BerandaHits
Selasa, 20 Des 2021 13:00

Niat Baik Membantu, Kok Sepeda Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi?

Pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi. (harapanrakyat)

Di media sosial, viral pengendara sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Padahal, niatannya baik, lo, kok malah ditilang? Ternyata ada alasannya, sih.

Inibaru.id – Di jalanan, kamu pasti pernah melihat orang-orang baik yang membantu ambulans agar bisa mendapatkan jalan yang lancar di tengah kepadatan lalu lintas. Seringnya sih orang-orang ini memakai sepeda motor. Namun, belakangan ini ada kabar kalau sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Lo, niat membantu kok ditilang?

Video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans yang melaju kencang viral di media sosial. Dia kedapatan membuka jalan bagi ambulans tersebut dan meminta banyak kendaraan di depan untuk minggir demi memastikan ambulans tersebut bisa segera sampai ke rumah sakit.

Sayangnya, polisi justru memilih untuk menilangnya. Alasannya, sang pengendara nggak berwenang untuk melakukan hal tersebut. Hal ini bahkan sampai ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, lo.

Kalau menurut Brigjen Aan, ada Undang-undang yang mengatur ambulans dalam membawa pasien atau jenazah, termasuk pengawalannya. Satu hal yang pasti, ambulans masuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan ke kendaraan ambulans itu,” jelas Brigjen Aan, Minggu (19/12).

Kamu juga sebaiknya memprioritaskan ambulance dan pemadam kebakaran ya.

Lantas, bagaimana jika orang yang melakukan pengawalan terhadap ambulans demi membantunya mendapatkan jalanan? Sekali lagi, Brigjen Aan memastikan kalau satu-satunya institusi yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya hanyalah kepolisian. Jadi, ya meski niatnya baik, tindakan itu nggak sesuai dengan Undang-undang, Millens.

“Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang, ya,” tegas Brigjen Aan.

Yang menarik, bahkan anggota kepolisian pun nggak boleh asal melakukan pengawalan terhadap kendaraan, lo. Jadi, mereka harus punya sertifikasi dulu dan dipastikan punya keterampilan khusus untuk mengawal. Selain itu, mereka juga harus ditugaskan untuk itu, Millens.

Jadi, kabar soal ada pengendara sepeda motor yang ditilang karena mengawal ambulans, sesuai aturan memang sudah benar. Dalam UU, memang masyarakat sipil nggak diperkenankan untuk melakukannya kok. Meski begitu, bukan berarti Brigjen Aan terlalu kaku dengan aturan. Dia menyebut polisi bisa memberikan toleransi khusus untuk hal ini.

“Kalau ditilang sih memang bisa, cuma kan sebaiknya nggak (ditilang), biarkan dulu. Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk nggak diberhentikan, karena memang ada prioritas,” ujar Brigjen Aan.

Lantas, solusinya apa dong kalau ada ambulans membutuhkan jalan tapi kondisi lalu lintas macet? Kalau yang ini, sebaiknya segera menghubungi polisi terdekat untuk dikawal atau dibantu membukakan jalan. Gitu, Millens.

Jadi, sudah tahu kan alasan mengapa pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans? (Kom/B09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: