BerandaHits
Jumat, 7 Nov 2019 15:53

Polisi Amankan Pria yang Jual Kartu Surga Seharga Sepuluh Ribu Rupiah

Puang Lalang saat digiring oleh Kepolisian. (Suara)

Pulang Lalang, orang yang mengaku sebagai rasul dari Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polres Gowa. Dia dianggap telah menyebarkan aliran sesat dan menjual surga senilai Rp 10.000.

Inibaru.id - Puang Lalang, pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap anggota Polres Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Puang Lalang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul sejak 1999.

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang Lalang membuat kartu surga sebagai tanda keanggotaan para pengikutnya. Puang Lalang memanggil dirinya dengan sebutan mahaguru. Dia mengaku memiliki kelebihan dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun

Melansir Kompas, Senin (4/11/2019), kartu surga itu dihargai sebesar Rp 10.000-Rp 50.000. Dari aksi Puang Lalang itu, polisi mengidentifikasi motif untuk mendapat keuntungan.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto.

Selain itu, pengikut tarekat tersebut juga diwajibkan membayar zakat badan, yaitu zakat yang harus dibayar berdasarkan berat badan. Puang Lalang menghargai 1 kg berat badan setara dengan uang senilai Rp 5.000.

Ada pula zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul kemudian dikelola langsung oleh Puang Lalang.

Nggak berhenti di situ, dia juga menerjemahkan Alquran dengan sesuka hati dengan menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu. Dia juga mengajarkan, setelah manusia wafat, manusia akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Saat ini polisi telah menjadikan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dirinya melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, lalu Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Dari aksinya itu, Puang Lalang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Duh, kelakuan Puang Lalang ini ada-ada saja ya, Millens! (MG26/E06)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: