BerandaHits
Jumat, 7 Nov 2019 15:53

Polisi Amankan Pria yang Jual Kartu Surga Seharga Sepuluh Ribu Rupiah

Puang Lalang saat digiring oleh Kepolisian. (Suara)

Pulang Lalang, orang yang mengaku sebagai rasul dari Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polres Gowa. Dia dianggap telah menyebarkan aliran sesat dan menjual surga senilai Rp 10.000.

Inibaru.id - Puang Lalang, pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap anggota Polres Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Puang Lalang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul sejak 1999.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang Lalang membuat kartu surga sebagai tanda keanggotaan para pengikutnya. Puang Lalang memanggil dirinya dengan sebutan mahaguru. Dia mengaku memiliki kelebihan dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun

Melansir Kompas, Senin (4/11/2019), kartu surga itu dihargai sebesar Rp 10.000-Rp 50.000. Dari aksi Puang Lalang itu, polisi mengidentifikasi motif untuk mendapat keuntungan.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto.

Selain itu, pengikut tarekat tersebut juga diwajibkan membayar zakat badan, yaitu zakat yang harus dibayar berdasarkan berat badan. Puang Lalang menghargai 1 kg berat badan setara dengan uang senilai Rp 5.000.

Ada pula zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul kemudian dikelola langsung oleh Puang Lalang.

Nggak berhenti di situ, dia juga menerjemahkan Alquran dengan sesuka hati dengan menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu. Dia juga mengajarkan, setelah manusia wafat, manusia akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Saat ini polisi telah menjadikan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dirinya melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, lalu Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Dari aksinya itu, Puang Lalang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Duh, kelakuan Puang Lalang ini ada-ada saja ya, Millens! (MG26/E06)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: