BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 10:54

Nadiem Makariem: Nggak Adopsi Permendikbud 30, Akreditasi Kampus Turun!

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya. Kalau nggak mengadopsi Permendikbud 30, akreditasi kampus bakal diturunkan! (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap teguh pada pendiriannya soal Permendikbud 30/2021. Dia bahkan mengancam kampus yang nggak mengadopsinya bisa saja mengalami penurunan akreditasi.

Inibaru.id – Kontroversi Permendikbud 30/2021 terus bergulir. Meski mendapatkan kritikan sejumlah pihak karena dianggap melegalkan zina, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersikukuh bakal tetap memberlakukan aturan tersebut.

Pihak yang memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah kelompok serta partai yang berbasis agama. Meski begitu, ada banyak juga pihak yang mendukung Nadiem dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Akun YouTube resmi milik Kemendikbud bahkan sampai mengunggah arsip diskusi dengan tajuk Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Dalam arsip ini, Nadiem menekankan sejumlah poin di Permendikbud 30/2021 yang sebaiknya dijalankan perguruan tinggi di Indonesia. Kalau nggak mengadopsinya, kampus bisa saja mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari (sanksi) keuangan sampai (penurunan) akreditasi,” tegas Nadiem.

Omong-omong, sanksi keuangan yang dimaksud adalah dikuranginya bantuan keuangan hingga bantuan sarana dan prasarana bagi perguruan tinggi yang nggak menjalankannya.

Ada alasan kuat mengapa Nadiem tetap berkeras hati memberlakukan peraturan ini. Bukan karena banyak pendukungnya, melainkan karena sudah jengah dangan semakin mengkhawatirkannya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Di samping itu, Nadiem menilai birokrat kampus belum benar-benar serius melakukan pencegahan sekaligus menanganinya dengan baik.

Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di kampus perguruan tinggi yang semakin mengkhawatirkan. (Twitter.com/Kemdikbud_RI)

“Kalau tidak melakukan ini (memberikan sanksi), banyak kampus yang nggak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual,” lanjut Nadiem.

Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelaku

Dalam Permendikbud 30/2021 ini, sudah ada pasal yang isinya adalah panduan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai contoh, ada sanksi paling ringan seperti meminta pelaku melakukan permintaan maaf terbuka sekaligus mendapatkan konseling. Hanya, biaya konseling ini harus ditanggung pelaku sehingga bisa memberikan efek jera.

Namun, jika kekerasan seksual ini sudah masuk level pidana, pihak kampus diminta untuk memberikan hukuman berat layaknya pemberhentian sebagai sanksi terberat. Pemberhentian ini bisa berupa statusnya sebagai mahasiswa hingga jabatan di kampus seperti dosen, dan sebagainya.

Meski Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30, sejumlah pihak yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) nggak setuju dengan peraturan ini karena adanya istilah “persetujuan korban” yang dituding sebagai legalisasi perzinahan.

Debat antara pihak yang mendukung dan menolak peraturan ini pun seperti tak kunjung berhenti dan semakin panas di media sosial.

Kalau kamu, ada di pihak yang mendukung Permendikbud 30 atau malah menolaknya, nih, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: