BerandaHits
Selasa, 30 Sep 2024 19:38

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Rambu Lalu Lintas Dilarang

Dilarang keras memasang alat peraga kampanye di rambu lalu lintas. (via ACA Asuransi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung melarang calon bupati dan tim kampanyenya memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, dan bangunan pemerintah.

Inibaru.id - Calon bupati dan tim kampanyenya dilarang keras memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, serta persil pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya pada Jumat (27/9/2024). Dia menyatakan bahwa lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024, berdasarkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Temanggung.

Selain itu, Henry menambahkan, pemasangan spanduk melintang di jalan umum juga dilarang. Alat peraga kampanye seperti selebaran, poster, slogan, atau pamflet nggak boleh dipaku atau ditempel pada pohon maupun bangunan milik pemerintah.

“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.

Untuk pemasangan APK di lahan pribadi atau milik Badan Usaha, peserta pemilihan harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Begitu pula dengan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, diperlukan izin tertulis dari pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.

Rapat penetapan APK di Temanggung. (Dinkominfo Jateng)

Henry juga mengingatkan peserta pemilihan, tim sukses, dan relawan untuk selalu mematuhi aturan kampanye, termasuk jadwal kampanye terbuka yang dibatasi dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

“Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Henry.

Dia menambahkan, kampanye di fasilitas pendidikan seperti universitas, institut, atau akademi hanya boleh dilakukan dengan metode tertentu, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, yang dijadwalkan pada Sabtu atau Minggu.

Henry menekankan pentingnya menjaga etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kawasan saat memasang APK. Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggelar satu rapat umum, sementara bentuk kampanye lainnya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Temanggung dalam pertemuan pada Rabu (25/9/2024) di Aula KPU, di mana peserta pemilihan menyatakan telah memahami aturan dan siap menyosialisasikannya kepada tim kampanye masing-masing.

“Untuk rapat umum, masing-masing paslon hanya mendapat satu kesempatan, selebihnya kampanye dalam bentuk yang lain yang diatur perundang-undangan,” ujarnya. “Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim.”

Semoga para pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi peraturan ini ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: