BerandaHits
Jumat, 17 Okt 2019 11:32

Mulai Hari Ini, MUI Nggak Lagi Keluarkan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal MUI. (Republika)

Mulai 17 Oktober 2019, Majelis Ulama Indonesia nggak berhak mengeluarkan seritifkat halal. Lantas siapa yang berhak mengeluarkannya?

Inibaru.id – Mulai Kamis (17/10/2019), Majelis Ulama Indonesia nggak lagi berhak mengeluarkan sertifikat halal. Kini, sertifikat tersebut hanya bisa dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Beberapa barang yang perlu sertifikat halal di antaranya industri pengolahan pangan, obat, dan kosmetika; rumah potong hewan (RPH); serta restoran, katering, dan dapur. Dulu para pelaku industri tersebut bisa mengurus sertifikat halal di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

“Apapun kondisinya, BPJPH sudah diberi amanah Undang-Undang (UU) untuk memberikan jaminan produk halal,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dilansir dari laman Kumparan, Rabu (16/10).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Pasal 4 UU ini, disebutkan seluruh produk yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

BPJPH nantinya akan menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama dalam menjalankan tugasnya menerbitkan sertifikasi halal. BPJPH juga berhak mencabut sertifikat halal karena kedudukannya di bawah menteri.

Meski UU ini sudah ada sejak 17 Oktober 2014, tepatnya setelah disahkan Menkumham Amir Syamsuddin di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, BPJPH baru bisa menjalankan tugasnya lima tahun setelah UU disahkan.

Sebelum ini, LPPOM-MUI mengajukan gugatan terkait dengan beberapa pasal di UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Agustus 2019. MUI saat itu pengin menghapus beberapa pasal tentang keberadaan dan fungsi BPJPH. Namun, pada 20 September 2019, LPPOM-MUI menarik gugatan ini.

Meski nggak lagi mengeluarkan sertifikat halal, peran MUI dianggap masih besar, tepatnya dalam hal kerjasama akreditasi LPH, sertifikasi auditor halal, serta penetapan kehalalan produk. Selain itu, LPPOM-MUI masih menjalankan pemeriksaan dan pengujian produk.

Apa nih tanggapan Millens tentang kebijakan baru terkait sertifikat halal itu? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: