BerandaHits
Selasa, 30 Sep 2024 19:38

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Rambu Lalu Lintas Dilarang

Dilarang keras memasang alat peraga kampanye di rambu lalu lintas. (via ACA Asuransi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung melarang calon bupati dan tim kampanyenya memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, dan bangunan pemerintah.

Inibaru.id - Calon bupati dan tim kampanyenya dilarang keras memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, serta persil pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya pada Jumat (27/9/2024). Dia menyatakan bahwa lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024, berdasarkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Temanggung.

Selain itu, Henry menambahkan, pemasangan spanduk melintang di jalan umum juga dilarang. Alat peraga kampanye seperti selebaran, poster, slogan, atau pamflet nggak boleh dipaku atau ditempel pada pohon maupun bangunan milik pemerintah.

“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.

Untuk pemasangan APK di lahan pribadi atau milik Badan Usaha, peserta pemilihan harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Begitu pula dengan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, diperlukan izin tertulis dari pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.

Rapat penetapan APK di Temanggung. (Dinkominfo Jateng)

Henry juga mengingatkan peserta pemilihan, tim sukses, dan relawan untuk selalu mematuhi aturan kampanye, termasuk jadwal kampanye terbuka yang dibatasi dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

“Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Henry.

Dia menambahkan, kampanye di fasilitas pendidikan seperti universitas, institut, atau akademi hanya boleh dilakukan dengan metode tertentu, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, yang dijadwalkan pada Sabtu atau Minggu.

Henry menekankan pentingnya menjaga etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kawasan saat memasang APK. Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggelar satu rapat umum, sementara bentuk kampanye lainnya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Temanggung dalam pertemuan pada Rabu (25/9/2024) di Aula KPU, di mana peserta pemilihan menyatakan telah memahami aturan dan siap menyosialisasikannya kepada tim kampanye masing-masing.

“Untuk rapat umum, masing-masing paslon hanya mendapat satu kesempatan, selebihnya kampanye dalam bentuk yang lain yang diatur perundang-undangan,” ujarnya. “Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim.”

Semoga para pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi peraturan ini ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: