Inibaru.id – Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ormas asal Garut, Jawa Barat, ini juga mencetak uang sendiri untuk bertransaksi sesama anggotanya.
Keberadaan ormas ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut Wahyudidjaya. Dia mengungkapkan, sebelumnya perwakilan ormas tersebut sempat mendatangi Kesbangpolinmas untuk mendaftarkan organisasinya.
Namun, setelah dilihat, organisasi tersebut rupanya telah mengubah lambang burung garuda. Alih-alih menengok ke kanan, burung garuda justru dibuat menengok ke depan dan kepalanya dipasangi mahkota. Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika pada pita juga ditambahi "Soenata Logawa".
“Yang kami soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu pada Selasa (8/9).
Pakai Uang Sendiri
Selain mengubah lambang negara berupa burung garuda, organisasi tersebut juga diduga telah mencetak uang yang sudah bisa digunakan sebagai alat transaksi para anggotanya. Uang kertas ini bergambar foto ketua organisasi yang dicetak dalam pecahan 20 ribu, 10 ribu, 5.000, dan 1.000.
“Pakai foto Ketua Paguyubann Tunggal Rahayu, tapi kalau dilihat desain, ini gambar Soekarno sebetulnya. Tapi mukanya diedit jadi orang yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan bahwa ormas ini belum mengantongi izin apapun. Jangankan akta hukum dari Kemenkumham, dia menambahkan, surat keterangan terdaftar dari Kemendagri dan akta notaris juga tidak ada.
Menurut Wahyu, kini pihaknya tengah mencoba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut. Namun orang tersebut nggak pernah tampak lagi di kantornya.
“Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini. Saat ini berproses secara bertahap apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” ungkap Wahyu.
Berkumpul dan berserikat seperti Kandang Wesi Tunggul Rahayu merupakan hak semua masyarakat, tapi kalau melenceng dari konstitusi NKRI, butuh obrolan lebih lanjut di muka hukum dulu barangkali ya, Millens! Ha-ha. (Kom/IB27/E03)