BerandaHits
Kamis, 30 Nov 2022 12:14

Pencabutan Hak Asuh; Lindungi Anak dari Orang Tua Bermasalah

Ilustrasi: Orang tua ini berkelakuan buruk dan membahayakan anak bisa kehilangan hak asuh putusan pengadilan. (Shutterstock)

Orang tua harusnya melindungi anaknya. Tapi untuk beberapa kejadian, orang tua malah mencelakai dan merusak masa depan buah hati. Jika sudah begini, bisa saja pencabutan hak asuh jadi solusi menyelamatkan si anak.

Inibaru.id - Siapa bilang orang tua nggak akan pernah bisa kehilangan hak asuh terhadap anak kandungnya sendiri? Jika para orang tua ini berkelakuan buruk bahkan menjerumuskan anak, mereka akan kehilangan hak itu secara hukum.

Kita semua tahu, pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Jika dinilai ada tindakan yang membahayakan anak, maka hak asuh orang tua kandung akan dicabut melalui putusan pengadilan.

Salah satu yang menjadi dasar dari hal itu adalah Pasal 49 UU Perkawinan. Dalam UU tersebut ada ayat yang berbunyi sebagai berikut.

“Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : dia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau dia berkelakuan buruk sekali”.

Kasus di Batang Jawa Tengah

Ilustrasi: Setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. (Speakoffchange)

Kasus seorang ayah memperkosa anaknya sendiri selama bertahun-tahun yang terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah sedang menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang, TS (42) warga Kecamatan Banyuputih tersebut divonis 15 tahun penjara pada 27 Oktober 2022. Dia melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri sejak 2017 hingga 2022.

Setelah TS divonis bersalah, Kejaksaan Negeri Batang berinisiasi melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama untuk mencabut hak orang tua TS atas anaknya. Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Agama Kelas II B Batang pada Kamis (24/11).

“Atas perkara ini kami punya kewenangan di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), gugatan memutus rantai perwalian orang tua. Istilahnya gugatan pencabutan hak orang tua dengan alasan yang meyakinkan. Kami mencari alasan yang yuridis, legal standing," jelas Kepala Kejari Batang, Mukharom.

Mukharom menyatakan ada enam legal standing yang dijadikan acuan dari gugutan tersebut. Salah satunya adalah Pasal 49 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bukan yang Pertama

Ilustrasi: Pengajuan pencabutan hak asuh anak pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. (Unsplash/Lucas Metz)

Sebelum Aksi Kejari Batang mengajukan gugatan pencabutan hak asuh, pada 15 Mei 2015 hal yang sama pernah dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Mereka mengajukan pencabutan hak asuh atas lima anak dari Cibubur. Alasannya, antara lain orang tuanya telah dinyatakan sebagai pecandu narkoba, memiliki perilaku menyimpang, dan melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya selama berbulan-bulan.

Mungkin di banyak tempat ada kelakuan menyimpang para orang tua kepada buah hatinya. Nggak baik jika kedekataan antara mereka terus berlanjut. Jika beragam penyelesaian telah ditempuh tapi hasilnya nihil, maka pencabutan hak asuh adalah cara tepat menyelamatkan anak dari ancaman orang tuanya sendiri. Semoga kita nggak mendengar berita seperti ini lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024