BerandaHits
Jumat, 7 Nov 2019 15:53

Polisi Amankan Pria yang Jual Kartu Surga Seharga Sepuluh Ribu Rupiah

Puang Lalang saat digiring oleh Kepolisian. (Suara)

Pulang Lalang, orang yang mengaku sebagai rasul dari Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polres Gowa. Dia dianggap telah menyebarkan aliran sesat dan menjual surga senilai Rp 10.000.

Inibaru.id - Puang Lalang, pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap anggota Polres Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Puang Lalang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul sejak 1999.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang Lalang membuat kartu surga sebagai tanda keanggotaan para pengikutnya. Puang Lalang memanggil dirinya dengan sebutan mahaguru. Dia mengaku memiliki kelebihan dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun

Melansir Kompas, Senin (4/11/2019), kartu surga itu dihargai sebesar Rp 10.000-Rp 50.000. Dari aksi Puang Lalang itu, polisi mengidentifikasi motif untuk mendapat keuntungan.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto.

Selain itu, pengikut tarekat tersebut juga diwajibkan membayar zakat badan, yaitu zakat yang harus dibayar berdasarkan berat badan. Puang Lalang menghargai 1 kg berat badan setara dengan uang senilai Rp 5.000.

Ada pula zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul kemudian dikelola langsung oleh Puang Lalang.

Nggak berhenti di situ, dia juga menerjemahkan Alquran dengan sesuka hati dengan menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu. Dia juga mengajarkan, setelah manusia wafat, manusia akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Saat ini polisi telah menjadikan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dirinya melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, lalu Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Dari aksinya itu, Puang Lalang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Duh, kelakuan Puang Lalang ini ada-ada saja ya, Millens! (MG26/E06)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: