BerandaHits
Selasa, 20 Des 2021 13:00

Niat Baik Membantu, Kok Sepeda Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi?

Pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi. (harapanrakyat)

Di media sosial, viral pengendara sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Padahal, niatannya baik, lo, kok malah ditilang? Ternyata ada alasannya, sih.

Inibaru.id – Di jalanan, kamu pasti pernah melihat orang-orang baik yang membantu ambulans agar bisa mendapatkan jalan yang lancar di tengah kepadatan lalu lintas. Seringnya sih orang-orang ini memakai sepeda motor. Namun, belakangan ini ada kabar kalau sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Lo, niat membantu kok ditilang?

Video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans yang melaju kencang viral di media sosial. Dia kedapatan membuka jalan bagi ambulans tersebut dan meminta banyak kendaraan di depan untuk minggir demi memastikan ambulans tersebut bisa segera sampai ke rumah sakit.

Sayangnya, polisi justru memilih untuk menilangnya. Alasannya, sang pengendara nggak berwenang untuk melakukan hal tersebut. Hal ini bahkan sampai ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, lo.

Kalau menurut Brigjen Aan, ada Undang-undang yang mengatur ambulans dalam membawa pasien atau jenazah, termasuk pengawalannya. Satu hal yang pasti, ambulans masuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan ke kendaraan ambulans itu,” jelas Brigjen Aan, Minggu (19/12).

Kamu juga sebaiknya memprioritaskan ambulance dan pemadam kebakaran ya.

Lantas, bagaimana jika orang yang melakukan pengawalan terhadap ambulans demi membantunya mendapatkan jalanan? Sekali lagi, Brigjen Aan memastikan kalau satu-satunya institusi yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya hanyalah kepolisian. Jadi, ya meski niatnya baik, tindakan itu nggak sesuai dengan Undang-undang, Millens.

“Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang, ya,” tegas Brigjen Aan.

Yang menarik, bahkan anggota kepolisian pun nggak boleh asal melakukan pengawalan terhadap kendaraan, lo. Jadi, mereka harus punya sertifikasi dulu dan dipastikan punya keterampilan khusus untuk mengawal. Selain itu, mereka juga harus ditugaskan untuk itu, Millens.

Jadi, kabar soal ada pengendara sepeda motor yang ditilang karena mengawal ambulans, sesuai aturan memang sudah benar. Dalam UU, memang masyarakat sipil nggak diperkenankan untuk melakukannya kok. Meski begitu, bukan berarti Brigjen Aan terlalu kaku dengan aturan. Dia menyebut polisi bisa memberikan toleransi khusus untuk hal ini.

“Kalau ditilang sih memang bisa, cuma kan sebaiknya nggak (ditilang), biarkan dulu. Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk nggak diberhentikan, karena memang ada prioritas,” ujar Brigjen Aan.

Lantas, solusinya apa dong kalau ada ambulans membutuhkan jalan tapi kondisi lalu lintas macet? Kalau yang ini, sebaiknya segera menghubungi polisi terdekat untuk dikawal atau dibantu membukakan jalan. Gitu, Millens.

Jadi, sudah tahu kan alasan mengapa pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans? (Kom/B09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: