BerandaHits
Jumat, 10 Sep 2020 12:44

Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Rp 500 Ribu per KK, Begini Cara Ceknya!

Ilustrasi BST. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan BLT atau Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) sebanyak satu kali saja. Begini cara ceknya!

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal memberikan Bantuan langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK). Khusus bantuan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 4,5 Triliun.

Bantuan ini snegaja digelontorkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Dengan bantuan ini diharapkan daya beli masyarakat bakal meningkat dan terus memutar roda perekonomian.

Asep Sasana Purnama Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa bakal ada 9 juta KK yang menerima bantuan ini.

“Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,” ungkapnya.

Penerimanya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera. (Wowkeren)

Masyarakat juga harus memperhatikan bahwa bantuan ini hanya diberikan sekali saja. Sehingga Asep berharap agar penerimanya bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak serta dialokasikan untuk membeli kebutuhan pokok saja. Sementara itu, bantuan ini bisa dicairkan mulai September 2020 ini.

Sebagai informasi, bantuan ini diberikan pada masyarakat yang bukan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, penerimanya juga harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. Nantinya bantuan ini bakal ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Untuk mengetahui apakah keluargamu masuk dalam daftar penerima bantuan ini, calon penerima dapat melakukan tiga alternatif pengecekan melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id. Ketiganya yaitu dengan memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Torta Aditya)

Jika keluargamu menjadi penerima bantuan ini, kamu bisa mencairkannya dengan cara tarik tunai melalui ATM atau kantor cabang atau e-warong.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini. Di antaranya adalah bantuan PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sembako, Kartu Prakerja. Selain itu, ada pula bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa serta dosen.

Menteri Sosial Juliari P Batubara meminta agar agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar Juliari.

Semoga bantuan ini dapat berguna dan tentunya tepat sasaran ya, Millens! (Tri/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: