BerandaHits
Kamis, 2 Sep 2020 09:25

Nikah Beda Agama di Indonesia Itu Boleh, Asal…

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Indonesia dikenal rumit hingga banyak pasangan memilih menikah di luar negeri. Namun pernikahan ini ternyata diperbolehkan dengan berbagai peraturan. Apa saja?

Inibaru.id – Dibanding hubungan jarak jauh, hubungan beda agama disebut-sebut sebagai LDR terjauh. Ya, bukan hanya saat menjalani hubungan pacaran, hubungan beda agama kerap menemui hambatan saat ingin dibawa ke jenjang yang lebih serius.

Selain restu keluarga, pasangan beda agama juga sering risau dengan keabsahan pernikahan mereka. Lalu sebenarnya boleh nggak sih pasangan beda agama menikah secara sah di Indonesia? Menurut Undang-undang Hak Asasi manusia nomor 39 tahun 1999, disebutkan 60 hak warga sipil yang nggak boleh dikurangi dan diintervensi siapapun termasuk soal memilih pasangan, menikah dan memiliki keturunan.

Secara hukum, pernikahan beda agama bisa mengacu pada Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986. Pasangan beda agama ini bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Nikah beda agama tetap dicatatkan di Disdukcapil kok. (Hipwee)

Sayangnya, nggak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Akibatnya, bagi beberapa pasangan beda agama dengan kantong tebal memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti Singapura.

Menurut Mediator nikah beda agama sekaligus aktivis lintas agama Ahmad Nurcholis, nggak semua ASN paham dengan konstitusi yang mengatur pernikahan beda agama. Menurutnya, pernikahan beda agama akan lebih simple jika semua mengacu pada UU perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2.

Nurcholis menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Tugas negara hanya mencatat pernikahan tersebut.

“Pasangan yang sudah disahkan oleh agamawan, maka dianggap sah pernikahannya. Jadi bukan negara yang mengesahkan, tugas negara hanya mencatatkan,” ungkapnya.

Sah atau tidaknya pernikahan tergantung kepercayaan dan agama masing-masing. (Bridestory)

Aturan ini diperkuat dengan edaran surat dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Jika mengacu pada surat edaran di atas, salah satu pasangan harus bersedia untuk tunduk dengan agama dari pasangan agar pernikahan dapat dicatatkan oleh Dukcapil. Masalah sah atau tidaknya kembali lagi pada agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadi buatmu yang sedang mempersiapkan pernikahan beda agama, lebih baik pelajari terlebih dahulu ketentuannya. Jika memungkinkan, cari bantuan ke mediator pernikahan beda agama ya, Millens! Selamat berjuang! (Kum/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: