BerandaHits
Selasa, 30 Sep 2024 19:38

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Rambu Lalu Lintas Dilarang

Dilarang keras memasang alat peraga kampanye di rambu lalu lintas. (via ACA Asuransi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung melarang calon bupati dan tim kampanyenya memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, dan bangunan pemerintah.

Inibaru.id - Calon bupati dan tim kampanyenya dilarang keras memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, serta persil pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya pada Jumat (27/9/2024). Dia menyatakan bahwa lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024, berdasarkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Temanggung.

Selain itu, Henry menambahkan, pemasangan spanduk melintang di jalan umum juga dilarang. Alat peraga kampanye seperti selebaran, poster, slogan, atau pamflet nggak boleh dipaku atau ditempel pada pohon maupun bangunan milik pemerintah.

“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.

Untuk pemasangan APK di lahan pribadi atau milik Badan Usaha, peserta pemilihan harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Begitu pula dengan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, diperlukan izin tertulis dari pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.

Rapat penetapan APK di Temanggung. (Dinkominfo Jateng)

Henry juga mengingatkan peserta pemilihan, tim sukses, dan relawan untuk selalu mematuhi aturan kampanye, termasuk jadwal kampanye terbuka yang dibatasi dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

“Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Henry.

Dia menambahkan, kampanye di fasilitas pendidikan seperti universitas, institut, atau akademi hanya boleh dilakukan dengan metode tertentu, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, yang dijadwalkan pada Sabtu atau Minggu.

Henry menekankan pentingnya menjaga etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kawasan saat memasang APK. Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggelar satu rapat umum, sementara bentuk kampanye lainnya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Temanggung dalam pertemuan pada Rabu (25/9/2024) di Aula KPU, di mana peserta pemilihan menyatakan telah memahami aturan dan siap menyosialisasikannya kepada tim kampanye masing-masing.

“Untuk rapat umum, masing-masing paslon hanya mendapat satu kesempatan, selebihnya kampanye dalam bentuk yang lain yang diatur perundang-undangan,” ujarnya. “Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim.”

Semoga para pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi peraturan ini ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: