BerandaHits
Jumat, 7 Nov 2019 15:53

Polisi Amankan Pria yang Jual Kartu Surga Seharga Sepuluh Ribu Rupiah

Puang Lalang saat digiring oleh Kepolisian. (Suara)

Pulang Lalang, orang yang mengaku sebagai rasul dari Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polres Gowa. Dia dianggap telah menyebarkan aliran sesat dan menjual surga senilai Rp 10.000.

Inibaru.id - Puang Lalang, pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap anggota Polres Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Puang Lalang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul sejak 1999.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang Lalang membuat kartu surga sebagai tanda keanggotaan para pengikutnya. Puang Lalang memanggil dirinya dengan sebutan mahaguru. Dia mengaku memiliki kelebihan dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun

Melansir Kompas, Senin (4/11/2019), kartu surga itu dihargai sebesar Rp 10.000-Rp 50.000. Dari aksi Puang Lalang itu, polisi mengidentifikasi motif untuk mendapat keuntungan.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto.

Selain itu, pengikut tarekat tersebut juga diwajibkan membayar zakat badan, yaitu zakat yang harus dibayar berdasarkan berat badan. Puang Lalang menghargai 1 kg berat badan setara dengan uang senilai Rp 5.000.

Ada pula zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul kemudian dikelola langsung oleh Puang Lalang.

Nggak berhenti di situ, dia juga menerjemahkan Alquran dengan sesuka hati dengan menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu. Dia juga mengajarkan, setelah manusia wafat, manusia akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Saat ini polisi telah menjadikan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dirinya melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, lalu Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Dari aksinya itu, Puang Lalang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Duh, kelakuan Puang Lalang ini ada-ada saja ya, Millens! (MG26/E06)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: