sampai pulih."

Kendati demikian, pihak Polda Jatim tetap akan melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa sebagai tersangka. Bagaimana pendapatmu, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: