BerandaHits
Selasa, 28 Des 2020 12:11

Polisi Selidiki Kasus Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Jakarta

Polisi naikan kasus tindak asusila di Wisma Atlet. (Medcom)

Kasus tindak asusila sesama jenis antara perawat dengan pasien di RSD Wisma Atlet Jakarta ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun untuk saat ini polisi belum bisa memeriksa pasien karena masih terinfeksi Covid-19.<br>

Inibaru.id - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran dinaikan oleh Polres Metro Jaya menjadi tingkat penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus itu.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 itu sebagaimana yang dilaporkan kepada Heri terjadi pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto merilis kasus asusila sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. (Antara/ Indozone)<br>

Sejumlah bukti percakapan seks di antara keduanya yang merupakan pasangan sesama jenis itu juga ditunjukkan oleh Staf RS Wisma Atlet. Sejumlah bukti sudah dikumpulkan berikut keterangan saksi.

Menurut keterangan, polisi akan segera menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Kejadian tindak asusila itu dijelaskan oleh Heru dilakukan di toilet khusus perawat. Bahkan hal itu sudah dilakukan beberapa kali. Perawat yang terlibat adalah perawat dari rekrutmen relawan.

Sementara untuk sang pasien, polisi belum memeriksa karena sampai saat ini belum sembuh dari Covid-19. Perawat yang terlibat tadi untuk sementara dikembalikan ke RSD untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Wah nggak nyangka di tengah lokasi genting penanganan Cocid-19 ada permasalahan seperti ini ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: