BerandaHits
Kamis, 8 Nov 2023 09:49

Pencopotan Ketua MK Anwar Usman dan Gibran yang Terus Melaju Jadi Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang adanya gugatan baru terkait dengan batas usia capres-cawapres. (Jawapos/Dery Ridwansyah)

Menurut MKMK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Oleh karena itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Lalu, bagaimana nasib Gibran?

Inibaru.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengangapnya sudah melakukan pelanggaran etik dalam perkara penentuan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku nggak bisa mengubah putusan MK yang sudah diketok palu oleh Anwar Usman sebelumnya tersebut.

Menurut keterangan Jimly, MKMK menemukan Anwar Usman yang berstatus adik ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini memberikan perhatian lebih pada perkara tentang batas usia capres-cawapres bernomor 90/PUU-XII/2023.

MKMK juga menganggap Anwar memilih untuk nggak mundur menangani perkara tersebut meski dia memiliki hubungan keluarga dengan Gibran yang bakal mendapatkan keuntungan jika permohonan perkara tentang batas usia capres-cawapres tersebut dikabulkan.

Dampaknya, Gibran yang kini baru berusia 36 tahun ini maju menjadi cawapres bersama dengan capres Prabowo Subianto dan telah didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10/2023). Padahal, karier politik Gibran bisa dikatakan masih cukup pendek karena baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak 26 Februari 2021 lalu.

Keputusan Nggak Bisa Dianulir

Andai gugatan baru dikabulkan, Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. (RRI/Antara/Aprillio Akbar)

Meski mampu melengserkan Anwar Usman karena menemukan pelanggaran etik, Jimly mengakui bahwa MKMK nggak bakal bisa membatalkan Putusan 90 tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang memastikan bahwa MKMK hanya berperan sebagai lembaga penegak etik dan nggak punya kapasitas dalam menilai apakah sebuah putusan MK sah atau tidak. MKMK juga nggak punya kuasa lebih besar dari MK terkait dengan hal tersebut.

“Tidak serta merta menyebabkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat kemudian menjadi tidak sah,” ucap Wahidudin Adams, salah seorang anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, bukan berarti keputusan tersebut nggak bisa benar-benar dianulir. Jimly menyebut MK sendiri bisa membatalkan putusan tersebut. Kebetulan, sudah ada orang yang mengajukan uji materi kembali atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 tersebut. Dia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Yang menarik dari gugatan laki-laki berusia 23 tahun dan teregistrasi pada nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 ini, dia meminta Anwar Usman nggak dilibatkan dalam proses pengadilan perkara ini. Nah, sidang terkait perkaranya juga dimulai hari ini, Rabu (8/11).

“Dia meminta UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK untuk diuji kembali. Permintaannya nggak mengikutsertakan hakim terlapor juga dapat dibenarkan,” ujar Jimly.

Sayangnya, kalaupun pengajuan uji materi itu dikabulkan oleh MK, hanya akan berlaku pada Pemilu 2029. Soalnya, batas waktu pendaftaran capres dan cawapres sudah ditutup jauh-jauh hari.

“Kalau ada perubahan lagi sebagaimana yang diajukan mahasiswa itu, nantinya berlaku 2029,” lanjut Jimly di Gedung MK sebagaimana dilansir dari Viva, Selasa (7/9).

Meski pada akhirnya Ketua MK lengser dari jabatannya, dia masih berstatus sebagai hakim konstitusi walaupun perannya bakal jauh berkurang. Selain itu, ternyata keputusan ini nggak bakal mengganggu jalannya Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti.

Cukup bikin bingung ya kehebohan terkait dengan MK dan batas usia capres dan cawapres ini? Kalau menurut pendapatmu, apakah keputusan MKMK memang sudah tepat? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: