BerandaHits
Kamis, 30 Nov 2022 12:14

Pencabutan Hak Asuh; Lindungi Anak dari Orang Tua Bermasalah

Ilustrasi: Orang tua ini berkelakuan buruk dan membahayakan anak bisa kehilangan hak asuh putusan pengadilan. (Shutterstock)

Orang tua harusnya melindungi anaknya. Tapi untuk beberapa kejadian, orang tua malah mencelakai dan merusak masa depan buah hati. Jika sudah begini, bisa saja pencabutan hak asuh jadi solusi menyelamatkan si anak.

Inibaru.id - Siapa bilang orang tua nggak akan pernah bisa kehilangan hak asuh terhadap anak kandungnya sendiri? Jika para orang tua ini berkelakuan buruk bahkan menjerumuskan anak, mereka akan kehilangan hak itu secara hukum.

Kita semua tahu, pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Jika dinilai ada tindakan yang membahayakan anak, maka hak asuh orang tua kandung akan dicabut melalui putusan pengadilan.

Salah satu yang menjadi dasar dari hal itu adalah Pasal 49 UU Perkawinan. Dalam UU tersebut ada ayat yang berbunyi sebagai berikut.

“Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : dia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau dia berkelakuan buruk sekali”.

Kasus di Batang Jawa Tengah

Ilustrasi: Setiap anak yang dilahirkan wajib dirawat dan didik oleh kedua orang tuanya seperti yang tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. (Speakoffchange)

Kasus seorang ayah memperkosa anaknya sendiri selama bertahun-tahun yang terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah sedang menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang, TS (42) warga Kecamatan Banyuputih tersebut divonis 15 tahun penjara pada 27 Oktober 2022. Dia melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri sejak 2017 hingga 2022.

Setelah TS divonis bersalah, Kejaksaan Negeri Batang berinisiasi melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama untuk mencabut hak orang tua TS atas anaknya. Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Agama Kelas II B Batang pada Kamis (24/11).

“Atas perkara ini kami punya kewenangan di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), gugatan memutus rantai perwalian orang tua. Istilahnya gugatan pencabutan hak orang tua dengan alasan yang meyakinkan. Kami mencari alasan yang yuridis, legal standing," jelas Kepala Kejari Batang, Mukharom.

Mukharom menyatakan ada enam legal standing yang dijadikan acuan dari gugutan tersebut. Salah satunya adalah Pasal 49 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bukan yang Pertama

Ilustrasi: Pengajuan pencabutan hak asuh anak pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. (Unsplash/Lucas Metz)

Sebelum Aksi Kejari Batang mengajukan gugatan pencabutan hak asuh, pada 15 Mei 2015 hal yang sama pernah dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Mereka mengajukan pencabutan hak asuh atas lima anak dari Cibubur. Alasannya, antara lain orang tuanya telah dinyatakan sebagai pecandu narkoba, memiliki perilaku menyimpang, dan melakukan penelantaran terhadap anak-anaknya selama berbulan-bulan.

Mungkin di banyak tempat ada kelakuan menyimpang para orang tua kepada buah hatinya. Nggak baik jika kedekataan antara mereka terus berlanjut. Jika beragam penyelesaian telah ditempuh tapi hasilnya nihil, maka pencabutan hak asuh adalah cara tepat menyelamatkan anak dari ancaman orang tuanya sendiri. Semoga kita nggak mendengar berita seperti ini lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: