BerandaHits
Jumat, 15 Des 2022 11:19

Pj Bupati: Penambangan Golongan C harus Sesuai Perda

Ilsutrasi: Penambangan golongan C di daerah Kabupaten Batang terus mejadi polemik antara warga, pemerintah daerah, dan pengusaha tambang. (MI/Antara)

Dalam FGD yang digelar oleh Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jateng, PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan aturan penambangan golongan C harus berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah.

Inibaru.id - Sebagian besar masyarakat desa di Kabupaten Batang mengeluh atas aktivitas penambangan golongan C ilegal di daerah tersebut. Mereka khawatir penambangan berakibat pada longsor di tepian aliran sungai, mengancam lahan pertanian, dan pemukiman.

Di sisi lain, upaya melegalkan tambang golongan C nggak berizin muncul dalam forum group discussion (FGD) bertajuk "Mitigasi Usaha Penambangan" yang digulirkan oleh Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usulan tersebut menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha tambang maupun Forkopimda.

PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan, diskresi bagi tambang ilegal golongan C nggak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan. Pihaknya masih berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah. Jadi, upaya usulan revisi sesuai keinginan pengusaha tambang ilegal golongan C nggak bisa dilakukan.

“Kita ikuti itu, di Perda Nomor 13 zonanya dimana saja, tata ruangnya bagaimana kita mengikuti, kecuali nanti ada aturan baru untuk merevisi perda yang ada," kata PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, dalam tayangan Metro TV, Kamis (14/12/2022).

Lemahnya penegakan hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal golongan C disinyalir karena ada perlindungan dari oknum tertentu. Alhasil tambang ilegal golongan C pun tetap beroperasi karena merasa terlindungi. Bahkan upaya persuasif imbauan untuk tutup sementara dan mengurus izin pun diabaikan.

Polemik penambangan golongan C di Batang ini memang sudah bergulir sejak lama ya, Millens? Semoga dalam waktu dekat ada titik tengah penyelesaian bagi semua pihak termasuk masyarakat, Pemerintah, dan para pengusaha tambang! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Pj Bupati: Diskresi Tambang Golongan C di Batang Menyalahi Aturan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024