BerandaHits
Rabu, 23 Agu 2022 19:00

Namamu Dicatut Parpol? Laporkan Saja ke Bawaslu Semarang!

Ilustrasi: Bawaslu Kota Semarang menerima aduan masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol. (MI/Andri Widiyanto)

Bawaslu Kota Semarang turut melakukan pengawasan jika ada tindak kecurangan parpol dengan membuka posko pengaduan pencatutan nama. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan itu?

Inibaru.id - Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi calon partai politik. Ini menjadi tahapan yang penting dan krusial karena kerap ada praktik pencatutan nama oleh partai politik.

"Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik nggak jarang beberapa nama ditemukan tercantum dalam keanggotaan parpol," kata Arief Rahman selaku Anggota Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022).

Pencatutan nama seperti itu pastilah membuat masyarakat merasa nggak nyaman, bahkan dirugikan. Nah, demi mengakomodasi keberatan masyarakat yang namanya dicatut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan.

Benar atau nggaknya seseorang masuk dalam keanggotaan partai sebenarnya bisa dicek oleh KPU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, Arief mengungkapkan, Bawaslu Kota Semarang juga perlu turut serta melakukan pengawasan.

"Kami gencar melakukan sosialisasi dan bisa mengadu kalau keberatan," ujar Arief.

Di Posko pengaduan Bawaslu Kota Semarang, masyarakat dapat memeriksa nama dan NIK untuk memastikan apakah identitasnya tercantum sebagai anggota partai politik atau nggak.

"Nanti kami akan membantu mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik," jelas Arief.

Posko aduan yang digelar Bawaslu rupanya nggak sia-sia belaka. Pada hari pertama pembukaan posko, sudah ada tiga warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

“Sejauh ini sudah ada tiga warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di Kantor Bawaslu Kota Semarang. Selanjutnya kami juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Seorang warga yang merasa namanya dicatut, Yeane Chorlina, membuat laporan keberatan ke Bawaslu. Ibu rumah tangga ini mengaku namanya terdaftar sebagai anggota partai.

“Saya cek nama dan terdaftar, padahal bukan anggota parpol. Saya pun langsung ke Bawaslu untuk mengadu. Saya keberatan dan menginginkan nama saya dihilangkan dari daftar keanggotaan partai politik tersebut,” terang Yeane.

Bagi kamu warga Kota Semarang yang merasa namanya dicatut, jangan ragu untuk bikin pengaduan pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Cara lainnya, kamu juga bisa menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang di 081316665996 ya, Millens! (Medcom/IB30/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024