BerandaHits
Selasa, 19 Feb 2018 14:20

Para Korban Kawal Sidang Perdana First Travel

Terdakwa kasus penipuan berkedok umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (Okezone.com/H

Kasus First Travel melibatkan puluhan ribu korban yang tertipu. Dalam sidang perdana kasus tersebut, para korban hadir untuk mengawal perkembangan sidang.

Inibaru.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umrah PT First Travel menyisakan kegetiran para korban. Nggak mau luput dalam perkembangan kasus tersebut, para korban pun mencoba terus mengawal sidang perdananya dengan datang sendiri dan menyaksikan sidang yang dilaksanakan Senin (19/2/2018) di Pengadilan Negeri Depok.

Sejak sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para korban penipuan tersebut juga sudah melakukan pengawalan. Mereka yang tergabung dalam komunitas korban First Travel tiba sejak pukul 08.30 WIB, kendati sidang baru dimulai pukul 10.15 WIB.

“Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal,” tutur Tina, seorang pengunjung dari Bintaro, seperti ditulis Kompas.com, Senin (19/2).

Baca juga:
Medali Piala Presiden Milik Bambang Pamungkas Raib
Tidur di Dalam Rak Buku? Ada Loh di Jepang!

Selain mengawal, para pengunjung juga menuntut keadilan atas perbuatan tersangka. Tina menambahkan, mereka mengajukan dua pilihan yaitu diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan. Sebagian korban yang hadir juga membawa spanduk-spanduk berisi harapan dan tuntutan mereka.

Jadwal sidang ini memang menarik perhatian masyarakat. Ini dikarenakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017.

Dalam sidang kali ini, ada pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan. Mengutip Detik.com, Senin (19/2), ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka diduga meraup uang sekitar Rp 800 miliar karena penggelapan dana yang mereka lakukan. Sejumlah aset tersangka telah disita penyidik, meskipun jumlahnya baru mencapai 50 miliar.

Baca juga:
BPOM Minta Masyarakat Tak Lagi Pakai Albothyl Sebagai Obat Sariawan
Lasem, Kota Pusaka yang Lambangkan Persatuan

Ketiga tersangka tersebut menipu 64.685 jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Calon jemaah yang dijanjikan berangkat, nggak kunjung menerima jadwal. Sebagian korban malah diminta mengirimkan biaya tambahan.

Yap, kawal terus! Semoga sidang ini menjadi awal dari akhir kasus penipuan yang melibatkan banyak uang dan orang tersebut ya, Millens! (AYU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: