Inibaru.id - Spanduk hitam yang besar dan panjang dibentangkan oleh sekawanan mahasiswa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (16/7/2020). Hari itu mereka bergabung dengan buruh, mengatasnamakan Gerakan Masyarakat (Geram). Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Maksud khusus dari demonstrasi tersebut barangkali terwakilkan pada tulisan di kain hitam yang membentang tadi “Geram #Atasi Virus Cabut Omnibus”. Kali ini memang maksudnya, selain meminta pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law juga lebih baik fokus pada penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Rio, koordinator aksi dari Universitas Sultan Agung.
“Indonesia ini negara aneh, negara lainnya pada fokus kok malah masih saja ngurusin Omnibus Law. Maka kami minta lebih fokus pada Covid-19,” serunya di sela-sela aksi.
Bagi buruh, Omnibus Law dianggap menjadi masalah vital. Apabila nantinya diterapkan, RUU Cipta Lapangan Kerja dikhawatirkan bakal merugikan kehidupan buruh. Sebabnya penerapan upah hanya dihitung perjam pada jenis pekerjaan tertentu.
Perkara ini begitu dikeluhkan oleh salah satu perwakilan buruh yakni Mulyono. Katanya kebijakan ini akan merugikan perempuan buruh yang cuti karena haid atau melahirkan.
“Bila ketentuan ini diberlakukan, maka cuti haid, melahirkan, dan pascamelahirkan bagi buruh perempuan maupun cuti lainnya yang diambil buruh secara umum berpotensi tidak akan memperoleh upah karena dianggap tidak bekerja,” ujarnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja tadi bakal menyuburkan praktik kerja kontrak dan outsorching yang ditolak buruh karena bikin kerja serba nggak pasti.
Aksi demosntrasi ini barangkali sudah digelar untuk kesekian kalinya. Rio tadi kembali menambahkan kalau nggak kebangetan, masyarakat nggak mungkin rela melakukan aksi di tengah pandemi.
“Kalau rakyat nggak marah, pemerintah nggak terkontrol,” ujarnya.
Aksi ini juga menyinggung permasalahan lain, mulai dari biaya pendidikan, penindasan terhadap masyarakat Papua hingga permintaan untuk memudahkan biaya rapid tes.
Karena itu, Geram pada aksi kali ini mencanangkan 7 poin protes yang terdiri dari, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Stop PHK Massal Covid-19, Mendesak dipenuhinya THR, bebas biaya pendidikan, segera sahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), tolak UU Minerba, bebaskan dan stop komersialisasi baik dari rapid tes atau swab.
Kalau menurutmu gimana, Millens? (Audrian F/E05)