BerandaHits
Kamis, 10 Mar 2021 16:00

Permudah Komunikasi, Ini Cara Mengaktifkan 2 Fitur Baru Whatsapp

Ilustrasi WhatsApp. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

WhatsApp kini meluncurkan dua fitur baru bagi para penggunanya. Fitur tersebut berupa mute video pada status atau chat pribadi serta panggilan telepon atau video lewat WhatsApp desktop. Bagaimana cara penggunaannya?

Inibaru.id – WhatsApp baru-baru ini meluncurkan dua fitur baru untuk para penggunanya. Fitur ini bertujuan untuk memudahkan para penggunanya untuk berkomunikasi dan mengirimkan pesan kepada pengguna WhatsApp yang lain.

Kedua fitur tersebut yakni fitur mute video serta panggilan telepon serta video individu yang bisa dilakukan dari WhatsApp desktop. Eits, sebelum menggunakannya, ketahui dulu ya cara mengaktifkannya dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini!

Cara Mengaktifkan 2 Fitur Baru WhatsApp

Berikut cara mengaktifkan fitur baru WhatsApp:

Mute Video

Mute video dalam status atau chat. (Kolom Gadget)

Kini WhatsApp menambahkan fitur mute atau membisukan video sebelum dikirimkan melalui chat atau diunggah dalam status. Fitur terbaru ini bakal membantu penggunanya untuk membisukan suara latar belakang video yang dirasa mengganggu.

Namun fitur ini baru bisa digunakan oleh para pengguna WhatsApp android. Mute video ini dapat ditemukan di video-editing. Ikon volume akan muncul di bagian bawah bar. Atau jika kamu merekam video secara langsung, klik ikon speaker untuk volume di bagian kiri atas untuk membisukan video.

Untuk menikmati fitur ini, kamu hanya tinggal memperbarui aplikasi WhatsAppmu melalui play store, Millens!

Telepon dan Video Call dari Desktop

Ilustrasi WhatsApp desktop. (Github)

Berbeda dengan WhatsApp web, WhatsApp Desktop merupakan aplikasi WhatsApp yang terinstall di laptop atau komputer PC. Kini kamu bisa telepon dan video call dengan pengguna lainnya hanya lewat WhatsApp Desktop.

Namun sebelum melakukan panggilan telepon atau video melalui WhatsApp desktop, kamu perlu memperhatikan langkah-langkah berikut ini:

1. Terdapat perangkat keluaran audio dan mikrofon untuk panggilan suara dan video.

2. Terdapat kamera untuk panggilan video.

3. Koneksi Internet aktif pada komputer dan ponsel pengguna. Panggilan nggak akan dilakukan melalui ponselmu, namun ponselmu harus tetap online agar panggilan dapat dilakukan.

4. Memberikan izin kepada WhatsApp untuk mengakses mikrofon dan kamera komputer.

WhatsApp menjelaskan fitur ini untuk menjembatani banyak orang yang terpisah dari orang-orang terdekat mereka dan masih menyesuaikan diri dengan cara baru dalam bekerja.

"Oleh karena itu, kami ingin percakapan di WhatsApp sedapat mungkin terasa seperti percakapan tatap muka, terlepas dari lokasi atau perangkat yang digunakan," tulis WhatsApp pada Jumat (5/3).

Kamu sudah mencoba keduanya, Millens? (CNB/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: