BerandaHits
Kamis, 2 Sep 2020 09:25

Nikah Beda Agama di Indonesia Itu Boleh, Asal…

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Indonesia dikenal rumit hingga banyak pasangan memilih menikah di luar negeri. Namun pernikahan ini ternyata diperbolehkan dengan berbagai peraturan. Apa saja?

Inibaru.id – Dibanding hubungan jarak jauh, hubungan beda agama disebut-sebut sebagai LDR terjauh. Ya, bukan hanya saat menjalani hubungan pacaran, hubungan beda agama kerap menemui hambatan saat ingin dibawa ke jenjang yang lebih serius.

Selain restu keluarga, pasangan beda agama juga sering risau dengan keabsahan pernikahan mereka. Lalu sebenarnya boleh nggak sih pasangan beda agama menikah secara sah di Indonesia? Menurut Undang-undang Hak Asasi manusia nomor 39 tahun 1999, disebutkan 60 hak warga sipil yang nggak boleh dikurangi dan diintervensi siapapun termasuk soal memilih pasangan, menikah dan memiliki keturunan.

Secara hukum, pernikahan beda agama bisa mengacu pada Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986. Pasangan beda agama ini bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Nikah beda agama tetap dicatatkan di Disdukcapil kok. (Hipwee)

Sayangnya, nggak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Akibatnya, bagi beberapa pasangan beda agama dengan kantong tebal memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti Singapura.

Menurut Mediator nikah beda agama sekaligus aktivis lintas agama Ahmad Nurcholis, nggak semua ASN paham dengan konstitusi yang mengatur pernikahan beda agama. Menurutnya, pernikahan beda agama akan lebih simple jika semua mengacu pada UU perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2.

Nurcholis menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Tugas negara hanya mencatat pernikahan tersebut.

“Pasangan yang sudah disahkan oleh agamawan, maka dianggap sah pernikahannya. Jadi bukan negara yang mengesahkan, tugas negara hanya mencatatkan,” ungkapnya.

Sah atau tidaknya pernikahan tergantung kepercayaan dan agama masing-masing. (Bridestory)

Aturan ini diperkuat dengan edaran surat dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Jika mengacu pada surat edaran di atas, salah satu pasangan harus bersedia untuk tunduk dengan agama dari pasangan agar pernikahan dapat dicatatkan oleh Dukcapil. Masalah sah atau tidaknya kembali lagi pada agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadi buatmu yang sedang mempersiapkan pernikahan beda agama, lebih baik pelajari terlebih dahulu ketentuannya. Jika memungkinkan, cari bantuan ke mediator pernikahan beda agama ya, Millens! Selamat berjuang! (Kum/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: