BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 10:54

Nadiem Makariem: Nggak Adopsi Permendikbud 30, Akreditasi Kampus Turun!

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya. Kalau nggak mengadopsi Permendikbud 30, akreditasi kampus bakal diturunkan! (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap teguh pada pendiriannya soal Permendikbud 30/2021. Dia bahkan mengancam kampus yang nggak mengadopsinya bisa saja mengalami penurunan akreditasi.

Inibaru.id – Kontroversi Permendikbud 30/2021 terus bergulir. Meski mendapatkan kritikan sejumlah pihak karena dianggap melegalkan zina, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersikukuh bakal tetap memberlakukan aturan tersebut.

Pihak yang memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah kelompok serta partai yang berbasis agama. Meski begitu, ada banyak juga pihak yang mendukung Nadiem dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Akun YouTube resmi milik Kemendikbud bahkan sampai mengunggah arsip diskusi dengan tajuk Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Dalam arsip ini, Nadiem menekankan sejumlah poin di Permendikbud 30/2021 yang sebaiknya dijalankan perguruan tinggi di Indonesia. Kalau nggak mengadopsinya, kampus bisa saja mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari (sanksi) keuangan sampai (penurunan) akreditasi,” tegas Nadiem.

Omong-omong, sanksi keuangan yang dimaksud adalah dikuranginya bantuan keuangan hingga bantuan sarana dan prasarana bagi perguruan tinggi yang nggak menjalankannya.

Ada alasan kuat mengapa Nadiem tetap berkeras hati memberlakukan peraturan ini. Bukan karena banyak pendukungnya, melainkan karena sudah jengah dangan semakin mengkhawatirkannya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Di samping itu, Nadiem menilai birokrat kampus belum benar-benar serius melakukan pencegahan sekaligus menanganinya dengan baik.

Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di kampus perguruan tinggi yang semakin mengkhawatirkan. (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

“Kalau tidak melakukan ini (memberikan sanksi), banyak kampus yang nggak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual,” lanjut Nadiem.

Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelaku

Dalam Permendikbud 30/2021 ini, sudah ada pasal yang isinya adalah panduan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai contoh, ada sanksi paling ringan seperti meminta pelaku melakukan permintaan maaf terbuka sekaligus mendapatkan konseling. Hanya, biaya konseling ini harus ditanggung pelaku sehingga bisa memberikan efek jera.

Namun, jika kekerasan seksual ini sudah masuk level pidana, pihak kampus diminta untuk memberikan hukuman berat layaknya pemberhentian sebagai sanksi terberat. Pemberhentian ini bisa berupa statusnya sebagai mahasiswa hingga jabatan di kampus seperti dosen, dan sebagainya.

Meski Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30, sejumlah pihak yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) nggak setuju dengan peraturan ini karena adanya istilah “persetujuan korban” yang dituding sebagai legalisasi perzinahan.

Debat antara pihak yang mendukung dan menolak peraturan ini pun seperti tak kunjung berhenti dan semakin panas di media sosial.

Kalau kamu, ada di pihak yang mendukung Permendikbud 30 atau malah menolaknya, nih, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: