BerandaHits
Kamis, 2 Sep 2020 09:25

Nikah Beda Agama di Indonesia Itu Boleh, Asal…

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Indonesia dikenal rumit hingga banyak pasangan memilih menikah di luar negeri. Namun pernikahan ini ternyata diperbolehkan dengan berbagai peraturan. Apa saja?

Inibaru.id – Dibanding hubungan jarak jauh, hubungan beda agama disebut-sebut sebagai LDR terjauh. Ya, bukan hanya saat menjalani hubungan pacaran, hubungan beda agama kerap menemui hambatan saat ingin dibawa ke jenjang yang lebih serius.

Selain restu keluarga, pasangan beda agama juga sering risau dengan keabsahan pernikahan mereka. Lalu sebenarnya boleh nggak sih pasangan beda agama menikah secara sah di Indonesia? Menurut Undang-undang Hak Asasi manusia nomor 39 tahun 1999, disebutkan 60 hak warga sipil yang nggak boleh dikurangi dan diintervensi siapapun termasuk soal memilih pasangan, menikah dan memiliki keturunan.

Secara hukum, pernikahan beda agama bisa mengacu pada Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986. Pasangan beda agama ini bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Nikah beda agama tetap dicatatkan di Disdukcapil kok. (Hipwee)

Sayangnya, nggak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Akibatnya, bagi beberapa pasangan beda agama dengan kantong tebal memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti Singapura.

Menurut Mediator nikah beda agama sekaligus aktivis lintas agama Ahmad Nurcholis, nggak semua ASN paham dengan konstitusi yang mengatur pernikahan beda agama. Menurutnya, pernikahan beda agama akan lebih simple jika semua mengacu pada UU perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2.

Nurcholis menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Tugas negara hanya mencatat pernikahan tersebut.

“Pasangan yang sudah disahkan oleh agamawan, maka dianggap sah pernikahannya. Jadi bukan negara yang mengesahkan, tugas negara hanya mencatatkan,” ungkapnya.

Sah atau tidaknya pernikahan tergantung kepercayaan dan agama masing-masing. (Bridestory)

Aturan ini diperkuat dengan edaran surat dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Jika mengacu pada surat edaran di atas, salah satu pasangan harus bersedia untuk tunduk dengan agama dari pasangan agar pernikahan dapat dicatatkan oleh Dukcapil. Masalah sah atau tidaknya kembali lagi pada agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadi buatmu yang sedang mempersiapkan pernikahan beda agama, lebih baik pelajari terlebih dahulu ketentuannya. Jika memungkinkan, cari bantuan ke mediator pernikahan beda agama ya, Millens! Selamat berjuang! (Kum/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: