BerandaHits
Kamis, 30 Nov 2022 12:14

Pencabutan Hak Asuh; Lindungi Anak dari Orang Tua Bermasalah

Ilustrasi: Orang tua ini berkelakuan buruk dan membahayakan anak bisa kehilangan hak asuh putusan pengadilan. (Shutterstock)

Orang tua harusnya melindungi anaknya. Tapi untuk beberapa kejadian, orang tua malah mencelakai dan merusak masa depan buah hati. Jika sudah begini, bisa saja pencabutan hak asuh jadi solusi menyelamatkan si anak.

Inibaru.id - Siapa bilang orang tua nggak akan pernah bisa kehilangan hak asuh terhadap anak kandungnya sendiri? Jika para orang tua ini berkelakuan buruk bahkan menjerumuskan anak, mereka akan kehilangan hak itu secara hukum.

Kita semua tahu, pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Jika dinilai ada tindakan yang membahayakan anak, maka hak asuh orang tua kandung akan dicabut melalui putusan pengadilan.

Salah satu yang menjadi dasar dari hal itu adalah Pasal 49 UU Perkawinan. Dalam UU tersebut ada ayat yang berbunyi sebagai berikut.

“Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : dia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau dia berkelakuan buruk sekali”.

Kasus di Batang Jawa Tengah

Ilustrasi: Setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. (Speakoffchange)

Kasus seorang ayah memperkosa anaknya sendiri selama bertahun-tahun yang terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah sedang menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang, TS (42) warga Kecamatan Banyuputih tersebut divonis 15 tahun penjara pada 27 Oktober 2022. Dia melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri sejak 2017 hingga 2022.

Setelah TS divonis bersalah, Kejaksaan Negeri Batang berinisiasi melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama untuk mencabut hak orang tua TS atas anaknya. Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Agama Kelas II B Batang pada Kamis (24/11).

“Atas perkara ini kami punya kewenangan di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), gugatan memutus rantai perwalian orang tua. Istilahnya gugatan pencabutan hak orang tua dengan alasan yang meyakinkan. Kami mencari alasan yang yuridis, legal standing," jelas Kepala Kejari Batang, Mukharom.

Mukharom menyatakan ada enam legal standing yang dijadikan acuan dari gugutan tersebut. Salah satunya adalah Pasal 49 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bukan yang Pertama

Ilustrasi: Pengajuan pencabutan hak asuh anak pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. (Unsplash/Lucas Metz)

Sebelum Aksi Kejari Batang mengajukan gugatan pencabutan hak asuh, pada 15 Mei 2015 hal yang sama pernah dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Mereka mengajukan pencabutan hak asuh atas lima anak dari Cibubur. Alasannya, antara lain orang tuanya telah dinyatakan sebagai pecandu narkoba, memiliki perilaku menyimpang, dan melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya selama berbulan-bulan.

Mungkin di banyak tempat ada kelakuan menyimpang para orang tua kepada buah hatinya. Nggak baik jika kedekataan antara mereka terus berlanjut. Jika beragam penyelesaian telah ditempuh tapi hasilnya nihil, maka pencabutan hak asuh adalah cara tepat menyelamatkan anak dari ancaman orang tuanya sendiri. Semoga kita nggak mendengar berita seperti ini lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: