BerandaHits
Kamis, 2 Sep 2020 09:25

Nikah Beda Agama di Indonesia Itu Boleh, Asal…

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Indonesia dikenal rumit hingga banyak pasangan memilih menikah di luar negeri. Namun pernikahan ini ternyata diperbolehkan dengan berbagai peraturan. Apa saja?

Inibaru.id – Dibanding hubungan jarak jauh, hubungan beda agama disebut-sebut sebagai LDR terjauh. Ya, bukan hanya saat menjalani hubungan pacaran, hubungan beda agama kerap menemui hambatan saat ingin dibawa ke jenjang yang lebih serius.

Selain restu keluarga, pasangan beda agama juga sering risau dengan keabsahan pernikahan mereka. Lalu sebenarnya boleh nggak sih pasangan beda agama menikah secara sah di Indonesia? Menurut Undang-undang Hak Asasi manusia nomor 39 tahun 1999, disebutkan 60 hak warga sipil yang nggak boleh dikurangi dan diintervensi siapapun termasuk soal memilih pasangan, menikah dan memiliki keturunan.

Secara hukum, pernikahan beda agama bisa mengacu pada Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986. Pasangan beda agama ini bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Nikah beda agama tetap dicatatkan di Disdukcapil kok. (Hipwee)

Sayangnya, nggak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Akibatnya, bagi beberapa pasangan beda agama dengan kantong tebal memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti Singapura.

Menurut Mediator nikah beda agama sekaligus aktivis lintas agama Ahmad Nurcholis, nggak semua ASN paham dengan konstitusi yang mengatur pernikahan beda agama. Menurutnya, pernikahan beda agama akan lebih simple jika semua mengacu pada UU perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2.

Nurcholis menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Tugas negara hanya mencatat pernikahan tersebut.

“Pasangan yang sudah disahkan oleh agamawan, maka dianggap sah pernikahannya. Jadi bukan negara yang mengesahkan, tugas negara hanya mencatatkan,” ungkapnya.

Sah atau tidaknya pernikahan tergantung kepercayaan dan agama masing-masing. (Bridestory)

Aturan ini diperkuat dengan edaran surat dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Jika mengacu pada surat edaran di atas, salah satu pasangan harus bersedia untuk tunduk dengan agama dari pasangan agar pernikahan dapat dicatatkan oleh Dukcapil. Masalah sah atau tidaknya kembali lagi pada agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadi buatmu yang sedang mempersiapkan pernikahan beda agama, lebih baik pelajari terlebih dahulu ketentuannya. Jika memungkinkan, cari bantuan ke mediator pernikahan beda agama ya, Millens! Selamat berjuang! (Kum/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024