BerandaHits
Selasa, 28 Des 2020 12:11

Polisi Selidiki Kasus Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Jakarta

Polisi naikan kasus tindak asusila di Wisma Atlet. (Medcom)

Kasus tindak asusila sesama jenis antara perawat dengan pasien di RSD Wisma Atlet Jakarta ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun untuk saat ini polisi belum bisa memeriksa pasien karena masih terinfeksi Covid-19.<br>

Inibaru.id - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran dinaikan oleh Polres Metro Jaya menjadi tingkat penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus itu.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 itu sebagaimana yang dilaporkan kepada Heri terjadi pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto merilis kasus asusila sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. (Antara/ Indozone)<br>

Sejumlah bukti percakapan seks di antara keduanya yang merupakan pasangan sesama jenis itu juga ditunjukkan oleh Staf RS Wisma Atlet. Sejumlah bukti sudah dikumpulkan berikut keterangan saksi.

Menurut keterangan, polisi akan segera menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Kejadian tindak asusila itu dijelaskan oleh Heru dilakukan di toilet khusus perawat. Bahkan hal itu sudah dilakukan beberapa kali. Perawat yang terlibat adalah perawat dari rekrutmen relawan.

Sementara untuk sang pasien, polisi belum memeriksa karena sampai saat ini belum sembuh dari Covid-19. Perawat yang terlibat tadi untuk sementara dikembalikan ke RSD untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Wah nggak nyangka di tengah lokasi genting penanganan Cocid-19 ada permasalahan seperti ini ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: