BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 10:54

Nadiem Makariem: Nggak Adopsi Permendikbud 30, Akreditasi Kampus Turun!

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya. Kalau nggak mengadopsi Permendikbud 30, akreditasi kampus bakal diturunkan! (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap teguh pada pendiriannya soal Permendikbud 30/2021. Dia bahkan mengancam kampus yang nggak mengadopsinya bisa saja mengalami penurunan akreditasi.

Inibaru.id – Kontroversi Permendikbud 30/2021 terus bergulir. Meski mendapatkan kritikan sejumlah pihak karena dianggap melegalkan zina, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersikukuh bakal tetap memberlakukan aturan tersebut.

Pihak yang memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah kelompok serta partai yang berbasis agama. Meski begitu, ada banyak juga pihak yang mendukung Nadiem dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Akun YouTube resmi milik Kemendikbud bahkan sampai mengunggah arsip diskusi dengan tajuk Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Dalam arsip ini, Nadiem menekankan sejumlah poin di Permendikbud 30/2021 yang sebaiknya dijalankan perguruan tinggi di Indonesia. Kalau nggak mengadopsinya, kampus bisa saja mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari (sanksi) keuangan sampai (penurunan) akreditasi,” tegas Nadiem.

Omong-omong, sanksi keuangan yang dimaksud adalah dikuranginya bantuan keuangan hingga bantuan sarana dan prasarana bagi perguruan tinggi yang nggak menjalankannya.

Ada alasan kuat mengapa Nadiem tetap berkeras hati memberlakukan peraturan ini. Bukan karena banyak pendukungnya, melainkan karena sudah jengah dangan semakin mengkhawatirkannya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Di samping itu, Nadiem menilai birokrat kampus belum benar-benar serius melakukan pencegahan sekaligus menanganinya dengan baik.

Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di kampus perguruan tinggi yang semakin mengkhawatirkan. (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

“Kalau tidak melakukan ini (memberikan sanksi), banyak kampus yang nggak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual,” lanjut Nadiem.

Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelaku

Dalam Permendikbud 30/2021 ini, sudah ada pasal yang isinya adalah panduan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai contoh, ada sanksi paling ringan seperti meminta pelaku melakukan permintaan maaf terbuka sekaligus mendapatkan konseling. Hanya, biaya konseling ini harus ditanggung pelaku sehingga bisa memberikan efek jera.

Namun, jika kekerasan seksual ini sudah masuk level pidana, pihak kampus diminta untuk memberikan hukuman berat layaknya pemberhentian sebagai sanksi terberat. Pemberhentian ini bisa berupa statusnya sebagai mahasiswa hingga jabatan di kampus seperti dosen, dan sebagainya.

Meski Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30, sejumlah pihak yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) nggak setuju dengan peraturan ini karena adanya istilah “persetujuan korban” yang dituding sebagai legalisasi perzinahan.

Debat antara pihak yang mendukung dan menolak peraturan ini pun seperti tak kunjung berhenti dan semakin panas di media sosial.

Kalau kamu, ada di pihak yang mendukung Permendikbud 30 atau malah menolaknya, nih, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: