BerandaHits
Sabtu, 23 Feb 2018 16:40

Baby Lobster Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Gagal Diselundupkan

Konferensi pers kasus penyelundupan baby lobster (23/2/2018). (Tempo.co)

Puluhan ribu ekor baby lobster hasil ditemukan dalam kemasan plastik dan dimasukan ke dalam empat buah koper besar di bagasi pesawat. Punya siapa?

Inibaru.id – Sebanyak 71.982 ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil diamankan jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/2/2018). Lobster hasil selundupan itu ditemukan sudah dalam kemasan plastik dan di masukan ke dalam empat buah koper besar.

Saat itu, petugas yang mendapat kabar mengenai penyelundupan baby lobster segera melalukan pemeriksaan secara menyeluruh di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan akhir Singapura, sebagaimana ditulis Kompas.com, Jumat (23/2).

Melalui konferensi pers, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, menceritakan kronologis pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster itu. Dia menjelaskan, awalnya petugas nggak menemukan baby lobster di bagasi penumpang. Namun, setelah ditelusuri ke bagasi lambung pesawat hingga barang bawaan kabin, bungkusan-bungkusan baby lobster itu berhasil ditemukan.

Baca juga:
Ketika Separuh Tamu Undangan Terkubur Longsor di Purbalingga
Investasi Triliunan Saudi untuk Industri Hiburan

Setelah dilacak, keempat koper tersebut merupakan milik empat orang yang diduga sebagai kurir berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW. Selain itu, ada pula PMW yang diduga berperan sebagai orang yang melakukan kontrol jaringan penyelundupan.

Hampir Rugi Ratusan Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, jika penyelundupan berhasil dilakukan, Indonesia bisa mengalami kerugian yang amat besar karena penyelundupan baby lobster ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau dihitung, seekor baby lobster dibeli Vietnam cuma Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Namun, kalau ia sebesar satu atau setengah kilogram saja, harga per lobster mutiara sudah Rp 2 juta, minimum Rp 1,5 juta perkilogramnya,” jelasnya, seperti ditulis Kompas.com, Jumat (23/2).

Lebih lanjut, Susi menaksir, jika 35 ribu ekor lobster berhasil hidup di alam dari total 70 ribu ekor lobster, ketika ukurannya menjadi 1,5 kilogram akan menghasilkan total 175 ribu kilogram, yang nilainya hampir setara dengan Rp 175 miliar atau 17,5 juta dolar AS.

Baca juga:
Film Unggulan Oscar Dituding Menjiplak
Mengintip Perjalanan Startup di Indonesia

Sementara, pihak Direktorat Bea dan Cukai menaksir, andaikan nggak terungkap, kerugian dari kasus ini akan mencapai sekurangnya Rp 14,4 miliar rupiah. Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, benih lobster adalah hasil laut yang dilarang ditangkap. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian lobster di alam sekaligus mencegah eksploitasi lobster secara berlebihan.

Nah, atas percobaan penyelundupan ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Nah! (MEI/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: