BerandaHits
Selasa, 19 Feb 2018 14:20

Para Korban Kawal Sidang Perdana First Travel

Terdakwa kasus penipuan berkedok umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (Okezone.com/H

Kasus First Travel melibatkan puluhan ribu korban yang tertipu. Dalam sidang perdana kasus tersebut, para korban hadir untuk mengawal perkembangan sidang.

Inibaru.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umrah PT First Travel menyisakan kegetiran para korban. Nggak mau luput dalam perkembangan kasus tersebut, para korban pun mencoba terus mengawal sidang perdananya dengan datang sendiri dan menyaksikan sidang yang dilaksanakan Senin (19/2/2018) di Pengadilan Negeri Depok.

Sejak sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para korban penipuan tersebut juga sudah melakukan pengawalan. Mereka yang tergabung dalam komunitas korban First Travel tiba sejak pukul 08.30 WIB, kendati sidang baru dimulai pukul 10.15 WIB.

“Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal,” tutur Tina, seorang pengunjung dari Bintaro, seperti ditulis Kompas.com, Senin (19/2).

Baca juga:
Medali Piala Presiden Milik Bambang Pamungkas Raib
Tidur di Dalam Rak Buku? Ada Loh di Jepang!

Selain mengawal, para pengunjung juga menuntut keadilan atas perbuatan tersangka. Tina menambahkan, mereka mengajukan dua pilihan yaitu diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan. Sebagian korban yang hadir juga membawa spanduk-spanduk berisi harapan dan tuntutan mereka.

Jadwal sidang ini memang menarik perhatian masyarakat. Ini dikarenakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017.

Dalam sidang kali ini, ada pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan. Mengutip Detik.com, Senin (19/2), ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka diduga meraup uang sekitar Rp 800 miliar karena penggelapan dana yang mereka lakukan. Sejumlah aset tersangka telah disita penyidik, meskipun jumlahnya baru mencapai 50 miliar.

Baca juga:
BPOM Minta Masyarakat Tak Lagi Pakai Albothyl Sebagai Obat Sariawan
Lasem, Kota Pusaka yang Lambangkan Persatuan

Ketiga tersangka tersebut menipu 64.685 jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Calon jemaah yang dijanjikan berangkat, nggak kunjung menerima jadwal. Sebagian korban malah diminta mengirimkan biaya tambahan.

Yap, kawal terus! Semoga sidang ini menjadi awal dari akhir kasus penipuan yang melibatkan banyak uang dan orang tersebut ya, Millens! (AYU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: