BerandaHits
Selasa, 30 Sep 2024 09:25

Pencabutan Nama Suharto dari Tap MPR; Bermuatan Politik, Untungkan Kelompok Tertentu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Sukarno, Suharto, dan Gusdur dari Tap MPR. (MPR)

Pencabutan nama Presiden Suharto dari Tap MPR dikhawatirkan akan melupakan dosa-dosa Suharto di masa lampau. Hal ini tentu membawa keuntungan bagi pihak tertentu dan menjadi kabar buruk bagi mencari keadilan dan pejuang reformasi.

Inibaru.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Sukarno, Suharto, dan Gus Dur dari Ketetapan (Tap) MPR. Terkait hal tersebut, MPR juga mengusulkan agar ketiganya diberikan gelar pahlawan nasional.

Khusus untuk Suharto, pencabutan namanya mengundang reaksi banyak pihak. Sebab, MPR dinilai nggak mempertimbangkan aspek historis lantaran berpotensi memutihkan dosa-dosa Suharto selama 32 tahun masa kepemimpinannya yang banyak disertai dengan dosa kejahatan HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Buat yang belum tahu, Tap MPR tentang Suharto yang dicabut adalah Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga merupakan anggota Partai Golkar menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan langkah lanjutan dari surat Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Keputusan ini kemudian diambil dalam Rapat Pimpinan MPR yang diadakan bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, disepakati bahwa penyebutan nama Suharto dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 kini dianggap selesai, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Nah, dari hal itu, banyak yang menilai MPR melakukan hal yang membuat mundur demokrasi di Indonesia. Pada era reformasi sekarang ini, seharusnya pemerintah mendukung pengadilan bagi Suharto dan para kroninya serta menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bukannya mengaburkan tanggung jawab dan pengungkapan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.

Kepentingan Politik

Pencabutan Tap MPR dinilai kental kepentingan politik. (Antara/Fauzan Agr)

Lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Transparency International Indonesia (TII) menyatakan dalam laman antikorupsi bahwa pencabutan nama Suharto dari TAP MPR jelas memiliki nuansa politik yang menguntungkan kelompok tertentu.

Pertama, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Cendana. Dikhawatirkan penghapusan nama Suharto dari TAP MPR No. XI/MPR/1998 didasari oleh konflik kepentingan yang dimiliki oleh Prabowo untuk sebisa mungkin memperbaiki citra dirinya dan andil keluarga Cendana atas kontribusi keduanya terhadap sejarah kelam Orde Baru sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober mendatang.

Pihak kedua yang diuntungkan tentu saja keluarga Cendana. Semasa hidup, Suharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpinnya dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana dengan total setidaknya Rp4 triliun.

Namun hingga hari ini, Pemerintah belum sepenuhnya melakukan eksekusi terhadap aset milik Yayasan Supersemar. Padahal, Yayasan Supersemar hanyalah 1 dari 7 yayasan yang seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah apabila serius memberantas korupsi.

Ya, terlalu banyak masyarakat yang belum bisa melupakan dan memaafkan kesalahan presiden kedua Indonesia ini ya, Millens. Pencabutan nama Suharto dari Tap MPR tentu menjadi tanda bahwa negara absen dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di zaman itu. Tanpa adanya pengakuan dan pertanggungjawaban, sejarah kelam dapat terulang kembali, merugikan generasi mendatang yang berhak atas keadilan dan kebenaran. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: