BerandaHits
Kamis, 30 Nov 2022 12:14

Pencabutan Hak Asuh; Lindungi Anak dari Orang Tua Bermasalah

Ilustrasi: Orang tua ini berkelakuan buruk dan membahayakan anak bisa kehilangan hak asuh putusan pengadilan. (Shutterstock)

Orang tua harusnya melindungi anaknya. Tapi untuk beberapa kejadian, orang tua malah mencelakai dan merusak masa depan buah hati. Jika sudah begini, bisa saja pencabutan hak asuh jadi solusi menyelamatkan si anak.

Inibaru.id - Siapa bilang orang tua nggak akan pernah bisa kehilangan hak asuh terhadap anak kandungnya sendiri? Jika para orang tua ini berkelakuan buruk bahkan menjerumuskan anak, mereka akan kehilangan hak itu secara hukum.

Kita semua tahu, pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Jika dinilai ada tindakan yang membahayakan anak, maka hak asuh orang tua kandung akan dicabut melalui putusan pengadilan.

Salah satu yang menjadi dasar dari hal itu adalah Pasal 49 UU Perkawinan. Dalam UU tersebut ada ayat yang berbunyi sebagai berikut.

“Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : dia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau dia berkelakuan buruk sekali”.

Kasus di Batang Jawa Tengah

Ilustrasi: Setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. (Speakoffchange)

Kasus seorang ayah memperkosa anaknya sendiri selama bertahun-tahun yang terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah sedang menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang, TS (42) warga Kecamatan Banyuputih tersebut divonis 15 tahun penjara pada 27 Oktober 2022. Dia melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri sejak 2017 hingga 2022.

Setelah TS divonis bersalah, Kejaksaan Negeri Batang berinisiasi melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama untuk mencabut hak orang tua TS atas anaknya. Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Agama Kelas II B Batang pada Kamis (24/11).

“Atas perkara ini kami punya kewenangan di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), gugatan memutus rantai perwalian orang tua. Istilahnya gugatan pencabutan hak orang tua dengan alasan yang meyakinkan. Kami mencari alasan yang yuridis, legal standing," jelas Kepala Kejari Batang, Mukharom.

Mukharom menyatakan ada enam legal standing yang dijadikan acuan dari gugutan tersebut. Salah satunya adalah Pasal 49 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bukan yang Pertama

Ilustrasi: Pengajuan pencabutan hak asuh anak pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. (Unsplash/Lucas Metz)

Sebelum Aksi Kejari Batang mengajukan gugatan pencabutan hak asuh, pada 15 Mei 2015 hal yang sama pernah dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Mereka mengajukan pencabutan hak asuh atas lima anak dari Cibubur. Alasannya, antara lain orang tuanya telah dinyatakan sebagai pecandu narkoba, memiliki perilaku menyimpang, dan melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya selama berbulan-bulan.

Mungkin di banyak tempat ada kelakuan menyimpang para orang tua kepada buah hatinya. Nggak baik jika kedekataan antara mereka terus berlanjut. Jika beragam penyelesaian telah ditempuh tapi hasilnya nihil, maka pencabutan hak asuh adalah cara tepat menyelamatkan anak dari ancaman orang tuanya sendiri. Semoga kita nggak mendengar berita seperti ini lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: