BerandaHits
Rabu, 3 Agu 2021 14:56

Mulai 2 Agustus, Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Amankah?

Ilustrasi: Ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sejak Senin (2/8/2021), ibu hamil di Indonesia sudah bisa divaksin Covid-19 agar tetap selamat di masa pandemi. Seperti apa ya tahapan dan persyaratan ibu hamil yang bisa divaksin?

Inibaru.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ibu hamil sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sejak Senin (2/8/2021). Vaksin yang bisa mereka dapatkan bahkan cukup bervariasi, yakni mRNA Pfizr dan Moderna, dan Sinovac. Tapi bukan berarti ibu hamil bisa memilih. Mereka hanya bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan apa yang tersedia.

Kepastian ibu hamil bisa divaksin Covid-19 ini didasari oleh terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Hal yang sama juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (2/8).

Ada sejumlah alasan yang mendasari ibu hamil kini boleh divaksin Covid-19. Salah satunya adalah peningkatan angka kasus positif Covid-19 pada ibu hamil, khususnya di kota-kota besar. Masalahnya mereka mengalami gejala yang berat, apalagi jika ibu hamil juga memiliki kondisi tertentu.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sudah merekomendasikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Nah, kalau soal prosedur pelaksanaannya, nantinya nggak bakal beda kok dari vaksinasi pada orang biasa.

Tahapan dan Persyaratan Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil

· Sebelum divaksin, ibu hamil bakal dicek kondisi suhu tubuhnya tekanan darah, serta apakah memiliki riwayat penyakit atau tidak.

· Dosis pertama vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan sejak ibu hamil memasuki trimester kedua. Dosis kedua bakal disesuaikan dengan interval aturan atau jenis vaksin yang dipakai.

Sudah ada aturan dan tahapan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Ibu hamil yang mendapatkannya sudah berada di fase kehamilan 14-28 minggu serta di trimester ketiga, tepatnya di minggu ke-29 sampai dengan aterm (cukup bulan).

· Jika tekanan darah ibu hamil lebih dari 140/90 mmHg, nggak bakal diizinkan mendapatkan vaksinasi. Jika tekanan darah dianggap sudah terlalu berlebihan, bahkan akan dirawat oleh para tenaga kesehatan.

· Jika mengalami gejala khas kehamilan seperti kaki membengkak, nyeri pada ulu hati, sakit kepala, atau bahkan pandangan kabur, bakal ditinjau pakar vaksin apakah masih bisa melakukan vaksinasi atau tidak.

· Ibu hamil dengan riwayat penyakit jantung, asma, diabetes, penyakit paru, HV, masalah ginjal kronik, atau hipertiroid baru boleh vaksin jika kondisi kesehatannya terkontrol.

· Ibu hamil dengan kondisi penyakit autoimun harus dicek kondisinya oleh dokter dan dipastikan aman untuk mendapatkan vaksinasi.

· Ibu hamil dengan riwayat alergi berat harus dipantau kondisinya oleh tenaga kesehatan (nakes). Jika ada efek samping usai vaksinasi, harus segera ditangani.

Nah, usai vaksinasi dilakukan, ibu hamil disarankan nggak beraktivitas berat, tetap melakukan protokol kesehatan, memastikan nggak ada hal-hal yang kurang meyakinkan 30 menit usai vaksinasi, serta boleh melakukan kompres atau minum obat jika mengalami demam.

Hm, ibu hamil sudah bisa divaksin. Semoga saja makin banyak ibu hamil yang selamat dan tetap sehat di era pandemi Covid-19 ini. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: