BerandaHits
Jumat, 4 Agu 2022 11:24

Nggak Sembarangan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009. (Medcom)

Memasuki Bulan Agustus, kita dianjurkan untuk memasang bendera merah putih. Sebelum melakukannya, ketahui dulu aturan dan tata cara memasangnya.

Inibaru.id - Semarak Hari Kemerdekaan sudah bisa terlihat dari meriahnya jalan-jalan dan gang. Di tepi kanan dan kiri terpasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Nggak jarang sepanjang jalan menjadi bebas sampah dan tanaman liar karena masyarakat gotong royong untuk membersihkannya.

Bagaimana dengan di rumah dan lingkunganmu, Millens? Jika belum juga memasang bendera merah putih, sekarang pun belum terlambat, kok. Namun, bendera merah putih yang bakal kamu pasang itu mempunyai ketentuan ya.

Yap, ada ketentuan terkait dengan ukuran bendera yang bakal dipasang. Ketentuan tersebut ada di UU Nomor 24 tahun 2009.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan bahwa bendera merah putih punya bentuk persegi panjang. Lebar bendera harus 2/3 dari panjangnya. Pastikan juga ukuran warna merah dan putihnya sama. Selain itu, kain bendera juga nggak mudah luntur.

Nah, bendera yang bakal kamu pasang di rumah ukurannya juga nggak boleh sembarang. Yang kita tahu, ukuran bendera ada yang besar dan kecil. Rupanya ukuran bendera harus sesuai dengan penggunaaannya, ya. Inilah macam-macam ukuran bendera dan penggunaannya.

  1. Bendera dengan ukuran 2 x 3 meter dipakai di lapangan istana kepresidenan.
  2. Bendera dengan ukuran 1,2 x 1,8 meter dipakai di lapangan umum.
  3. Bendera dengan ukuran 1 x 1,5 meter dipakai di dalam ruangan, kapal, dan di kereta api.
  4. Bendera dengan ukuran 36 cm x 54 cm dipakai di mobil pejabat negara.
  5. Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm dipakai mobil presiden dan wakil presiden serta di pesawat terbang.
  6. Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm dipakai di kendaraan umum.
  7. Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm dipasang di atas meja.
Tiang bendera harus mempunyai besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera. (Antara/Indrayadi TH)

Selain tentang ukuran, hal yaang mesti kamu tahu adalaah aturan pemasangannya. Yuk simak tata cara memasang bendera merah putih!

  1. Bendera sebaiknya dipasang di tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Jika bendera dipasang dengan tali, ikatkan pada sisi kibaran bendera.
  3. Jika bendera dipasang pada dinding, harus dipasang dengan posisi membujur rata.

Nah, meski tampak sederhana, memasang Merah Putih rupanya ada aturannya, ya. Memasang bendera dengan benar adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai para pahlawan. Setuju nggak? (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: