BerandaHits
Selasa, 20 Des 2021 13:00

Niat Baik Membantu, Kok Sepeda Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi?

Pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi. (harapanrakyat)

Di media sosial, viral pengendara sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Padahal, niatannya baik, lo, kok malah ditilang? Ternyata ada alasannya, sih.

Inibaru.id – Di jalanan, kamu pasti pernah melihat orang-orang baik yang membantu ambulans agar bisa mendapatkan jalan yang lancar di tengah kepadatan lalu lintas. Seringnya sih orang-orang ini memakai sepeda motor. Namun, belakangan ini ada kabar kalau sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Lo, niat membantu kok ditilang?

Video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans yang melaju kencang viral di media sosial. Dia kedapatan membuka jalan bagi ambulans tersebut dan meminta banyak kendaraan di depan untuk minggir demi memastikan ambulans tersebut bisa segera sampai ke rumah sakit.

Sayangnya, polisi justru memilih untuk menilangnya. Alasannya, sang pengendara nggak berwenang untuk melakukan hal tersebut. Hal ini bahkan sampai ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, lo.

Kalau menurut Brigjen Aan, ada Undang-undang yang mengatur ambulans dalam membawa pasien atau jenazah, termasuk pengawalannya. Satu hal yang pasti, ambulans masuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan ke kendaraan ambulans itu,” jelas Brigjen Aan, Minggu (19/12).

Kamu juga sebaiknya memprioritaskan ambulance dan pemadam kebakaran ya.

Lantas, bagaimana jika orang yang melakukan pengawalan terhadap ambulans demi membantunya mendapatkan jalanan? Sekali lagi, Brigjen Aan memastikan kalau satu-satunya institusi yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya hanyalah kepolisian. Jadi, ya meski niatnya baik, tindakan itu nggak sesuai dengan Undang-undang, Millens.

“Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang, ya,” tegas Brigjen Aan.

Yang menarik, bahkan anggota kepolisian pun nggak boleh asal melakukan pengawalan terhadap kendaraan, lo. Jadi, mereka harus punya sertifikasi dulu dan dipastikan punya keterampilan khusus untuk mengawal. Selain itu, mereka juga harus ditugaskan untuk itu, Millens.

Jadi, kabar soal ada pengendara sepeda motor yang ditilang karena mengawal ambulans, sesuai aturan memang sudah benar. Dalam UU, memang masyarakat sipil nggak diperkenankan untuk melakukannya kok. Meski begitu, bukan berarti Brigjen Aan terlalu kaku dengan aturan. Dia menyebut polisi bisa memberikan toleransi khusus untuk hal ini.

“Kalau ditilang sih memang bisa, cuma kan sebaiknya nggak (ditilang), biarkan dulu. Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk nggak diberhentikan, karena memang ada prioritas,” ujar Brigjen Aan.

Lantas, solusinya apa dong kalau ada ambulans membutuhkan jalan tapi kondisi lalu lintas macet? Kalau yang ini, sebaiknya segera menghubungi polisi terdekat untuk dikawal atau dibantu membukakan jalan. Gitu, Millens.

Jadi, sudah tahu kan alasan mengapa pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans? (Kom/B09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: