BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 10:54

Nadiem Makariem: Nggak Adopsi Permendikbud 30, Akreditasi Kampus Turun!

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya. Kalau nggak mengadopsi Permendikbud 30, akreditasi kampus bakal diturunkan! (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap teguh pada pendiriannya soal Permendikbud 30/2021. Dia bahkan mengancam kampus yang nggak mengadopsinya bisa saja mengalami penurunan akreditasi.

Inibaru.id – Kontroversi Permendikbud 30/2021 terus bergulir. Meski mendapatkan kritikan sejumlah pihak karena dianggap melegalkan zina, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersikukuh bakal tetap memberlakukan aturan tersebut.

Pihak yang memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah kelompok serta partai yang berbasis agama. Meski begitu, ada banyak juga pihak yang mendukung Nadiem dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Akun YouTube resmi milik Kemendikbud bahkan sampai mengunggah arsip diskusi dengan tajuk Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Dalam arsip ini, Nadiem menekankan sejumlah poin di Permendikbud 30/2021 yang sebaiknya dijalankan perguruan tinggi di Indonesia. Kalau nggak mengadopsinya, kampus bisa saja mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari (sanksi) keuangan sampai (penurunan) akreditasi,” tegas Nadiem.

Omong-omong, sanksi keuangan yang dimaksud adalah dikuranginya bantuan keuangan hingga bantuan sarana dan prasarana bagi perguruan tinggi yang nggak menjalankannya.

Ada alasan kuat mengapa Nadiem tetap berkeras hati memberlakukan peraturan ini. Bukan karena banyak pendukungnya, melainkan karena sudah jengah dangan semakin mengkhawatirkannya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Di samping itu, Nadiem menilai birokrat kampus belum benar-benar serius melakukan pencegahan sekaligus menanganinya dengan baik.

Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di kampus perguruan tinggi yang semakin mengkhawatirkan. (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

“Kalau tidak melakukan ini (memberikan sanksi), banyak kampus yang nggak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual,” lanjut Nadiem.

Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelaku

Dalam Permendikbud 30/2021 ini, sudah ada pasal yang isinya adalah panduan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai contoh, ada sanksi paling ringan seperti meminta pelaku melakukan permintaan maaf terbuka sekaligus mendapatkan konseling. Hanya, biaya konseling ini harus ditanggung pelaku sehingga bisa memberikan efek jera.

Namun, jika kekerasan seksual ini sudah masuk level pidana, pihak kampus diminta untuk memberikan hukuman berat layaknya pemberhentian sebagai sanksi terberat. Pemberhentian ini bisa berupa statusnya sebagai mahasiswa hingga jabatan di kampus seperti dosen, dan sebagainya.

Meski Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30, sejumlah pihak yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) nggak setuju dengan peraturan ini karena adanya istilah “persetujuan korban” yang dituding sebagai legalisasi perzinahan.

Debat antara pihak yang mendukung dan menolak peraturan ini pun seperti tak kunjung berhenti dan semakin panas di media sosial.

Kalau kamu, ada di pihak yang mendukung Permendikbud 30 atau malah menolaknya, nih, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024