BerandaHits
Kamis, 8 Nov 2023 09:49

Pencopotan Ketua MK Anwar Usman dan Gibran yang Terus Melaju Jadi Cawapres

Pencopotan Ketua MK Anwar Usman dan Gibran yang Terus Melaju Jadi Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang adanya gugatan baru terkait dengan batas usia capres-cawapres. (Jawapos/Dery Ridwansyah)

Menurut MKMK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Oleh karena itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Lalu, bagaimana nasib Gibran?

Inibaru.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengangapnya sudah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku nggak bisa mengubah putusan MK yang sudah diketok palu oleh Anwar Usman sebelumnya tersebut.

Menurut keterangan Jimly, MKMK menemukan Anwar Usman yang berstatus adik ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini memberikan perhatian lebih pada perkara tentang batas usia capres-cawapres bernomor 90/PUU-XII/2023.

MKMK juga menganggap Anwar memilih untuk nggak mundur menangani perkara tersebut meski dia memiliki hubungan keluarga dengan Gibran yang bakal mendapatkan keuntungan jika permohonan perkara tentang batas usia capres-cawapres tersebut dikabulkan.

Dampaknya, Gibran yang kini baru berusia 36 tahun ini maju menjadi cawapres bersama dengan capres Prabowo Subianto dan telah didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10/2023). Padahal, karier politik Gibran bisa dikatakan masih cukup pendek karena baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak 26 Februari 2021 lalu.

Keputusan Nggak Bisa Dianulir

Andai gugatan baru dikabulkan, Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. (RRI/Antara/Aprillio Akbar)

Meski mampu melengserkan Anwar Usman karena menemukan pelanggaran etik, Jimly mengakui bahwa MKMK nggak bakal bisa membatalkan Putusan 90 tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang memastikan bahwa MKMK hanya berperan sebagai lembaga penegak etik dan nggak punya kapasitas dalam menilai apakah sebuah putusan MK sah atau tidak. MKMK juga nggak punya kuasa lebih besar dari MK terkait dengan hal tersebut.

“Tidak serta merta menyebabkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat kemudian menjadi tidak sah,” ucap Wahidudin Adams, salah seorang anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, bukan berarti keputusan tersebut nggak bisa benar-benar dianulir. Jimly menyebut MK sendiri bisa membatalkan putusan tersebut. Kebetulan, sudah ada orang yang mengajukan uji materi kembali atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 tersebut. Dia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Yang menarik dari gugatan laki-laki berusia 23 tahun dan teregistrasi pada nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 ini, dia meminta Anwar Usman nggak dilibatkan dalam proses pengadilan perkara ini. Nah, sidang terkait perkaranya juga dimulai hari ini, Rabu (8/11).

“Dia meminta UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK untuk diuji kembali. Permintaannya nggak mengikutsertakan hakim terlapor juga dapat dibenarkan,” ujar Jimly.

Sayangnya, kalaupun pengajuan uji materi itu dikabulkan oleh MK, hanya akan berlaku pada Pemilu 2029. Soalnya, batas waktu pendaftaran capres dan cawapres sudah ditutup jauh-jauh hari.

“Kalau ada perubahan lagi sebagaimana yang diajukan mahasiswa itu, nantinya berlaku 2029,” lanjut Jimly di Gedung MK sebagaimana dilansir dari Viva, Selasa (7/9).

Meski pada akhirnya Ketua MK lengser dari jabatannya, dia masih berstatus sebagai hakim konstitusi walaupun perannya bakal jauh berkurang. Selain itu, ternyata keputusan ini nggak bakal mengganggu jalannya Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti.

Cukup bikin bingung ya kehebohan terkait dengan MK dan batas usia capres dan cawapres ini? Kalau menurut pendapatmu, apakah keputusan MKMK memang sudah tepat? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025