BerandaHits
Jumat, 7 Nov 2019 15:53

Polisi Amankan Pria yang Jual Kartu Surga Seharga Sepuluh Ribu Rupiah

Puang Lalang saat digiring oleh Kepolisian. (Suara)

Pulang Lalang, orang yang mengaku sebagai rasul dari Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polres Gowa. Dia dianggap telah menyebarkan aliran sesat dan menjual surga senilai Rp 10.000.

Inibaru.id - Puang Lalang, pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap anggota Polres Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Puang Lalang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul sejak 1999.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang Lalang membuat kartu surga sebagai tanda keanggotaan para pengikutnya. Puang Lalang memanggil dirinya dengan sebutan mahaguru. Dia mengaku memiliki kelebihan dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun

Melansir Kompas, Senin (4/11/2019), kartu surga itu dihargai sebesar Rp 10.000-Rp 50.000. Dari aksi Puang Lalang itu, polisi mengidentifikasi motif untuk mendapat keuntungan.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto.

Selain itu, pengikut tarekat tersebut juga diwajibkan membayar zakat badan, yaitu zakat yang harus dibayar berdasarkan berat badan. Puang Lalang menghargai 1 kg berat badan setara dengan uang senilai Rp 5.000.

Ada pula zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul kemudian dikelola langsung oleh Puang Lalang.

Nggak berhenti di situ, dia juga menerjemahkan Alquran dengan sesuka hati dengan menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu. Dia juga mengajarkan, setelah manusia wafat, manusia akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Saat ini polisi telah menjadikan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dirinya melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, lalu Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Dari aksinya itu, Puang Lalang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Duh, kelakuan Puang Lalang ini ada-ada saja ya, Millens! (MG26/E06)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: