BerandaHits
Jumat, 4 Agu 2022 11:24

Nggak Sembarangan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009. (Medcom)

Memasuki Bulan Agustus, kita dianjurkan untuk memasang bendera merah putih. Sebelum melakukannya, ketahui dulu aturan dan tata cara memasangnya.

Inibaru.id - Semarak Hari Kemerdekaan sudah bisa terlihat dari meriahnya jalan-jalan dan gang. Di tepi kanan dan kiri terpasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Nggak jarang sepanjang jalan menjadi bebas sampah dan tanaman liar karena masyarakat gotong royong untuk membersihkannya.

Bagaimana dengan di rumah dan lingkunganmu, Millens? Jika belum juga memasang bendera merah putih, sekarang pun belum terlambat, kok. Namun, bendera merah putih yang bakal kamu pasang itu mempunyai ketentuan ya.

Yap, ada ketentuan terkait dengan ukuran bendera yang bakal dipasang. Ketentuan tersebut ada di UU Nomor 24 tahun 2009.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan bahwa bendera merah putih punya bentuk persegi panjang. Lebar bendera harus 2/3 dari panjangnya. Pastikan juga ukuran warna merah dan putihnya sama. Selain itu, kain bendera juga nggak mudah luntur.

Nah, bendera yang bakal kamu pasang di rumah ukurannya juga nggak boleh sembarang. Yang kita tahu, ukuran bendera ada yang besar dan kecil. Rupanya ukuran bendera harus sesuai dengan penggunaaannya, ya. Inilah macam-macam ukuran bendera dan penggunaannya.

  1. Bendera dengan ukuran 2 x 3 meter dipakai di lapangan istana kepresidenan.
  2. Bendera dengan ukuran 1,2 x 1,8 meter dipakai di lapangan umum.
  3. Bendera dengan ukuran 1 x 1,5 meter dipakai di dalam ruangan, kapal, dan di kereta api.
  4. Bendera dengan ukuran 36 cm x 54 cm dipakai di mobil pejabat negara.
  5. Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm dipakai mobil presiden dan wakil presiden serta di pesawat terbang.
  6. Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm dipakai di kendaraan umum.
  7. Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm dipasang di atas meja.
Tiang bendera harus mempunyai besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera. (Antara/Indrayadi TH)

Selain tentang ukuran, hal yaang mesti kamu tahu adalaah aturan pemasangannya. Yuk simak tata cara memasang bendera merah putih!

  1. Bendera sebaiknya dipasang di tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Jika bendera dipasang dengan tali, ikatkan pada sisi kibaran bendera.
  3. Jika bendera dipasang pada dinding, harus dipasang dengan posisi membujur rata.

Nah, meski tampak sederhana, memasang Merah Putih rupanya ada aturannya, ya. Memasang bendera dengan benar adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai para pahlawan. Setuju nggak? (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024