BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 10:54

Nadiem Makariem: Nggak Adopsi Permendikbud 30, Akreditasi Kampus Turun!

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya. Kalau nggak mengadopsi Permendikbud 30, akreditasi kampus bakal diturunkan! (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap teguh pada pendiriannya soal Permendikbud 30/2021. Dia bahkan mengancam kampus yang nggak mengadopsinya bisa saja mengalami penurunan akreditasi.

Inibaru.id – Kontroversi Permendikbud 30/2021 terus bergulir. Meski mendapatkan kritikan sejumlah pihak karena dianggap melegalkan zina, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersikukuh bakal tetap memberlakukan aturan tersebut.

Pihak yang memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah kelompok serta partai yang berbasis agama. Meski begitu, ada banyak juga pihak yang mendukung Nadiem dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Akun YouTube resmi milik Kemendikbud bahkan sampai mengunggah arsip diskusi dengan tajuk Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Dalam arsip ini, Nadiem menekankan sejumlah poin di Permendikbud 30/2021 yang sebaiknya dijalankan perguruan tinggi di Indonesia. Kalau nggak mengadopsinya, kampus bisa saja mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari (sanksi) keuangan sampai (penurunan) akreditasi,” tegas Nadiem.

Omong-omong, sanksi keuangan yang dimaksud adalah dikuranginya bantuan keuangan hingga bantuan sarana dan prasarana bagi perguruan tinggi yang nggak menjalankannya.

Ada alasan kuat mengapa Nadiem tetap berkeras hati memberlakukan peraturan ini. Bukan karena banyak pendukungnya, melainkan karena sudah jengah dangan semakin mengkhawatirkannya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Di samping itu, Nadiem menilai birokrat kampus belum benar-benar serius melakukan pencegahan sekaligus menanganinya dengan baik.

Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di kampus perguruan tinggi yang semakin mengkhawatirkan. (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

“Kalau tidak melakukan ini (memberikan sanksi), banyak kampus yang nggak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual,” lanjut Nadiem.

Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelaku

Dalam Permendikbud 30/2021 ini, sudah ada pasal yang isinya adalah panduan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai contoh, ada sanksi paling ringan seperti meminta pelaku melakukan permintaan maaf terbuka sekaligus mendapatkan konseling. Hanya, biaya konseling ini harus ditanggung pelaku sehingga bisa memberikan efek jera.

Namun, jika kekerasan seksual ini sudah masuk level pidana, pihak kampus diminta untuk memberikan hukuman berat layaknya pemberhentian sebagai sanksi terberat. Pemberhentian ini bisa berupa statusnya sebagai mahasiswa hingga jabatan di kampus seperti dosen, dan sebagainya.

Meski Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30, sejumlah pihak yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) nggak setuju dengan peraturan ini karena adanya istilah “persetujuan korban” yang dituding sebagai legalisasi perzinahan.

Debat antara pihak yang mendukung dan menolak peraturan ini pun seperti tak kunjung berhenti dan semakin panas di media sosial.

Kalau kamu, ada di pihak yang mendukung Permendikbud 30 atau malah menolaknya, nih, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: