BerandaHits
Selasa, 19 Feb 2018 14:20

Para Korban Kawal Sidang Perdana First Travel

Terdakwa kasus penipuan berkedok umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (Okezone.com/H

Kasus First Travel melibatkan puluhan ribu korban yang tertipu. Dalam sidang perdana kasus tersebut, para korban hadir untuk mengawal perkembangan sidang.

Inibaru.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umrah PT First Travel menyisakan kegetiran para korban. Nggak mau luput dalam perkembangan kasus tersebut, para korban pun mencoba terus mengawal sidang perdananya dengan datang sendiri dan menyaksikan sidang yang dilaksanakan Senin (19/2/2018) di Pengadilan Negeri Depok.

Sejak sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para korban penipuan tersebut juga sudah melakukan pengawalan. Mereka yang tergabung dalam komunitas korban First Travel tiba sejak pukul 08.30 WIB, kendati sidang baru dimulai pukul 10.15 WIB.

“Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal,” tutur Tina, seorang pengunjung dari Bintaro, seperti ditulis Kompas.com, Senin (19/2).

Baca juga:
Medali Piala Presiden Milik Bambang Pamungkas Raib
Tidur di Dalam Rak Buku? Ada Loh di Jepang!

Selain mengawal, para pengunjung juga menuntut keadilan atas perbuatan tersangka. Tina menambahkan, mereka mengajukan dua pilihan yaitu diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan. Sebagian korban yang hadir juga membawa spanduk-spanduk berisi harapan dan tuntutan mereka.

Jadwal sidang ini memang menarik perhatian masyarakat. Ini dikarenakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017.

Dalam sidang kali ini, ada pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan. Mengutip Detik.com, Senin (19/2), ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka diduga meraup uang sekitar Rp 800 miliar karena penggelapan dana yang mereka lakukan. Sejumlah aset tersangka telah disita penyidik, meskipun jumlahnya baru mencapai 50 miliar.

Baca juga:
BPOM Minta Masyarakat Tak Lagi Pakai Albothyl Sebagai Obat Sariawan
Lasem, Kota Pusaka yang Lambangkan Persatuan

Ketiga tersangka tersebut menipu 64.685 jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Calon jemaah yang dijanjikan berangkat, nggak kunjung menerima jadwal. Sebagian korban malah diminta mengirimkan biaya tambahan.

Yap, kawal terus! Semoga sidang ini menjadi awal dari akhir kasus penipuan yang melibatkan banyak uang dan orang tersebut ya, Millens! (AYU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: