Inibaru.id - Kementerian Sosial bakal kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai (BST). Kebijakan ini ditempuh seiring dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Adapun besaran BST yang disalurkan senilai Rp 300 ribu akan diberikan kepada warga pada tiap awal bulan.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar dia.
BST itu nantinya bakal menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clearkan dalam rapat, " kata Risma.
Data nyangkut itu, lanjut dia, disebabkan nama yang tercantum di data bank nggak sama persis dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dia mengatakan penyaluran BST bakal dilaksanakan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH bakal disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Risma berharap penyaluran bantuan ini paling lambat terlaksana pada minggu kedua bulan ini. Dia juga memastikan penyaluran bantuan ini nggak mengganggu anggaran dari Kementerian Sosial, melainkan ada tambahan anggaran dari Pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei dan Juni sebanyak Rp 2,3 triliun.
“Sebetulnya ada total tambahan sebesar Rp 6 triliun untuk penyaluran selama dua bulan, tapi kita masih punya uang spare sebanyak Rp 3 triliun sekian,” ujarnya.
Upaya percepatan bantuan ini juga bakal dibarengi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos yang dilakukan dari struk belanja penerima manfaat. Jangan sampai dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.
Kalau menurutmu, kebijakan ini sudah tepat belum, Millens? (Tem/IB21/E01)