BerandaHits
Kamis, 8 Nov 2023 09:49

Pencopotan Ketua MK Anwar Usman dan Gibran yang Terus Melaju Jadi Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang adanya gugatan baru terkait dengan batas usia capres-cawapres. (Jawapos/Dery Ridwansyah)

Menurut MKMK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Oleh karena itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Lalu, bagaimana nasib Gibran?

Inibaru.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengangapnya sudah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku nggak bisa mengubah putusan MK yang sudah diketok palu oleh Anwar Usman sebelumnya tersebut.

Menurut keterangan Jimly, MKMK menemukan Anwar Usman yang berstatus adik ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini memberikan perhatian lebih pada perkara tentang batas usia capres-cawapres bernomor 90/PUU-XII/2023.

MKMK juga menganggap Anwar memilih untuk nggak mundur menangani perkara tersebut meski dia memiliki hubungan keluarga dengan Gibran yang bakal mendapatkan keuntungan jika permohonan perkara tentang batas usia capres-cawapres tersebut dikabulkan.

Dampaknya, Gibran yang kini baru berusia 36 tahun ini maju menjadi cawapres bersama dengan capres Prabowo Subianto dan telah didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10/2023). Padahal, karier politik Gibran bisa dikatakan masih cukup pendek karena baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak 26 Februari 2021 lalu.

Keputusan Nggak Bisa Dianulir

Andai gugatan baru dikabulkan, Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. (RRI/Antara/Aprillio Akbar)

Meski mampu melengserkan Anwar Usman karena menemukan pelanggaran etik, Jimly mengakui bahwa MKMK nggak bakal bisa membatalkan Putusan 90 tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang memastikan bahwa MKMK hanya berperan sebagai lembaga penegak etik dan nggak punya kapasitas dalam menilai apakah sebuah putusan MK sah atau tidak. MKMK juga nggak punya kuasa lebih besar dari MK terkait dengan hal tersebut.

“Tidak serta merta menyebabkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat kemudian menjadi tidak sah,” ucap Wahidudin Adams, salah seorang anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, bukan berarti keputusan tersebut nggak bisa benar-benar dianulir. Jimly menyebut MK sendiri bisa membatalkan putusan tersebut. Kebetulan, sudah ada orang yang mengajukan uji materi kembali atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 tersebut. Dia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Yang menarik dari gugatan laki-laki berusia 23 tahun dan teregistrasi pada nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 ini, dia meminta Anwar Usman nggak dilibatkan dalam proses pengadilan perkara ini. Nah, sidang terkait perkaranya juga dimulai hari ini, Rabu (8/11).

“Dia meminta UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK untuk diuji kembali. Permintaannya nggak mengikutsertakan hakim terlapor juga dapat dibenarkan,” ujar Jimly.

Sayangnya, kalaupun pengajuan uji materi itu dikabulkan oleh MK, hanya akan berlaku pada Pemilu 2029. Soalnya, batas waktu pendaftaran capres dan cawapres sudah ditutup jauh-jauh hari.

“Kalau ada perubahan lagi sebagaimana yang diajukan mahasiswa itu, nantinya berlaku 2029,” lanjut Jimly di Gedung MK sebagaimana dilansir dari Viva, Selasa (7/9).

Meski pada akhirnya Ketua MK lengser dari jabatannya, dia masih berstatus sebagai hakim konstitusi walaupun perannya bakal jauh berkurang. Selain itu, ternyata keputusan ini nggak bakal mengganggu jalannya Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti.

Cukup bikin bingung ya kehebohan terkait dengan MK dan batas usia capres dan cawapres ini? Kalau menurut pendapatmu, apakah keputusan MKMK memang sudah tepat? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: